Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?

Share this Post

contoh studi kelayakan bisnis
Table of Contents
shopee pilih lokal

Dalam menjalankan bisnis dan usaha, kerap kali ditemukan kewajiban untuk membayar pajak. Apakah pajak UMKM juga berlaku?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, kelompok ini memiliki jumlah yang paling banyak dibanding unit usaha lain.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun pada tahun 2020.

UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja pada tahun yang sama. Begitu vitalnya peran UMKM menjadikan pemerintah di berbagai daerah selalu berusaha mewadahi dan memberikan dukungan atas kemajuan UMKM.

Sebagai penggerak roda perekonomian, UMKM merupakan unit usaha yang sangat beragam. Mulai dari penjual keliling hingga home industry.

Namun, apakah pajak UMKM juga diberlakukan sama seperti unit usaha lain?

Hal tersebut tentu perlu dipahami oleh semua pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Simak penjelasan berikut, yuk!

Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi UMKM Sebagi Kunci Kemajuan Bisnis

Memahami Mekanisme Pajak UMKM

pajak umkm
Foto: Pelaku UMKM (Unsplash.com)

Bagi para pelaku usaha, untuk mengetahui apakah unit usahamu terkena pajak atau tidak, pertama-tama kamu harus memahami apakah usahamu termasuk UMKM atau bukan.

Dirangkum dari Undang-Undang No. 20 tahun 2008, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki kriteria tertentu.

Selain istilah UMKM, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai pengertian usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Catat penjelasannya, ya!

1. Usaha Mikro

Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Omzet per tahun tidak lebih dari Rp300 juta.

2. Usaha Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Biasanya, dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria tertentu. Omzet per tahun tidak lebih dari Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tertentu. Omzet per tahun tidak lebih dari Rp50 miliar.

Selain itu, dirangkum dari Investopedia usaha miko adalah bisnis kecil yang memiliki kurang dari 10 pegawai dan memiliki modal yang bersumber dari pinjaman bank atau dana pribadi.

Kemudian, usaha kecil adalah bisnis yang memiliki kurang dari 50 pegawai, sedangkan usaha menengah adalah bisnis yang memiliki kurang dari 250 pegawai.

Dalam PP No. 23 tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat dikenakan tarif PPh sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga: 6 Manfaat Ikut Pelatihan UMKM, Gunakan Kesempatannya Ya!

Perubahan Pajak UMKM Pasca Pandemi

Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?
Foto: Pelaku UMKM (Unsplash.com)

UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian masyarakat. Pandemi yang melanda beberapa waktu lalu juga memiliki dampak buruk bagi pelaku UMKM.

Hampir semua unit usaha UMKM mengalami penurunan omzet, pengurangan pegawai, bahkan ada yang berujung pada penutupan usaha.

Namun, pada tahun 2021 para pelaku usaha UMKM sudah mulai bangkit.

Sebagai wujud dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM, dibuatlah kebijakan tentang batasan pendapatan bruto yang tidak kena pajak.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat (2a), disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Artinya, pelaku UMKM dengan pendapatan kotor tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak UMKM alias bebas pajak. Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2022.

Namun, apabila omzet per tahun sudah di atas Rp500 juta, maka dikenakan pajak UMKM dengan tarif 0,5% dan bersifat final.

Baca Juga: Apa Itu Transaksi Cross Border? Ini Dampaknya Bagi UMKM

Pentingnya Mendaftar Sebagai UMKM

Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?
Foto: Pelaku UMKM (Unsplash.com)

Status unit usaha UMKM tentunya tak hanya datang dari klaim sepihak saja. Status UMKM ini dapat didaftarkan secara sah dan legal.

Jika terdaftar sebagai UMKM, kamu bisa mendapatkan bantuan dana usaha, kemudahan mendapat mitra usaha, serta menemukan pegawai yang terampil.

Bagaimana cara mendaftar UMKM? Berikut langkah-langkahnya.

  1. Masuk ke laman https://oss.go.id, jika belum punya akun kamu bisa membuat akun baru terlebih dahulu. 
  2. Klik “Perizinan Berusaha,” kemudian klik “Perseorangan.”
  3. Klik tulisan “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan, atau klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Lengkapi formulir Data Profil.
  6. Jika sudah terisi, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Kamu akan diarahkan ke formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, lalu klik “Simpan,” kemudian klik “Selanjutnya.”
  9. Jika kamu memiliki lebih dari satu UMKM, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Selanjutnya kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, selanjutnya centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, selanjutnya kamu perlu mengurus Izin Komersial atau Operasional.

Pengurusan izin komersial ini bersifat opsional. Jika kamu ingin mengurusnya, simak langkah-langkah berikut ini.

  1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Kemudian pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  3. Kemudian setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Lalu pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Langkah terakhir yaitu klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Baca Juga: 5 Manfaat Social Media Marketing Bagi UMKM, Begini Strateginya!

Itulah penjelasan tentang aturan pajak UMKM yang perlu kamu ketahui.

Kesimpulannya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak UMKM ya!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X