Apa Itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Wajib Tahu

Share this Post

apa itu PKP
Table of Contents
shopee pilih lokal

Apa itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha pemula pasti bertanya soal ini. Pengusaha kena pajak biasa dikenal dengan sebutan PKP.

Jika kamu terjun ke dunia bisnis, kamu harus tahu bahwa bisnis dan pajak adalah dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. 

Ada pengusaha yang wajib membayar pajak, tetapi ada pula pengusaha yang tidak wajib membayar pajak.

Keduanya dibedakan dari besarnya penghasilan setiap tahun dari usaha yang dijalankan. 

Jika kamu baru memulai usaha, kamu harus tahu kapan kamu sah menjadi pengusaha kena pajak. 

Berapa besaran pajak yang harus dibayar dan apa saja syaratnya harus diketahui secara detail.

Pengusaha adalah orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha, mengirimkan barang ke dalam dan luar negeri, dan melakukan transaksi jual beli. 

Secara umum hampir semua pengusaha atau pebisnis kena pajak. Namun ada aturan dan persyaratan siapa saja yang masuk ke PKP dan non-PKP.

Baca Juga: Penjelasan Audit, dari Tahap, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Apa Itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? 

apa itu pkp
Foto: Unsplash.com

Banyak yang bertanya dan belum mengetahui apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Mari kita pahami dulu definisi PKP.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, pengusaha yang disebut PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang ataupun jasa yang kena pajak. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Artinya, bukan hanya pihak yang menjual barang saja, melainkan orang yang bergerak di bidang jasa juga bisa disebut PKP. Akan tetapi ada batasan omzet yang ditetapkan untuk PKP.  

Adapun pengusaha non-PKP adalah pengusaha yang belum “sah” atau belum resmi menjadi PKP.

Mereka tidak diwajibkan memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati kegiatan usaha mereka terkait penyerahan barang dan jasa.

Setelah mengetahui apa itu PKP, kamu juga harus tahu apa saja kegiatan PKP. Kegiatan PKP antara lain menghasilkan barang kena pajak (BKP).

Nah, BKP ini nantinya dikirim ke luar negeri. Bahkan ada pula BKP yang diimpor atau didatangkan dari luar negeri. 

Apa saja contoh BKP?  Misalnya mobil, rumah, alat kesehatan, pakaian, kendaraan, dan lain-lain. Ini adalah contoh BKP berwujud. 

Namun tidak semua barang berwujud terkena pajak. Ada beberapa jenis barang yang tidak terkena pajak.

Misalnya saja barang pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, kebutuhan pokok, makanan dan minuman, serta emas batangan dan surat berharga. 

Adapun BKP tidak berwujud, antara lain hak paten, merek dagang, hak cipta, dan lain-lain. 

PKP juga wajib melakukan usaha perdagangan. Selain itu, PKP harus memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean. 

Demikian pula dengan PKP di bidang jasa. Mereka wajib menghasilkan JKP atau Jasa Kena Pajak. 

Selain itu, mereka juga aktif melakukan kegiatan JKP dan bisa memanfaatkan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Baca Juga: 8 Ide Bisnis Modal 100 Juta, Apa Saja?

Panduan Lengkap Apa Itu PKP dan Persyaratannya 

pajak, apa itu pkp
Foto: Unsplash.com

Apa itu PKP masih sering ditanyakan oleh para pengusaha baru. Berbagai pertanyaan juga muncul seputar apa saja persyaratan PKP.

Syarat pertama untuk pengusaha kena pajak adalah omzet minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Nah, jika omzetmu belum sampai angka tersebut, maka kamu belum disebut PKP.

Berikut adalah panduan lengkap pengajuan PKP. Harapannya kamu tidak lagi bertanya-tanya atau penasaran apa itu PKP. 

1. Persyaratan Administratif 

Syarat administratif yang harus dipenuhi adalah fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia. 

Untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan fotokopi paspor, fotokopi KITAS, atau KITAP. Pengusaha juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai.

2. Dokumen Tambahan 

Selain syarat administratif, ada juga dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Perlu diperhatikan, dokumen tambahan ini berlaku untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual.

Pengusaha harus bisa menunjukkan kontrak perjanjian atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual. 

Termasuk dokumen terkait pemberian izin usaha dan keterangan dari instansi ataupun pejabat.

3.  Syarat Lain 

Jangan lupa kamu harus melampirkan SPT tahunan pajak penghasilan dua tahun terakhir. Pastikan juga kamu tidak memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung PPN 11%, Pelaku Bisnis Wajib Tahu 

4. Pengajuan 

Setelah syarat lengkap,  kamu bisa mengajukan PKP ke kantor pajak. Untuk penyerahan dokumen ada tiga cara. 

Pertama, kamu bisa datang langsung ke kantor pajak. Kamu juga bisa menanyakan langsung apa itu PKP ke petugas. 

Kedua, kamu bisa mengirimkan dokumen lewat jasa ekspedisi. Jangan lupa simpan bukti pengirimannya untuk jaga-jaga. 

Terakhir, kamu bisa menggunakan jasa kurir untuk mengirimkan berkasmu ke kantor pajak. 

Lalu, berapa lama ada kabar terkait pengajuan tersebut? Kamu tidak perlu menunggu lama. Paling cepat butuh waktu sekitar satu hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. 

Setelah sah menjadi PKP, jangan lupa minta sertifikat eletronik paling lambat tiga bulan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

5. Kewajiban PKP

Setelah sah menjadi pengusaha kena pajak, ada kewajiban yang harus dilakukan. Setiap ada transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak, maka wajib menerbitkan faktur pajak.

Kamu juga harus menyetorkan PPN kurang bayar ke kantor pos sebelum akhir bulan berikut. Jangan lupa gunakan surat setoran pajak ketika membayar. 

Sebagai PKP, kamu juga harus melaporkan transaksi penyerahan barang kena pajak, barang tidak kena pajak. 

Demikian pula dengan sektor jasa. Kamu bisa menggunakan SPT sebelum akhir bulan berikut.

Baca Juga: Wajib Tahu, Panduan Lengkap Cara Membuat Nomor Invoice

Apakah Pengusaha Kecil Wajib Terkena PKP?

pajak, apa itu pkp
Foto: Unsplash.com

Bagaimana pengusaha kecil? Wajbkah mendaftar menjadi PKP? Selain pengusaha baru, tidak sedikit pengusaha kecil yang mencari tahu apa itu PKP?

Jika omzet tahunan tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha kecil tidak harus mendaftar PKP. Akan tetapi bagi pengusaha kecil yang ingin menjadi PKP dipersilakan.

Alasan pengusaha kecil yang belum mencapai omzet minimal mengajukan PKP, yaitu agar bisa mengikuti tender besar. 

Salah satu untuk bisa ikut tender besar, yaitu masuk ke kategori PKP. Nah, jika pengusaha ingin memperluas bisnis, tentunya bisa mendaftar sebagai PKP.  

Kesempatan mengembangkan bisnis memang lebih luas ketika pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP. Akan tetapi ada tanggung jawab yang harus diemban. 

Pengusaha harus tahu betul apa itu PKP. Jika omzet tahunan  tidak mencapai batas minimal dalam satu tahun buku, Ditjen Pajak berhak untuk mencabut status PKP. 

Ada pengusaha yang memang langsung mendaftar begitu memulai bisnis, tentunya memiliki modal yang cukup. 

Namun ada juga yang berusaha keras dengan menaikkan omzet untuk mendapatkan status PKP. 

Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya

Nah demikian ulasan lengkap terkait apa itu PKP, persyaratan menjadi PKP, dan panduan lengkap pengajuan PKP. 

Kamu boleh memilih langsung sebagai pengusaha menengah ataukah mulai merintis usaha sampai mencapai omzet minimal menjadi PKP.  

Setelah membaca ulasan di atas, tentunya kamu tidak lagi bertanya-tanya apa itu PKP. Selamat berbisnis!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X