Cara menghitung PPN wajib diketahui oleh semua wajib pajak.
Terutama bagi pelaku bisnis, mengetahui cara menghitung PPN sangat penting untuk mengetahui kewajiban pajaknya.
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah juga telah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, tepatnya per 1 April 2022.
Jika kamu termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib mengetahui cara menghitung PPN. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai akhir, ya!
Baca Juga: Apa Itu Pajak Natura? Ini Dasar Hukum dan Manfaatnya
Apa Itu PPN?
Apa kamu sudah tahu apa itu PPN? Sebelum membayar dan menghitung, wajib tahu pengertiannya agar kamu makin mantap dan yakin ketika membayarnya.
Pajak pertambahan nilai atau disebut PPN adalah pajak yang dikenakan untuk setiap barang atau jasa yang dalam peredarannya mengalami pertambahan nilai.
Perbedaan PPN dengan lainnya, yaitu tidak langsung dibayarkan ke negara. Akan tetapi, pembayaran melalui pihak ketiga atau para pengusaha.
Penanggung pajak tidak perlu menyetorkan pajak yang ditanggungnya ke kantor pajak. Perlu juga diketahui bahwa tidak semua pengusaha atau pebisnis terkena pajak.
Siapa saja sih pengusaha yang berhak mengenakan PPN ke barang atau jasa yang dijualnya? Pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP berhak memungut PPN.
Kamu harus tahu bahwa mereka yang disebut PKP adalah pengusaha yang jumlah penjualannya atau penghasilan bisnisnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun.
Aturan tentang pajak ini tercantum dalam beleid PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Jadi, ada hukum yang mengikat, ya, terkait PKP.
Untuk PPN juga ada aturan yang mengikat, paling baru adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun tidak semua barang dan jasa yang ditransaksikan di Indonesia terkena pajak, lho. Ada barang dan jasa tertentu yang bebas PPN.
Apa saja itu? Catat baik-baik, ya.
Barang yang bebas fasilitas PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, asuransi, dan jasa keuangan.
Biaya pemasangan atau penyambungan listrik juga bebas PPN.
Termasuk penyediaan air bersih, jasa konstruksi rumah untuk tempat ibadah, atau perbaikan bangunan akibat bencana alam.
Hasil alam seperti hasil laut, ternak, bahan pangan, pakan ternak, minyak dan gas bumi, emas batangan, senjata atau alutsista, juga bebas dari PPN.
Baca Juga: Jenis-Jenis Anggaran Perusahaan yang Perlu Kamu Pahami
Aturan Terbaru Perhitungan PPN
Pemberlakuan tarif baru yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu, membuat pengusaha harus menghitung ulang PPN.
Berikut ini penjelasan untuk kamu para pebisnis, mengenai bagaimana cara menghitung PPN 11%
Kamu pasti penasaran apa yang menjadi dasar pemerintah menetapkan PPN 11%. Berubah aturan, berarti berbeda juga cara menghitungnya?
Seperti dijelaskan di atas, UU Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan undang-undang sebelumnya terkait pajak. Cara menghitung PPN juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Ada dua jenis PPN yang dikenal, yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Pengusaha harus memahami perbedaan dan cara menghitung PPN masukan dan keluaran.
Pajak masukan PPN adalah pajak yang dibayarkan oleh PKP ketika membeli barang atau jasa yang terkena pajak.
Termasuk ketika PKP membeli barang dari luar negeri, itu terkena PPN apabila memenuhi syarat.
Pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan oleh PKP ke konsumen atau pembeli.
Caranya, dalam pembelian barang kena pajak atau serah terima hasil pekerjaan jasa kena pajak. Termasuk juga ekspor barang kena pajak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Pengusaha wajib membuat laporan kedua jenis PPN ini setiap akhir bulan melalui situs resmi pajak.
Inilah mengapa pengusaha dengan penghasilan Rp48 miliar per tahun wajib hukumnya mengetahui cara menghitung PPN. Hal ini agar tidak merugikan dirinya sendiri dan negara.
Cara menghitung PPN berdasarkan pasal 8A UU HPP.
Rumus menghitungnya, dengan cara mengalikan tarif PPN berdasar pengenaan pajak (termasuk harga jual, nilai impor, penggantian, nilai ekspor, dan lainnya).
Pasal lain yang mengatur rumus atau cara menghitung PPN masukan juga bisa kamu lihat dalam pasal 9 dan pasal 9A UU HPP.
Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP
Faktor Kenaikan PPN Menjadi 11%
Tahun 2020, dunia dihadapkan pada pandemi COVID-19, dan Indonesia tidak luput dari dampaknya. Mobilitas dan perekonomian mengalami penurunan, yang berdampak signifikan pada keuangan negara.
Meskipun belanja negara meningkat, namun sumber penerimaan negara tidak sebanding. Hal ini mengakibatkan terganggunya roda perekonomian masyarakat, yang juga berperan sebagai sumber penerimaan negara.
Pemerintah berupaya keras untuk merespons kondisi ini dengan menerapkan kebijakan-kebijakan mitigasi, termasuk penyaluran bantuan sosial, pemberian insentif kepada tenaga medis, program vaksinasi gratis, hingga penanganan dan perawatan bagi pasien COVID-19.
Meskipun penerimaan negara tidak optimal, pemerintah berupaya memaksimalkan belanja negara demi kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi.
Dalam situasi ini, beban negara semakin bertambah, dan pemerintah terpaksa harus melakukan utang untuk menjaga keseimbangan neraca keuangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi.
Pandemi COVID-19 menjadi ujian serius bagi keberlanjutan ekonomi dan keuangan negara, memaksa pemerintah untuk mengambil langkah-langkah ekstra guna melindungi warganya dan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga: Bisnis Bisa Tetap Untung saat Resesi, Catat Tipsnya!
Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran Terbaru
Berikut ini akan dijelaskan cara mengitung PPN masukan dan keluarkan berdasarkan contoh. Kamu bisa mencobanya dengan mencoret-coret di kertas.
Jika kamu pengusaha yang sudah biasa menghitung PPN, baik masukan maupun keluaran, pasti tidak kesulitan.
Rumus dan cara menghitung PPN 11% tidak jauh berbeda. Perlu kamu ingat juga, ketika sudah menyetorkan pajak ke kantor pajak, sebagai PKP kamu harus punya salinannya.
Berikut adalah rumus umum perhitungannya:
Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nah, penerapan dan aplikasinya bisa disimak pada contoh cara menghitung PPN 11% berikut ini:
1. Simulasi Penjualan Dalam Negeri
Aldi seorang pengusaha muda menjual barang senilai Rp10.000.000. Maka, ada PPN yang dikenakan kepada pembelinya.
Perhitungannya sebagai berikut: 11 % x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.
Barang yang dijual Aldi tersebut memiliki nilai PPN sebesar Rp1.100.000. Inilah pajak yang dipungut Aldi, selaku PKP ke pembeli.
Baca Juga: Catatan Kas: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya Bagi Bisnis
2. Simulasi Penjualan Luar Negeri
Sebagai pengusaha, Andi mengirimkan hasil produksinya ke luar negeri. Nilainya lumayan besar setiap tahun.
Sebagai warga negara yang taat, Andi juga belajar cara menghitung PPN yang benar. Misal, nominal barang yang dijual Andi sebesar Rp40.000.000.
Sebagai pengusaha Andi wajib mengenakan PPN ke pembeli sebesar: 11 % x Rp40.000.000 = Rp4.400.000.
Artinya, jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli atau pelanggan Andi sebesar Rp44 juta.
Sebagai informasi buat kamu, untuk PPN dari luar negeri akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Cara Menghitung Omset Per Tahun, Catat!
Pentingnya PPN Bisnis
Pengusaha yang sudah masuk ke PKP wajib memungut PPN untuk setiap transaksi yang dilakukannya. Setiap negara termasuk Indonesia pasti memiliki kebijakan terkait pajak.
Seperti dikutip dari Saber es Poder, membayar pajak adalah kewajiban dasar warga negara. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai layanan publik.
Ada manfaat lain yang didapat dari pajak yang jarang diketahui oleh warga negara.
Manfaat yang didapat antara lain pengusaha memiliki catatan baik di perpajakan.
Jika kamu pengusaha dan ingin mengembangkan usaha lebih besar lagi, jangan lupa untuk bayar pajak.
Pajak yang dibayar salah satunya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Jika infrastruktur baik, tentunya akan membuat bisnis kamu makin mudah dan lancar.
Pelaku usaha yang membayar pajak, secara tidak langsung juga membantu peningkatan kesejahteraan.
Objek dan subjek pajak yang penghasilannya lebih banyak, tentu pajaknya juga akan lebih besar.
Jika kamu rutin membayar pajak, tentu akan membantu perbaikan fasilitas umum dan membantu warga negara lain yang membutuhkan melalui bantuan sosial.
Kamu juga perlu tahu pajak yang dibayarkan setiap orang atau pengusaha jumlahnya berbeda-beda. Besarannya tergantung dari pemasukan dan besaran belanja rutin setiap pengusaha atau pribadi.
Setelah mengetahui manfaat dari PPN, jangan malas buat laporan pajak rutin, ya.
Apalagi setelah mengetahui secara detail bagaimana cara menghitung PPN 11%.
Baca Juga: Fungsi Net Present Value, Simak Rumus dan Cara Menghitungnya
Barang dan Jasa yang Pakai PPN 11%
Barang dan jasa yang menggunakan PPN sebesar 11% melibatkan berbagai sektor. Beberapa contoh barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% di Indonesia meliputi:
1. Kripto
Mulai tanggal 1 Mei 2022, PMK Nomor 68 tahun 2022 mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
PPN akan dikenakan pada penjualan aset kripto yang tidak berwujud, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto, dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
Para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang terdaftar di Bappebti akan memungut PPN sebesar 1% dari tarif PPN umum atau 0,11%.
Penjual aset kripto, seperti Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), akan dikenakan PPh 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
2. Pembelian Kendaraan Bekas
Pembelian mobil bekas dari pengusaha dikenakan PPN sebesar 1,1%, yang kemudian akan naik menjadi 1,2% pada tahun 2021 seiring dengan kenaikan tarif PPN.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Besaran PPN sebesar 1,1% dihitung dengan mengalikan 10% dengan tarif PPN 11%. Pengusaha kena pajak harus menyampaikan SPT Masa PPN mulai April 2022.
3. Paket Internet
Para operator seluler menyesuaikan tarif PPN sebesar 11%, sehingga harga paket internet dari operator juga mengalami kenaikan.
Semua transaksi bisnis yang dilakukan oleh operator ini akan dikenakan PPN sebesar 11% sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
4. LPG Non-Subsidi
Penyaluran LPG non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg dan 12 kg juga dikenakan PPN, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu.
PPN sebesar 11% diberlakukan untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, dan awalnya akan ditanggung oleh badan usaha, yaitu PT Pertamina (Persero).
Dampaknya akan terasa pada harga di agen atau pangkalan, sehingga kemungkinan LPG non-subsidi ini akan memiliki harga jual eceran yang lebih tinggi.
Namun, PPN untuk LPG 3 kg tidak dibebankan kepada konsumen karena subsidi penuh oleh pemerintah.
5. Layanan Fintech
Layanan teknologi finansial atau fintech kini juga tunduk pada PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), seiring dengan implementasi PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemberi pinjaman yang menerima atau memperoleh pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam harus melaporkan penghasilan bunga dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ketentuan Pemotongan Bunga:
PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda, jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Fintech kemudian wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
Selain PPh, PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha.
Penyelenggara fintech mencakup penyedia jasa pembayaran, penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penyelenggara penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.
Baca Juga: Fair Value: Definisi, Cara Menghitung, dan Fungsinya
Itulah penjelasan mengenai cara menghitung PPN Simulasi.
Cara ini bisa kamu coba dan aplikasikan untuk menghitung besaran PPN yang harus kamu bayarkan ke negara.