Apakah kamu tahu yang dimaksud dengan PIRT?
Tak hanya dijalani oleh para perusahaan besar, unit usaha rumahan juga berperan penting dalam dunia bisnis. Salah satunya PIRT.
Dikutip dari jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta, PIRT merupakan singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga.
PIRT merupakan industri pangan yang diproduksi di dalam rumah pemilik dengan peralatan dapur yang biasa digunakan sehari-hari untuk memproduksi produk.
Dalam memasarkan produk industri rumah tangga ini, para pemilik usaha dianjurkan untuk mengurus sertifikat produksi yang disebut juga dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT ini diperoleh para pengusaha rumah tangga dari Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Pendaftaran SPP-IRT ini sejalan dengan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan yang berbunyi: “dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk perdagangan dalam kemasan eceran, Pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.”
Peraturan itu dibuat oleh pemerintah agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang aman untuk kesehatan dan keselamatan jiwa.
Baca Juga: 10 Ide Jualan di Rumah yang Laku Setiap Hari, Bikin Tetangga Iri!
Manfaat Sertifikat Produksi Pangan bagi PIRT
Kamu yang memiliki usaha makanan kecil-kecilan produksi rumahan, perlu mendaftarkan bisnismu untuk mendapatkan SPP-IRT.
Ada berbagai manfaat bagi pemilik usaha PIRT jika memiliki sertifikasi produksi pangan, lho, di antaranya:
1. Produk Layak Edar
Manfaat pertama yang bisa didapatkan sebagai pemilik usaha PIRT jika memiliki sertifikasi produksi pangan, yakni menandakan bahwa produkmu sudah teruji layak untuk dipasarkan.
Tidak akan ada yang bisa melarang produk usaha rumahan kamu untuk beredar. Pasalnya, produk panganmu telah mengantongi izin edar dari Dinas Kesehatan.
Manfaat yang satu ini pun dapat kamu jadikan sebagai keunggulan daripada produk pesaing yang sejenis dengan usahamu.
2. Menjamin Keamanan Produk
Keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan jika memiliki SPP-IRT, yaitu produk pangan kamu telah terjamin mutu dan keamanannya.
Dilansir dari Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak (Manajemen & Akuntansi), dalam proses pendaftaran, produk pangan industri rumah tangga akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh pihak dari Dinas Kesehatan.
Selain produk, pemilik usaha rumahan juga akan melakukan tes pengetahuan terhadap bahan pangan serta diberikan edukasi melalui bimbingan.
Apabila kamu lolos tahap ini, baru kemudian izin PIRT bisa dikeluarkan.
Mengingat prosedur yang dilalui itu cukup ketat, maka bisa dipastikan bahwa keamanan dan mutu produk yang beredar sudah benar-benar terjamin.
Baca Juga: 6 Manfaat Punya IUMKM (Izin UMKM), Begini Cara Mendapatkannya
3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Keuntungan lain dari memiliki sertifikat pangan bagi pemilik PIRT, yaitu bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan pada usaha kamu.
Hal ini karena SPP-IRT menunjukkan bahwa pemilik PIRT menjalankan usahanya dengan jujur sehingga dapat lolos uji dari dinas kesehatan.
Itu artinya, bahan baku yang digunakan maupun makanan yang dihasilkan telah terjamin keamanannya.
Produk makanan yang telah memiliki sertifikasi keamanan dan layak edar akan memiliki citra yang lebih positif di mata pelanggan.
Dengan begitu, kepercayaan mereka untuk membeli produk akan meningkat dan tidak ragu untuk mengonsumsi makanan produksimu.
4. Mampu Bersaing dengan Industri Besar
Tidak hanya meningkatkan kualitas produk dan membuat pelanggan menjadi semakin yakin untuk membeli, adanya SPP-IRT juga memungkinkan usaha rumahanmu agar bisa bersaing lebih baik di pasar.
Adanya bukti sertifikasi produksi pangan memungkinkan usaha makanan milik kamu dapat diedarkan secara luas.
Baik dari rumah ke rumah, supermarket, hingga pasar yang lebih besar dan bersaing.
Produk makanan buatan kamu juga akan mampu bersanding dengan hasil produksi dari perusahaan-perusahaan besar.
5. Meningkatkan Pendapatan Usaha
Ketika sebuah produk sudah bisa menjangkau pasar secara luas, maka akan banyak dikenal dan diketahui oleh banyak orang sehingga peluang untuk terjual juga semakin tinggi.
Dengan begitu, SPP-IRT juga dapat membantu usaha rumahan kamu untuk memeroleh pendapatan yang lebih besar.
Jika kamu memiliki pendapatan yang tinggi, kamu pun akan lebih mudah untuk mengembangkan usaha.
Misalnya, dengan meningkatkan jumlah produksi, memasarkan produk lebih luas ke seluruh daerah di Indonesia, atau membuat produk pangan baru.
Baca Juga: Cara Memasukkan Produk Ke Supermarket dengan Mudah
Kategori Pangan yang Wajib Didaftarkan SPP-IRT
Dengan mengetahui keuntungan memiliki SPP-IRT seperti yang disebutkan di atas, kamu sebagai pengusaha makanan rumahan mungkin ingin mendaftarkan usahamu untuk memiliki sertifikasi produksi pangan.
Namun sebelum itu, perlu kamu ketahui bahwa, ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan SPP-IRT.
Sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, berikut daftar pangan yang wajib didaftarkan SPP-IRT:
- Hasil olahan daging kering
- Hasil olahan ikan kering
- Olahan unggas kering
- Olahan sayur
- Hasil olahan kelapa
- Tepung dan hasil olahannya
- Minyak dan lemak
- Selai, jeli, dan sejenisnya
- Gula, kembang gula, dan madu
- Kopi dan teh kering
- Bumbu dan rempah
- Minuman serbuk
- Hasil olahan buah
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
Produk yang didaftarkan harus merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
Pangan yang dikemas kembali dan telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk) juga perlu didaftarkan.
Selain itu, ada jenis produk pangan yang tidak boleh didaftarkan SPP-IRT. Dalam hal ini ialah produk dengan bahan baku yang erat kaitannya farmatologi.
Misalnya, obat tradisional yang memiliki efek farmasetis. Produk pangan lain yang tidak boleh didaftarkan, yakni makanan/minuman dengan bahan baku yang mengandung narkotika dan psikotropika.
Produk-produk lain yang tidak diizinkan didaftarkan SPP-IRT dan harus memeroleh izin dari BPOM, yakni:
- Pangan dengan proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi
- Frozen food, pangan olahan beku yang penyimpanan dan pengolahannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang membutuhkan penympanan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MPASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
Baca Juga: 8 Ide Usaha Rumahan Modal Kecil, Yuk Tengok!
Cara Membuat Sertifikasi Produksi Pangan bagi PIRT
Sebelum mendaftarkan produk pangan usaha rumahanmu, kamu perlu melengkapi syarat dan dokumen yang telah ditentukan, berupa:
- Nama jenis pangan
- Nama dagang
- Jenis kemasan
- Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
- Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
- Tahapan produksi
- Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
- Nama pemilik
- Nama penanggung jawab
- Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
- Informasi tentang kode produksi
- Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
- Rancangan label pangan
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru)
Ketika syarat dan dokumen lengkap, berikut langkah-langkah pendaftaran SPP-IRT:
- Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi.
- Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
- Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
- Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di lab Dinas Kesehatan.
- Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Sertifikasi produksi pangan PIRT ini berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis.