Rukun, Doa, dan Syarat Jual Beli yang Sah dalam Islam

Share this Post

Table of Contents
shopee pilih lokal

Berdagang adalah kegiatan yang cukup sering dibahas dalam Al-Quran. Bagaimana Islam mengatur rukun dan syarat jual beli yang halal?

Memulai bisnis atau usaha merupakan upaya dari mencari rezeki dan penghasilan.

Sebagai muslim, bekerja dan berbisnis adalah bagian dari ibadah. Setiap usaha sudah semestinya diiringi dengan doa dan mengikuti ketentuan dalam Islam.

Keberhasilan usaha tentu bergantung pada keterampilan, keuletan, dan konsistensi. Apalagi saat ini persaingan usaha kian ketat.

Meskipun nampaknya di era ini usaha apapun bisa menghasilkan uang, namun tetap butuh pertimbangan yang matang dan menghindarkan diri dari riba.

Sebagai pebisnis muslim, mengiringi usaha dengan doa dan senantiasa mengikuti rukun serta syarat jual beli adalah hal penting yang tak boleh diabaikan.

Berdoa dan menaati syarat jual beli dalam Islam adalah ibadah yang sangat penting dan diwajibkan. Bahkan kata Allah, orang yang tidak mau berdoa adalah orang yang sombong. Allah berfirman:

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang bersikap sombong dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Ghafir: 60)

Lantas, apa saja rukun dan syarat jual beli yang sah dalam Islam? Berikut penjelasannya!

Baca Juga: 50+ Ide Nama Toko Islami Modern, Bisa untuk Olshop Kamu!

Anjuran Berdagang dan Syarat Jual Beli

syarat jual beli
Foto: Pebisnis Muslimah (freepik.com)

Dalam Islam, berdagang adalah salah satu jalan membuka pintu rezeki yang paling baik. Seorang muslim yang berdagang dengan mengikuti syariat agama akan mendapat keberkahan dari Allah.

“Berdaganglah kalian dengan jujur dan amanat, niscaya orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid akan bersama dengan Nabi.” (HR. Al-Hakim dan Tirmidzi).

Dalam berdagang, tentunya ada aturan berupa rukun dan syarat jual beli yang wajib kamu taati. Senantiasa berdoa dan mengikuti syariat Islam adalah dua hal yang sangat penting.

“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela. Apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).

Adapun syarat jual beli dalam Islam, yaitu:

  1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Tidak ada paksaan dari salah satu pihak.
  2. Pembeli dan penjual harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar. Artinya, tidak boleh ada tindakan menipu, mengelabui, atau membohongi salah satu pihak.
  3. Adanya akad atau kesepakatan jual beli sehingga keduanya mengetahui dengan sadar bahwa telah melakukan transaksi.
  4. Barang yang diperjual belikan adalah milik penjual. Artinya, bukan barang curian, pinjaman, atau barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain.
  5. Barang yang diperjual belikan bukan yang diharamkan dalam Islam.
  6. Harga jual harus jelas dan transparan, penjual dan pembeli harus jujur dengan harga jual yang disepakati.

Selain syarat jual beli, ada rukun jual beli yang juga perlu kamu ketahui. Rukun sendiri berarti hal-hal yang harus ada saat jual beli berlangsung.

Baca Juga: Ini 5 Cara Menghindari Penipuan Belanja Online, Jangan Mudah Tergiur Harga Murah!

Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun, Doa, dan Syarat Jual Beli yang Sah dalam Islam
Foto: Transaksi Jual Beli (freepik.com)

Adapun rukun jual beli dalam Islam, yaitu:

  1. Adanya pihak yang bertransaksi. Artinya, harus ada atau hadirnya penjual dan pembeli. Jika salah satu pihak tidak ada, maka jual beli tidak dapat dilakukan.
  2. Adanya barang atau objek jual beli. Jual beli adalah proses tukar menukar. Artinya, barang atau objek yang diperjual belikan harus ada saat transaksi ini berlangsung.
  3. Harga yang disepakati. Jika semua pihak yang terlibat dan barang jual beli sudah ada, maka perlu ada kesepakatan harga. Kesepakatan harga ini harus dilakukan dengan sadar dan jujur oleh kedua pihak.
  4. Adanya proses akad. Akad adalah proses serah terima barang dari penjual ke pembeli. Proses ini diawali dengan disepakatinya harga jual, kemudian diserahkannya uang dan barang ke masing-masing pihak. Akad ini bisa disertakan dengan bukti tertulis seperti nota, faktur, atau kwitansi.

Objek yang diperjual belikan harus memiliki wujud atau nampak, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat, dimiliki sendiri oleh penjual, dan langsung diserahkan ketika akad.

Baca Juga: Bisnis Oleh-oleh Haji, Intip Peluang, Ide Bisnis, dan Tipsnya

Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Rukun, Doa, dan Syarat Jual Beli yang Sah dalam Islam
Foto: Pebisnis Online (freepik.com

Setelah mengetahui rukun dan syarat jual beli, lantas bagaimana hukum jual beli online dalam Islam? Mengingat saat ini transaksi online semakin disukai oleh masyarakat.

Sistem jual beli online memungkinkan kesepatakan dan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima oleh pembeli.

Proses ini sama seperti akad salam. Akad salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat transaksi.

Akad salam sendiri sah hukumnya dalam Islam, itu artinya jual beli online juga sah dan dihalalkan. Namun, ada syarat jual beli online yang juga harus dipenuhi, yaitu:

  • Pembayaran harus jelas dan sesuai dengan harga yang telah disepakati.
  • Barang yang diperjual belikan harus jelas dan dimiliki oleh penjual itu sendiri.
  • Barang yang diperjual belikan harus sesuai dengan kesepakatan. Artinya, penjual harus bersedia mengembalikan uang atau menukar barang jika tidak sesuai dengan pesanan pembeli.
  • Waktu pengiriman dan diterimanya barang oleh pembeli harus jelas.
  • Tempat penyerahan barang juga harus jelas, misalnya dengan memberikan rincian jelas alamat pengiriman barang.

Jual Beli yang Diharamkan dalam Islam

Rukun, Doa, dan Syarat Jual Beli yang Sah dalam Islam
Foto: Barang Pesanan Pembeli (freepik.com)

Setelah mengetahui rukun dan syarat jual beli, kamu juga perlu mengetahui macam-macam jual beli yang diharamkan dalam Islam, yaitu:

  1. Jual beli sistem ijon, yakni jual beli hasil tanaman yang belum panen.
  2. Jual beli barang yang diharamkan dalam Islam.
  3. Jual beli sperma hewan.
  4. Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya.
  5. Jual beli barang yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
  6. Jual beli gharar, yaitu jual beli terhadap barang yang belum pasti. Misalnya jual beli buah yang belum matang.

Adapun jual beli yang sah, tetapi dilarang dalam Islam, yaitu:

  1. Jual beli ketika waktu salat Jumat.
  2. Jual beli dengan mencegah penjual mengetahui harga pasar.
  3. Jual beli untuk menimbun barang.
  4. Mengurangi timbangan.
  5. Menipu pembeli dengan mencampur barang kualitas bagus dengan barang yang kualitasnya lebih rendah.
  6. Jual beli barang yang sudah dipesan orang lain.

Baca Juga: Ingin Coba Jual Jilbab Turki Online? Ini 7 Tips Suksesnya

Doa Menjalankan Usaha

Rukun, Doa, dan Syarat Jual Beli yang Sah dalam Islam
Foto: Muslim Berdoa (freepik.com)
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Setelah mengetahui syariat Islam tentang jual beli, kamu juga perlu senantiasa menjalani usaha dengan berdoa.

Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 186, Allah berfirman,

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku itu dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”.

Berikut ini kumpulan doa memulai usaha yang bisa kamu panjatkan agar bisnismu senantiasa mendapat kemudahan, keberkahan, dan kesuksesan.

1. Doa sebelum Memulai Kegiatan

Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menganjurkan membaca doa berikut ketika baru memulai sesuatu, termasuk memulai usaha baru.

Robbanaa aa-tinaa milladunka rohmataw wa hayyi’ lanaa min amrinaa rosyadaa. Robbisyrohlii shodrii wa yassirlii amrii.

Artinya: “Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini). Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusanku.”

2. Doa Lancar Rezeki

Doa memulai usaha selanjutnya dalam kitab Abwabul Faraj, Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki mengatakan bahwa ada doa yang sangat dianjurkan agar dilimpahkan rezeki yang banyak dan halal. Berikut doanya:

Allohumma inni as-aluka an tarzuqoni rizqon halalan wasi’an thoyyiban min ghoiri ta’abin wala masyaqqotin wala dhoirin wala nashobin innaka ‘ala kulli syai-in qodir.

Artinya: Ya Allah, aku minta pada Engkau agar melimpahiku rizki yang halal, luas, dan baik tanpa kesusahan, tanpa kemelaratan dan tanpa kepayahan. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.”

Selain itu, ada doa lain yang bisa dibacakan, yaitu “Qāla rabbigfir lī wa hab lī mulkal lā yambagī li`aḥadim mim ba’dī, innaka antal-wahhāb.”

Artinya: “Ia berkata: ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan (rezeki) yang tidak dimiliki oleh seorang jua pun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.”

Baca Juga: 9 Etika Bisnis Ala Rasulullah yang Patut Diteladani

3. Doa Syukur atas Limpahan Rezeki

Selain doa memulai usaha, sebagai muslim kamu juga harus senantiasa bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki yang Allah berikan. Berikut bacaan doanya:

Al-Hamdu Lillaahil Ladzii Rozaqonii Haadza Min Ghairi Haulin Minnii Wa Laa Quwwatin, Alloohumma Baarik Fiihi.

Artinya: “Segala puji bagi Allah, yang telah memberi rizqi kepadaku dengan tidak ada daya dan kekuatan bagiku, ya Allah semoga Engkau berkahi pada rizqiku.”

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang rukun, syarat jual beli, hingga doa menjalankan usaha dalam Islam.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X