Cukai Rokok Naik 10%, Ini Cara Menghitungnya!

Share this Post

Table of Contents
shopee pilih lokal

Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Berikut fakta menariknya!

Cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok naik rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi rokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Kementerian Kesehatan menyambut baik kenaikan tarif cukai rokok sebagai bagian pengendalian konsumsi rokok.

Sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok sudah dibahas oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

Dalam sebuah pernyataan, menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, kenaikan harga cukai rokok ini berbeda-beda. Tergantung golongan, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Seperti diungkap Kemenkeu, SKM golongan I dan II akan naik rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen. Lalu SPM 1 dan II naik di persentase 11 hingga 12 persen. Sedangkan SKP golongan I, II, dan III naik 5 persen.

Baca Juga: Jam Kerja J&T Express, Berikut Layanan Pengiriman yang Bisa Kamu Pilih

Mengapa Tarif Cukai Rokok Dinaikkan?

freepik.com
Foto: Petani Tembakau (freepik.com)

Ada empat faktor yang jadi alasan utama pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Berikut faktor kenaikan tarif cukai rokok sebagaimana disampaikan Sri Mulyani.

1. Menurunkan dan Mencegah Prevalensi Merokok Pada Anak

Sekitar 8,7% anak di Indonesia usia 10-18 tahun sudah merokok. Kenaikan tarif ini diharapkan bisa menjadi upaya untuk menekan persentase tersebut sekaligus mencegah tindakan merokok yang terjadi pada anak.

Kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat miskin yang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok.

2. Mensejahterakan Petani Tembakau

Kenaikan tarif CHT diharapkan bisa mensejahterakan tenaga kerja, terutama petani rokok dan industri padat karya sejenisnya. Dalam hal ini, kepentingan petani tembakau menjadi pertimbangan utama.

3. Mengendalikan Rokok Ilegal

Kata Sri Mulyani, makin tinggi cukai rokok, maka semakin tinggi juga kemungkinan rokok ilegal beredar. Peredaran rokok non bea cukai mencapai 5,5%. Aspek penanganan rokok ilegal menjadi salah satu pertimbangan Presiden Jokowi.

4. Meningkatkan Penerimaan Negara

Pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan negara dari bea cukai produk rokok. Pada tahun lalu, rokok menyumbang pendapatan sebesar Rp 188,8 triliun. Kenaikan tarif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Natura? Ini Dasar Hukum dan Manfaatnya

Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Cukai Rokok Naik 10%, Ini Cara Menghitungnya!
Foto: Petani Tembakau (freepik.com)

Dampak kenaikan cukai rokok saat ini paling dirasakan oleh petani tembakau. Bahkan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak kenaikan cukai sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Dalam sebuah pernyataan, Ketua APTI Soeseno menilai kenaikan CHT pada 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera.

Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani. Pasalnya, meskipun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan.

Mengapa kondisi tersebut dapat terjadi? Rupanya, kenaikan cukai membuat petani jadi semakin sulit menjual tembakau. Ditambah lagi, kenaikan berbagai tarif dan harga terjadi berturut-turut sepanjang tahun 2022 ini.

Dibuka dari kelangkaan minyak goreng, kenaikan harga bahan pokok, dan kenaikan harga BBM yang berdampak pada banyak sektor industri.

Belum lagi gelombang PHK dan resesi yang masih menghantui masyarakat. Merujuk data Badan Pusat Statistik, ada 5,83% tingkat pengangguran terbuka di Indonesia. Kondisi ini tentu semakin memukul masyarakat kecil.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menjadi Agen SiCepat? Berikut Panduannya!

Bagaimana Perhitungan Cukai dan Pajak Rokok?

Cukai Rokok Naik 10%, Ini Cara Menghitungnya!
Foto: Menghitung Pajak Rokok (freepik.com)

Merujuk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sedangkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 menjelaskan, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Istilah lain yang perlu kamu ketahui adalah CHT atau Cukai Hasil Tembakau. CHT merupakan cukai yang dikenakan pada berbagai hasil tembakau, termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakaua selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Sebagai contoh, rokok jenis sigaret kretek mesin golongan 1 berisi 12 batang. Berdasarkan tarif cukai yang berlaku Januari 2022, tarif cukai rokok tersebut sebesar Rp985 per batang.

Jika dalam satu bungkus terdapat 10 batang rokok, maka tarif cukai akan dikalikan dengan jumlah rokoknya, yakni, Rp 985 x 10 batang. Dengan Demikian, tarif cukainya sebesar Rp 9.850,00.

Sementara itu, perhitungan pajak rokok dilakukan dengan dasar UU sebelumnya bahwa pajak rokok adalah sebesar 10%. Dengan demikian, pajak rokok dihitung dengan mengalikan persentase pajak dengan bea cukai.

Itulah kumpulan fakta seputar kenaikan tairif CHT dan cara menghitungnya.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X