Fungsi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) rupanya cukup krusial. BUMDes memegang peran penting dalan perekonomian desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi pedesaan di Indonesia.
Seiring dengan semangat otonomi desa yang semakin ditekankan, BUMDes menjadi salah satu instrumen utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
BUMDes merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola sumber daya dan potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan bersama.
Melalui berbagai program dan kegiatan ekonomi, BUMDes berupaya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi disparitas antara desa dan kota.
Peran strategis BUMDes tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan yang signifikan.
Dengan memanfaatkan potensi alam dan budaya setempat, BUMDes mampu menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi tingkat migrasi penduduk dari desa ke kota, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.
Selain itu, melalui program-programnya, BUMDes juga berperan dalam membangun kesadaran lingkungan serta menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang ada di sekitar desa.
Baca Juga: 8 Cara Memulai Bisnis Boba, Dijamin Cepat Balik Modal!
Apa Itu BUMDes?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah entitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat di tingkat desa.
BUMDes bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi di pedesaan dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota masyarakat desa.
Dalam praktiknya, BUMDes dapat bergerak dalam berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan layanan lainnya, sesuai dengan potensi yang ada di desa tersebut.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan, BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat perekonomian lokal.
Dasar hukum terkait dengan BUMDes antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Dalam UU tersebut, BUMDes diakui sebagai bagian dari struktur organisasi desa yang berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi di tingkat desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PMDT) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan BUMDes juga menjadi acuan penting dalam pengelolaan dan pengembangan BUMDes.
Melalui dasar hukum ini, BUMDes diberikan landasan yang kuat untuk beroperasi secara sah dan terjamin dalam mengembangkan potensi ekonomi di desa-desa.
Dalam praktiknya, BUMDes memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota.
Pengurus BUMDes biasanya terdiri dari para pemimpin dan pengelola yang dipilih dari dan oleh masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah atau pemilihan umum.
Sedangkan anggota BUMDes dapat berupa seluruh warga desa yang memiliki kepentingan dalam mengembangkan usaha-usaha ekonomi di tingkat desa.
Baca Juga: Peluang Usaha Bisnis Gorden Dan Keuntungannya, Menggiurkan!
Tujuan dan Peran BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran dan tujuan yang penting dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan dan peran BUMDes berdasarkan referensi hukum:
Tujuan BUMDes:
- Mengoptimalkan Pengelolaan Aset Desa: BUMDes bertujuan untuk mengelola dengan efisien dan efektif semua potensi ekonomi, termasuk aset-aset desa yang ada.
- Meningkatkan Perekonomian Desa: BUMDes berperan dalam menggerakkan sektor ekonomi di desa, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi angka pengangguran.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: BUMDes harus berorientasi pada keuntungan dan memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, termasuk peningkatan keterampilan dan kreativitas mereka.
Peran BUMDes:
- Mengelola Potensi Ekonomi: BUMDes bertanggung jawab untuk mengelola semua potensi ekonomi di desa, termasuk sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
- Membuka Peluang Kerja: BUMDes berperan dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa, terutama pemuda dan pemudi, sehingga mereka tidak perlu berpindah ke kota untuk mencari pekerjaan.
- Memberikan Manfaat Sosial: BUMDes juga harus memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, seperti layanan optimal dan kontribusi pada perbaikan sistem pelayanan yang sudah ada.
Dasar hukum terkait BUMDes dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 87 Ayat 1).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 juga mengatur lebih lanjut mengenai BUMDes, termasuk pendirian, anggaran, organisasi, modal, dan kerja sama.
Baca Juga: 10 Ide Usaha Yang Cocok Untuk Pemula Di Pedesaan
Fungsi BUMDes
Fungsi BUMDes meliputi berbagai aspek yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan peraturan-peraturan terkait, beberapa fungsi utama BUMDes adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Usaha Ekonomi
Salah satu fungsi BUMDes adalah mengelola usaha ekonomi di tingkat desa. Ini mencakup berbagai kegiatan ekonomi seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, pariwisata, kerajinan, dan jasa lainnya.
BUMDes bertanggung jawab dalam merencanakan, mengorganisir, dan menjalankan usaha-usaha ini untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
BUMDes berperan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Ini dilakukan dengan melibatkan anggota masyarakat desa dalam kegiatan usaha, memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan.
Tak hanya itu, fungsi BUMDes juga memberikan akses kepada mereka terhadap sumber daya dan pasar yang dibutuhkan.
3. Penyediaan Pelayanan dan Fasilitas Umum
Selain kegiatan ekonomi, fungsi BUMDes juga dapat berperan dalam penyediaan pelayanan dan fasilitas umum bagi masyarakat desa.
Hal ini dapat mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan listrik, serta penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
4. Pengelolaan Sumber Daya Desa yang Berkelanjutan
Fungsi BUMDes bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya desa secara berkelanjutan.
Ini termasuk pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, air, dan lahan pertanian dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
5. Pemberdayaan Kearifan Lokal
Fungsi BUMDes dapat menjadi wadah untuk mempromosikan dan melestarikan kearifan lokal serta budaya desa.
Hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan produk-produk lokal, promosi pariwisata desa, serta penyelenggaraan kegiatan budaya dan seni yang melibatkan masyarakat desa.
Baca Juga: 13 Peluang Usaha Rumahan Di Desa Yang Bisa Kamu Rintis
Manfaat BUMDes Bagi Perekonomian Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki manfaat yang signifikan bagi perekonomian desa.
BUMDes menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui pengelolaan usaha ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, kerajinan, dan pariwisata, BUMDes menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Hal ini tidak hanya memberikan pendapatan tambahan bagi anggota masyarakat desa, tetapi juga mengurangi tingkat pengangguran dan migrasi penduduk dari desa ke kota.
Selain itu, BUMDes juga berperan dalam membangun ketahanan ekonomi desa dengan memperkuat jaringan usaha lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar eksternal.
Dengan demikian, BUMDes tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga berpotensi meningkatkan stabilitas ekonomi desa secara keseluruhan.
Baca Juga: 13 Peluang Usaha Di Desa Yang Bisa Kamu Rintis
Demikian penjelasan seputar fungsi BUMDes hingga manfaatnya bagi perekonomian desa. Ternyata, perannya cukup penting dalam UMKM di Indonesia, ya.