Kliring merupakan salah satu metode pemindahan uang antar bank. Berikut penjelasan tentang jenis, mekanisme, dan contohnya!
Bagi masyarakat yang sering menggunakan fasilitas transfer uang, tentu sudah cukup familiar dengan istilah kliring, SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), BI Fast dan Realtime Online. Semuanya menjadi bagian dalam infrastruktur keuangan nasional.
Meski begitu, sistem kliring termasuk metode pemindahan dana paling tradisional. Sebab infrastruktur pembayaran saat ini sudah lebih canggih dengan berbagai pembaharuan, termasuk BI Fast dan Realtime Online,
Namun, sistem kliring juga tetap dipakai sampai sekarang dan menjadi dasar pembaharuan infrastruktur digital saat ini.
Lantas, apa itu sistem kliring dan bagaimana mekanismenya?
Baca Juga: 5 Cara Top Up PayPal Lewat E-Wallet dan Bank Transfer
Pengertian Kliring
Melansir dari Bank Indonesia, kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring, baik atas nama pribadi maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya dan diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliring juga dapat diartikan sebagai proses pembukuan dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak penerima.
Adapun Data Keuangan Elektronik (DKE) merupakan data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Sementara itu, menurut Investopedia, kliring dalam investasi adalah prosedur perdagangan keuangan melalui transfer dana yang benar dan tepat waktu dari penjual dan sekuritas kepada pembeli.
Pada intinya, kliring mencakup proses pemindahan sejumlah uang secara elektronik dari pengirim kepada penerima. Sistem inilah yang membentuk mekanisme transfer antar-bank dan infrastruktur keuangan modern lainnya.
Kliring juga memudahkan perhitungan utang-piutang yang terjadi karena adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya.
Jenis transaksi yang digunakan antar nasabah ini bisa dilakukan dengan menggunakan alat bayar giro, cek, surat dagang dan surat lainnya yang biasa diterima oleh pihak bank.
Dalam perkembangannya, saat ini kliring tidak hanya bisa dikerjakan secara manual, melainkan juga secara otomatis dengan media elektronik tertentu.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Aman Pakai Paylater Untuk Berbagai Kebutuhan
Tujuan dan Manfaat Kliring
Tujuan umum dari kliring adalah untuk memudahkan dan memperlancar setiap transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Kliring dilakukan agar perhitungan penyelesaian utang dan piutang dapat berjalan dengan mudah, aman, dan hemat waktu.
Dengan adanya mekanisme pembayaran yang cepat, maka setiap urusan akuntansi dan keuangan juga dapat dikerjakan dengan ringkas dan efisien. Hal ini membantu mempercepat pemindahan saldo dari pengirim ke penerima.
Adapun manfaat yang bisa dirasakan dengan adanya sistem kliring, yaitu:
- Mempercepat lalu lintas sistem pembayaran
- Efisiensi sistem pembayaran nasional
- Mengakomodasi kebutuhan nasabah untuk melakukan kegiatan transaksi bernilai besar, baik oleh pihak individu ataupun perusahaan.
Baca Juga: 4 Cara Cek Resi Pengiriman Dari Luar Negeri, Mudah Kok!
Jenis-Jenis Kliring
Ada tiga jenis kliring yang perlu kamu ketahui, yaitu:
1. Kliring Umum
Kliring umum adalah alat perhitungan warkat yang dilakukan antar bank, yang mana proses diatur dan diawasi oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal
Kliring lokal adalah suatu sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang sudah ditentukan sebelumnya.
3. Kliring Antarcabang
Kliring antar cabang merupakan sarana perhitungan warkat antar-bank yang berada di dalam satu wilayah yang sama. Cara pelaksanaannya adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan yang berasal dari suatu kantor cabang.
Baca Juga: Rekening Koran: Pengertian, Fungsi dan Cara Mengajukan
Mekanisme dan Sistem Kliring
Dalam pelaksanaannya, ada dua tahapan kliring yang harus dilalui oleh peserta kliring, yaitu tahap penyerahan dan tahap pengembalian.
Tahap penyerahan meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di kantor cabang peserta dan dilakukan juga di tempat penyelenggaraan. Warkat yang diberikan setiap peserta merupakan warkat debet keluar dan warkat kredit keluar.
Warkat debet keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan dari rekening yang bersangkutan.
Sedangkan warkat kredit keluar adalah warkat yang bebannya disalurkan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk kepentingan nasabah lain.
Adapun tahapan kliring pengembalian yaitu warkat kliring yang diterima oleh nasabah lain, baik warkat debet masuk dan juga warkat kredit masuk.
Ada beberapa sistem yang terdapat dalam warkat kliring, berikut penjelasannya.
1. Sistem Manual
Sistem manual merupakan sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan oleh setiap bank atau nasabah, mulai dari perhitungan, pembuatan bilyet saldo, hingga pemilihan warkat.
2. Sistem Semi Otomasi
Sistem semi otomasi merupakan sistem kliring lokal yang sebagian prosesnya dilakukan secara otomatis. Misalnya, proses perhitungan dan pembuatan bilyet saldo yang dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilihan warkat dilakukan manual.
3. Sistem Otomasi
Sistem otomasi merupakan sistem kliring lokal yang seluruh prosesnya dilakukan secara otomatis, mulai dari perhitungan hingga pemilihan warkat.
4. Sistem Elektronik
Sistem elektronik merupakan sistem kliring lokal yang dilakukan secara elektronik dengan didasarkan pada data keuangan elektronik dan disertai dengan penyampaian warkat kepada penyelenggara.
Baca Juga: Jenis Aset Digital untuk Investasi, Kamu Tertarik Coba?
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005, penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terdiri atas dua macam, yakni:
- Kliring Debet adalah kegiatan untuk transfer debet. Warkat debet yang dimaksud meliputi warkat debet yang diterbitkan bank atau nasabah di dalam wilayah kliring tertentu.
- Kliring kredit adalah transfer kredit yang dilakukan secara nasional yang berada di suatu wilayah tertentu, dalam bentuk DKE mata uang rupiah, dan perhitungannya dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Adapun beberapa jenis warkat kliring atau warkat debet yang biasa digunakan, yaitu:
- Cek – sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu surat perintah pembayaran dari nasabah ke bank. Ada beberapa jenis warkat serupa cek yang penggunaannya dalam kliring telah disetujui oleh Bank Indonesia, antara lain cek deviden, cek perjalanan, cek cenderamata, dan cek bank.
- Bilyet Giro – surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening penerima yang disebutkan namanya.
- Wesel – alat transfer yang diterbitkan oleh bank khusus dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Surat Bukti Penerimaan Transfer – surat bukti transfer uang yang berasal dari luar kota dan bisa ditagih kepada bank nasabah penerima uang lewat kliring lokal.
- Nota Debet – jenis warkat yang digunakan untuk menagih sejumlah uang dari bank lain kepada bank nasabah.
- Nota Kredit – jenis warkat yang digunakan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bank lain untuk bank nasabah penerima warkat.
Baca Juga: Harga Keseimbangan Pasar, Ini Penyebab dan Perhitungannya
Perbedaan Kliring dan RTGS
Sistem kliring yang terotomasi menjadi dasar metode transfer antar-bank yang saat ini kamu lakukan melalui ATM atau aplikasi mobile banking.
Selain kliring, ada istilah lain yang juga perlu kamu pahami, yakni real time gross settlement atau RTGS.
Melansir dari laman Bank Indonesia, BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang settlement-nya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Sistem BI-RTGS berperan dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar (Rp100 juta ke atas) dan bersifat urgent.
Sistem BI-RTGS didesain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi Sistem BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan
Berbeda dengan sistem kliring yang membutuhkan waktu beberapa hari kerja, BI-RTGS dapat dilakukan dalam waktu maksimal 4 jam kerja, sehingga dapat mencegah adanya transaksi yang tertunda karena berada di luar jam kerja bank.
Adapun bentuk lebih modern dari transaksi keuangan saat ini yakni Realtime Online dan BI Fast yang bisa dilakukan kapan saja secara real-time.
Baca Juga: Rekening Koran: Pengertian, Fungsi dan Cara Mengajukan
Modernisasi Sistem Kliring
Dewasa ini, istilah sistem kliring sudah jarang digunakan. Sistem pemindahan dana tersebut sudah digantikan dengan metode yang lebih canggih, bernama BI Fast dan Realtime Online.
Melansir dari laman Bank Indonesia, BI-FAST atau BI Fast merupakan sebuah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat.
Pada dasarnya, BI Fast merupakan modernisasi dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Nantinya, layanan SKNBI akan dialihkan sepenuhnya ke BI Fastt secara bertahap.
BI Fast resmi diluncurkan pada 21 Desember 2021 lalu. Sejak pertama kali diluncurkan, BI Fast sudah memiliki 106 peserta yang terdiri atas bank daerah dan bank swasta.
Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur BI Fast terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat, dan tersedia setiap saat.
Infrastruktur BI Fast memiliki beberapa tujuan, yakni:
- Mendukung konsolidasi sistem pembayaran nasional dan integrasi ekonomi keuangan digital secara end-to-end.
- Sebagai national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
- Selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia, baik moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
Ada pun manfaat dari BI Fast untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku bisnis, yaitu:
- Mendukung transfer secara real-time 24/7 di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat.
- Melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
- Dilengkapi dengan fitur fraud detection dan Anti-Money sebagai sistem keamanan.
- Menggunakan proxy address sebagai alternatif nomor rekening yang lebih efisien.
Sebelum BI Fast, ada juga infrastruktur pembayaran lain yang sudah lebih dulu digunakan secara nasional, yakni Realtime Online.
Jika kamu sudah lama menjadi nasabah bank dan rutin melakukan transaksi perbankan, istilah Realtime Online tentu sudah tak asing lagi.
Sistem pembayaran ini sudah ada sejak lama dan paling sering digunakan untuk kebutuhan transaksi, seperti pemindahan dana, pembayaran tagihan, hingga berbelanja di e-commerce.
Dapat dikatakan, Realtime Online adalah segala bentuk transaksi yang kamu lakukan melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Kata Realtime Online berarti waktu transaksi yang diperlukan nasabah dalam melakukan pemindahan dana atau pembayaran.
Transaksi ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, layaknya saat kamu menggunakan internet banking atau mobile banking. Kamu bisa melakukan transaksi setiap saat secara langsung.
Uang yang kamu transfer juga akan diterima saat itu juga dan catatan transaksi akan tersimpan dalam database center.
Realtime Online dan BI Fast merupakan modernisasi dari sistem kliring tradisional yang masih dilakukan secara manual dan kurang efisien.
Bahkan, layanan BI-Fast memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi tanpa menggunakan nomor rekening. Sebagai alternatif, kamu bisa menggunakan nomor HP atau alamat email sebagai pengganti nomor rekening.
BI Fast dan Realtime Online sama-sama unggulan dalam hal kecepatan transaksi. Namun, keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan paling terasa diantara keduanya adalah biaya transaksi. Biaya transaksi antar-bank menggunakan Realtime Online sebesar Rp6.500,00. Sementara itu, biaya transaksi BI Fast hanya sebesar Rp2.500,00 per satu kali transfer.
Baca Juga: Apa Itu Rekber? Ini Cara Kerja dan 3 Manfaatnya
Selain itu, bertransaksi dengan BI-Fast juga memiliki limit transfer yang lebih besar, yaitu hingga Rp250 juta per transaksi. Berbeda dengan Realtime Online yang limit maksimalnya hanya Rp25 juta per transaksi.
Itulah penjelasan lengkap seputar sistem kliring, pengertian, mekanisme, jenis, dan modernisasinya.