Perusahaan leasing adalah jenis usaha yang sudah ada sejak lama dan keberadaannya tidak tergentikan.
Ketika ingin membeli kendaraan secara kredit, pastinya kamu sudah tidak asing dengan sebutan leasing motor atau mobil.
Sebab, perusahaan ini membantu “menalangi” banyak pelanggan untuk mendapatkan barang-barang kebutuhannya.
Dengan kata lain, perusahaan ini yang akan membayarkan harga barang yang kamu beli, kemudian kamu akan melunasinya secara kredit.
Tak hanya dalam bentuk barang, perusahaan leasing merupakan perusahaan pembiayaan. Termasuk di dalamnya penyewaan properti dan pinjaman modal usaha.
Meskipun jarang terdengar, nyatanya perusahaan ini tumbuh subur di Indonesia.
Arus digitalisasi juga turut berdampak pada beberapa perusahaan leasing. Sebagian perusahaan ini ada yang sudah terintegrasi dengan situs web atau aplikasi.
Tentunya, dapat semakin memudahkan klien atau nasabah dalam menggunakan jasanya.
Sebelum mengambil cicilan barang, ada baiknya kamu mengetahui lebih dulu tentang perusahaan leasing. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: 7 Cara Menggunakan Kartu Debit untuk Belanja Online
Apa Itu Perusahaan Leasing?
Menurut International Finance Corporation, perusahaan leasing adalah perusahaan yang menyediakan aset fisik atau layanan untuk digunakan oleh klien untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati.
Aset leasing meliputi kendaraan, furnitur, peralatan kantor, alat berat, peralatan industri, properti, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, menurut OECD, perusahaan leasing adalah perusahaan yang terlibat dalam pembiayaan pembelian aset fisik.
Perusahaan leasing adalah pemilik sah barang, tetapi kepemilikannya dialihkan kepada klien yang menimbulkan manfaat, biaya, dan resiko dari kepemilikan aset.
Sebagai contoh, ketika kamu membeli motor secara kredit sebenarnya harga motormu telah dibayar lunas oleh perusahaan ini.
Biaya yang kamu bayarkan setiap bulan atau disebut cicilan akan masuk ke saldo perusahaan pembiayaan tersebut.
Kamu bisa memilih besaran uang muka, jangka waktu cicilan, bunga, dan melihat skenario pembayaran cicilan.
Begitu pun untuk kredit rumah, furnitur, elektronik, atau barang lainnya.
Pembiayaan leasing tak hanya dalam bentuk pembelian, pembayaran biaya sewa ruko juga jadi bagian dari produk leasing.
Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal.
Hal ini kemudian digunakan untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.
Baca Juga: Tips dan Trik Membuat Surat Lamaran Kerja Pabrik yang Bersaing
Jenis Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing adalah perusahaan penyewaan. Ada beberapa jenis produk yang disewakan oleh perusahaan jenis ini.
Simak penjelasan berikut, ya!
1. Sewa Pembiayaan
Jenis perusahaan pembiayaan yang satu ini adalah yang paling banyak digunakan.
Penyewaan pembiayaan artinya perusahaan ini akan menalangi biaya pembelian barang kliennya. Hal ini terjadi ketika kamu membeli barang secara kredit.
Misalnya, kamu membeli tv secara kredit. Maka harga tv tersebut akan dibayar lunas oleh perusahaan leasing.
Biaya cicilan yang kamu bayarkan tiap bulannya akan diterima oleh perusahaan leasing.
2. Sewa Aset Operasional
Jenis leasing yang kedua adalah penyewaan aset untuk operasional. Penyewaan aset ini memiliki jangka waktu pendek dan status kepemilikan aset tetap menjadi milik perusahaan jenis ini.
Ada berbagai aset yang bisa disewa, seperti alat produksi, alat kantor, kendaraan, dan lain-lain.
Nantinya, penyewa dapat menggunakan aset tersebut hingga jangka waktu yang ditentukan.
3. Jual Beli Kembali
Gambaran mengenai cara kerja jenis leasing ini adalah ketika ada perusahaan yang menjual asetnya ke perusahaan leasing, kemudian aset tersebut disewakan kembali oleh perusahaan jenis ini ke perusahaan yang menjualnya.
Perusahaan yang menjual aset tetap dapat menggunakan aset tersebut, karena sudah dijual namun disewa kembali.
Jadi, tidak ada pergerakan aset, hanya pergantian status kepemilikan. Hal ini dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkan pembiayaan tapi tidak ingin kehilangan asetnya.
Baca Juga: Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang: Cara Membuat dan Contohnya
4. Sewa Langsung
Sewa langsung terjadi ketika perusahaan leasing membeli aset baru dari produsen. Kemudian, aset tersebut disewakan kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, aset yang disewakan telah dibeli oleh perusahaan pembiayaan atas keinginan sendiri, bukan atas permintaan klien.
5. Sewa Leverage
Sewa leverage melibatkan aset dalam jumlah besar, jadi ada kemungkinan penyewa tidak mempunyai cukup dana untuk membayar sewa.
Oleh sebab itu, penyewa akan melibatkan pihak ketiga sebagai pemodal atau pemberi pinjaman. Pemodal ini yang akan membayar sebagian besar biaya sewa aset.
6. Sewa Penuh
Perusahaan leasing mungkin saja membeli aset untuk disewakan kepada klien. Biasanya, biaya sewa tidak sampai menutupi harga beli aset.
Melalui mekanisme sewa penuh, perusahaan jenis ini dapat menyewakan asetnya secara berulang hingga menutupi harga beli aset yang disewakan.
Misalnya, kamu membeli mobil dengan pembayaran penuh.
Kemudian, untuk menutupi biaya yang kamu keluarkan untuk membeli mobil, kamu bisa menyewakannya secara berulang hingga biaya sewa tersebut setara dengan harga mobil.
7. Sewa Layanan Khusus
Sebagian perusahaan leasing tidak hanya menyewakan aset, namun juga menyewakan jasa untuk aset tersebut.
Misalnya, ketika kamu ingin menyewa mobil, kamu bisa memilih layanan supir yang disediakan oleh leasing.
Atau, ketika kamu menyewa alat produksi kamu juga bisa meminta layanan perawatan dan perbaikan dari perusahaan ini.
Sebab, aset yang disewakan pastinya menjadi spesialisasi dari sebuah perusahaan leasing.
Baca Juga: 8 Keuntungan Venture Capital Bagi Startup, Sudah Tahu?
Fungsi Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing adalah usaha yang menyediakan berbagai produk untuk disewa.
Mengacu pada definisi dan jenisnya, perusahaan jenis ini memiliki beberapa fungsi bagi klien, yaitu:
- Pembiayaan sewa,
- Pembiayaan jangka pendek,
- Pembiayaan pembangunan rumah,
- Perbankan,
- Pembiayaan usaha atau pinjaman modal,
- Konsultan pembiayaan,
- Jual beli aset.
Perusahaan leasing merupakan perusahaan yang berfungsi sebagai perantara antara klien dengan aset yang ingin dibeli atau disewa.
Dengan berbagai kesepakatan yang dibuat, perusahaan jenis ini memperoleh keuntungan dari sewa.
Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Lewat Web dan Aplikasi
Cara Kerja Perusahaan Leasing
Perusahaan pembiayaan atau leasing sering menjadi pilihan favorit masyarakat, sebab bisa membantu pembiayaan dan penyewaan tanpa harus mengeluarkan biaya penuh di awal.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapat pembiayaan dari perusahaan leasing.
Umumnya, perusahaan ini akan mininjau kemampuan finansial calon kliennya. Sebab, perusahaan harus memastikan calon klien bisa melunasi cicilannya.
Itulah sebabnya untuk memperoleh kredit, kamu perlu melampirkan informasi pekerjaan, gaji, dan aset.
Perusahaan leasing akan menawarkan jangka waktu cicilan dan skenario pembayaran. Perusahaan ini kemudian akan memperoleh keuntungan dari bunga yang dibayarkan setiap bulannya dalam kreditmu.
Nah, itulah penjelasan tentang perusahaan leasing. Apakah kamu tertarik menggunakan layanannya?