Sisa hasil usaha atau SHU merupakan istilah yang sangat lekat dengan koperasi.
Jika kamu terlibat kegiatan koperasi, kamu perlu tahu bagaimana pembagian dan cara menghitung SHU.
Namun sebelum membahas sisa hasil usaha koperasi, sebaiknya kamu tahu dahulu apa itu koperasi.
Mengutip dari Kemendikbud, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh individu atau badan hukum koperasi yang dijalankan untuk kepentingan bersama.
Pada koperasi, terdapat pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha.
Dana yang terkumpul dari anggotanya, digunakan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.
Landasan kegiatan koperasi, yaitu berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Kemudian apa itu sisa hasil usaha koperasi? Bagaimana pembagian dan cara menghitungnya? Yuk, simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.
Baca Juga: Ini 5 Perbedaan Supplier dan Distributor, Jangan Tertukar ya!
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dalam kegiatan koperasi, para anggota biasanya wajib membayar iuran yang ditagih setiap bulan.
Iuran ini digunakan untuk usaha bersama, tergantung dari jenis koperasinya. Apakah jenisnya koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan sebagainya.
Setiap tahun, keuntungan dari hasil usaha koperasi dibagikan kepada para anggota, terutama usai pembukuan akhir tahun.
Pembagian keuntungan ini dilakukan melalui mekanisme pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Oleh karena itu, pembukuan sangat penting untuk mengetahui perkembangan koperasi dan menjadi dasar perhitungan SHU.
Sisa hasil usaha memiliki arti penting bagi keberlangsungan kehidupan koperasi. SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Seperti apa perhitungannya, biasanya sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah koperasi.
Adapun pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Undang-undang tersebut, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 45 ayat 1.
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku.
Pendapatan tersebut dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan ini, koperasi membuat AD/ART yang sesuai terkait penggunaan SHU. Biasanya diputuskan melalui rapat anggota.
Pada umumnya, pembagian sisa hasil usaha terdiri dari sejumlah alokasi dana cadangan, jasa anggota berdasarkan simpanan, jasa anggota berdasarkan pinjaman, dana pengurus, dan pengelola koperasi.
Selain itu, didasarkan pula pada dana pendidikan pegawai, dana pengembangan koperasi, dan dana sosial.
Baca Juga: 5 Cara Mengajukan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil berdasarkan jasa para anggotanya.
Aturan pembagian sudah ditetapkan dalam AD/ART, termasuk dari alokasi dana koperasi apa saja yang digunakan untuk dibagikan ke para anggota.
Namun, ada prinsip yang harus diterapkan dalam kegiatan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Setidaknya ada empat prinsip yang perlu diterapkan dalam kegiatan pembagian sisa hasil usaha yang dilakukan secara tahunan ini. Berikut ini perinciannya.
1. Harus Bersifat Transparan
Dengan mengusung gerakan ekonomi rakyat, apalagi didirikan untuk kepentingan bersama, perhitungan dan pembagian sisa hasil usaha harus bersifat transparan.
Data terkait perhitungan dan pembagian sisa hasil usaha harus dibeberkan kepada para anggota melalui mekanisme rapat, sebelum pembagian dilakukan secara resmi.
2. Harus Berasal dari Anggota
Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap anggota rutin memberikan iuran yang kemudian dikumpulkan untuk menjalankan usaha bersama.
Artinya, keuntungan atau hasil usaha anggota koperasi yang berasal dari anggota, dibagikan lagi ke anggota.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi harus berlaku secara adil. Hal ini karena selisih keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lain, dibagikan kembali kepada anggota.
Baca Juga: Pengertian BPOM, Fungsi, Hingga Cara Mendaftarnya
3. Berdasarkan Imbal Jasa
Pembagian sisa hasil usaha merupakan bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi.
Seperti apa bentuk jasa anggota koperasi? Salah satunya melakukan pinjaman koperasi dan mencicilnya berikut bunga bulanan.
Beragam jenis transaksi lain melalui koperasi juga dihitung sebagai jasa anggota. Oleh karena itu, aktif bertransaksi di koperasi merupakan cara meningkatkan SHU yang bisa dicoba.
4. Dibagikan Secara Tunai
Pembagian sisa hasil usaha harus dilakukan secara tunai kepada para anggota koperasi.
Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dalam kegiatan koperasi yang disebutkan di atas.
Pembagian sisa hasil usaha secara tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan pada sebuah koperasi.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Hyperlink? Berikut Penjelasannya
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebelum melakukan pembagian SHU, tentunya pengurus koperasi harus menghitung terlebih dahulu sisa hasil usaha koperasi.
Namun langkah paling awal yang perlu dilakukan, yakni melakukan pembukuan transaksi koperasi dalam setahun.
Dari perhitungan tersebut, akan diketahui berapa SHU secara keseluruhan, yang kemudian akan dibagikan kepada para anggota sesuai jasanya.
Berikut ini cara menghitung sisa hasil usaha koperasi secara keseluruhan:
SHU = pendapatan – biaya operasional
Angka pendapatan didapat dari rekap pendapatan usaha koperasi selama setahun. Begitu pula dengan biaya operasional yang didapat dari rekap pengeluaran koperasi selama setahun.
Dari situ, akan diketahui berapa keuntungan bersih yang didapat dan itulah yang menjadi sisa hasil usaha.
Namun, angka hasil perhitungan tersebut belum bisa langsung dibagikan kepada para anggota.
Ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan terkait rapat pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Mulai dari biaya transportasi, konsumsi, biaya administrasi, dan sebagainya.
Angka yang didapat dari rumus di atas, harus dikurangi dengan biaya-biaya ini, sehingga terdapat angka SHU bersih yang bisa dibagikan kepada para anggota.
Nah, pertanyaannya kemudian, bagaimana cara menghitung pembagian sisa hasil usaha koperasi? Berikut ini rumusnya:
SHU = (simpanan anggota/total simpanan koperasi) x jasa simpanan
Agar mendapat gambaran lebih baik, mari simak contohnya.
Contoh:
Katakanlah kamu sebagai anggota koperasi memiliki simpanan Rp5.000.000 dan mengajukan pinjaman Rp10.000.000.
Adapun pada akhir tahun koperasi mencatatkan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp40.000.000. Berikut ini perhitungannya:
SHU = (Rp5.000.000/Rp40.000.000) x Rp10.000.000
SHU = Rp1.250.000
Dengan perhitungan menggunakan rumus ini, total sisa hasil usaha yang kamu dapatkan adalah Rp1.250.000.
Setiap anggota koperasi pasti memiliki simpanan, sehingga mereka sudah pasti akan mendapatkan bagian dari pos simpanan.
Namun tidak semua anggota memiliki pinjaman. Jika demikian, anggota yang tidak memiliki pinjaman tersebut tidak akan memperoleh bagian dari pos jasa peminjaman.
Baca Juga: 2 Contoh Biaya Implisit dalam Bisnis dan Cara Menghitungnya
Itulah penjelasan mengenai apa itu sisa hasil usaha koperasi dan bagaimana cara menghitungnya.
Pengetahuan ini penting jika kamu merupakan anggota koperasi atau bahkan didapuk menjadi pengurus koperasi.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Sumber:
- https://bphn.go.id/data/documents/92uu025.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/46650/uu-no-25-tahun-1992