Begini Cara Menghitung Pajak THR Karyawan

Share this Post

menghitung pajak thr
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Sudah tahu cara menghitung pajak THR? Perlu diingat bahwa Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Mendekati Hari Raya Idulfitri, para karyawan harus memperhatikan cara menghitung pajak THR atau yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Menerima THR juga berarti kamu harus memahami pengenaan pajak penghasilan PPh 21 pada THR tersebut.

Selain itu, bagi mereka yang sedang dalam proses pengunduran diri atau mencari pekerjaan baru, penting untuk mengetahui bagaimana proses perhitungan pajaknya.

Jadi, bagaimana sebenarnya perhitungan pajak THR? Berikut adalah penjelasan rinci tentang cara menghitung THR dann pajaknya yang akan membantu kamu memahaminya dengan lebih baik.

Baca Juga: Price To Book Value: Definisi, Jenis, Dan Cara Menghitungnya

Landasan Hukum Perhitungan Pajak THR

Begini Cara Menghitung Pajak THR Karyawan
Foto: Menghitung Uang THR (Freepik.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk penghasilan tambahan yang diberikan oleh perusahaan atau instansi pemerintah kepada karyawan sebagai bagian dari hak mereka.

THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan kepada semua karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara berturut-turut.

Selain menjadi pendapatan tambahan bagi karyawan, THR juga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21), terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Perlu dicatat bahwa besaran pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas THR setiap karyawan dapat bervariasi, tergantung pada jumlah THR yang diterima serta kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika seorang karyawan tidak memiliki NPWP, maka jumlah pemotongan pajak yang dikenakan akan lebih besar dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.

Aturan mengenai pengenaan pajak THR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Sementara itu, pelaksanaan pemberian THR untuk tahun 2023 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2023.

Baca Juga: Open Rate Email Marketing: Definisi Dan Cara Menghitungnya

Berapa Persen Potongan Pajak THR?

Begini Cara Menghitung Pajak THR Karyawan
Foto: Menghitung Potonghan Pajak THR (Freepik.com)
shopee pilih lokal

Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), besaran pemotongan pajak THR tidak selalu sama. Pemotongan pajak ini bergantung pada besarnya objek pajak yang dikenakan.

THR termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan atau PPh 21. Oleh karena itu, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

THR akan dikenakan pajak jika penghasilan yang diterima oleh karyawan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu melebihi Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

Perlu dicatat bahwa besaran pemotongan pajak THR sama dengan pajak yang dikenakan pada upah atau gaji, yaitu PPh 21. Oleh karena itu, jika jumlah THR melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan dipotong sesuai dengan tarif PPh pasal 21 yang berlaku bagi wajib pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak THR adalah 5% untuk penghasilan hingga 60 juta. Sedangkan untuk penghasilan antara 60-250 juta, tarif pajak THR adalah 15%.

Baca Juga: Pengertian Overhead Cost, Jenis, Cara Menghitung, Dan Contohnya

Cara Menghitung Pajak THR

Begini Cara Menghitung Pajak THR Karyawan
Foto: Cara Menghitung Pajak THR (Freepik.com)
shopee pilih lokal

Pajak THR cenderung lebih tinggi daripada pajak atas gaji atau upah karena penghitungan pajak ini berdasarkan Pendapatan Bersifat Tidak Teratur dan tidak dilakukan setiap tahun.

Sebelum kita mempelajari cara menghitung pajak THR, mari kita ketahui tahapan penghitungannya sebagai berikut.

Pertama-tama, total penghasilan (bruto) yang diterima, termasuk gaji bulanan dan THR, dikurangi dengan berbagai biaya untuk mendapatkan penghasilan neto (atau penghasilan bersih).

Contoh:

Misalkan seorang karyawan, Bapak A, menerima kisaran gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dan THR sebesar Rp6.000.000. Total penghasilan bruto Bapak A adalah Rp6.000.000 (gaji bulanan) + Rp6.000.000 (THR) = Rp12.000.000.

Biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto dapat mencakup biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selanjutnya, dari penghasilan neto tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangkan untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Contoh:

Jika setelah dikurangi biaya jabatan, iuran JHT, dan PTKP, penghasilan neto Bapak A adalah Rp10.000.000, dan PTKP untuk statusnya adalah Rp54.000.000.

Maka PKP-nya adalah Rp10.000.000 – Rp54.000.000 = Rp0 (atau jika lebih besar dari nol, itu adalah jumlah yang dikenakan pajak).

Baca Juga: Ampuh! Ini 5 Cara Membuat Status Jualan di FB agar Jualan Laku

Setelah PKP ditentukan, penghasilan tersebut kemudian dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

Contoh:

Jika PKP Bapak A adalah Rp0, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0, karena tidak melebihi batas PKP.

Dengan demikian, langkah-langkah ini membantu menentukan besaran pajak yang dikenakan atas THR yang diterima oleh seorang karyawan.

Besarnya pajak yang dikenakan terhadap seorang karyawan tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan tersebut.

Jika jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima ditambah dengan penghasilan bersih (neto) dalam setahun berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR tersebut tidak akan dikenakan pajak.

Penghasilan tidak kena pajak bagi seorang wajib pajak dapat berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, besaran PTKP untuk wajib pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Untuk wajib pajak yang belum menikah, batas PTKP adalah sebesar Rp54.000.000.
  2. Untuk pasangan yang penghasilannya digabungkan, baik itu suami atau istri, batas PTKP juga sebesar Rp54.000.000.
  3. Pasangan yang sudah menikah akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000.
  4. Tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 juga diberikan untuk setiap anggota keluarga langsung atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan maksimal 3 orang dalam satu keluarga.

Sebagai contoh, mari kita lihat simulasi penghitungan pajak untuk seorang karyawan tanpa tanggungan dengan gaji bulanan sebesar Rp6.000.000.

Dalam kasus ini, kita akan memperhitungkan besaran pajak yang dikenakan terhadap THR yang diterima karyawan tersebut.

Baca Juga: Fungsi Net Present Value, Simak Rumus Dan Cara Menghitungnya

Contoh Perhitungan Pajak Atas Gaji

Misalkan seorang karyawan memiliki gaji bruto sebesar Rp7.000.000 per bulan, maka gaji bruto setahunnya adalah:

12 bulan x Rp7.000.000 = Rp84.000.000.

Karyawan tersebut juga akan memiliki biaya jabatan sebesar 5% dari gaji bruto, sehingga:

Biaya jabatan = 5% x Rp84.000.000 = Rp4.200.000.

Setelah dikurangi biaya jabatan dari gaji bruto, kita akan mendapatkan penghasilan neto atau penghasilan bersih, yaitu:

Penghasilan neto = Gaji Bruto – Biaya Jabatan = Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000.

Selanjutnya, kita perlu membandingkan penghasilan neto ini dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Untuk karyawan tanpa tanggungan, PTKP setahun adalah Rp54.000.000.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah selisih antara penghasilan neto dan PTKP, yaitu:

PKP = Penghasilan neto – PTKP setahun = Rp79.800.000 – Rp54.000.000 = Rp25.800.000.

Besaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku. Untuk penghasilan hingga Rp50 juta, tarif pajak adalah 5%.

Jadi, besaran PPh 21 terutang adalah:

PPh 21 terutang = 5% x Rp25.800.000 = Rp1.290.000.

Ini adalah contoh perhitungan pajak atas gaji dengan menggunakan tarif pajak PPh 21.

Contoh Perhitungan Pajak atas Penghasilan (Gaji dan THR)

Misalkan seorang karyawan memiliki gaji setahun sebesar Rp84.000.000 dan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp7.000.000.

Penghasilan bruto total, termasuk gaji dan THR, adalah:

Gaji setahun + THR = Rp84.000.000 + Rp7.000.000 = Rp91.000.000.

Karyawan tersebut juga akan memiliki biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, sehingga:

Biaya jabatan = 5% x Rp91.000.000 = Rp4.550.000.

Setelah dikurangi biaya jabatan dari penghasilan bruto, kita akan mendapatkan penghasilan neto atau penghasilan bersih, yaitu:

Penghasilan neto setahun = Penghasilan bruto – Biaya Jabatan = Rp91.000.000 – Rp4.550.000 = Rp86.450.000.

Selanjutnya, kita perlu membandingkan penghasilan neto ini dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Untuk karyawan tanpa tanggungan, PTKP setahun adalah Rp54.000.000.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah selisih antara penghasilan neto dan PTKP, yaitu:

PKP = Penghasilan neto – PTKP setahun = Rp86.450.000 – Rp54.000.000 = Rp32.450.000.

Besaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku. Untuk penghasilan hingga Rp50 juta, tarif pajak adalah 5%.

Jadi, besaran PPh 21 terutang adalah:

PPh 21 terutang = 5% x Rp32.450.000 = Rp1.622.500.

Ini adalah contoh perhitungan pajak atas gaji dengan menggunakan tarif pajak PPh 21.

Baca Juga: Fair Value: Definisi, Cara Menghitung, Dan Fungsinya

Itulah penjelasan lengkap mengenai landasan hukum, cara menghitung, dan contoh penghitungan pajak THR yang penting untuk dipahami. Semoga bermanfaat!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X