Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi, Tujuan dan Jenisnya

Share this Post

rups
Table of Contents
shopee pilih lokal

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS rutin dilakukan setiap tahun. Apa tujuan penyelenggaraan rapat ini?

Bagi kamu yang terbiasa dengan dunia saham dan investasi, tentu sudah familiar dengan istilah RUPS.

Pada dasarnya, jika kamu memiliki saham di sebuah perusahaan, kamu akan mendapat undangan Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan setiap tahun.

Bagi investor, rapat ini sangat penting untuk mengetahui perkembangan saham sekaligus menentukan strategi di masa depan.

Bagi perusahaan, RUPS bisa jadi ajang untuk membuktikan kinerja perusahaan selama setahun ke belakang serta prospeknya di masa depan.

Dalam artikel ini, akan dibahas semua informasi tentang Rapat Umum Pemegang Saham yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: Cara Menilai Oversold dalam Saham dan Strategi yang Tepat

Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham?

rapat umum pemegang saham
(Foto rapat bisnis. Sumber: Freepik.com)

Dilansir dari Investopedia, Rapat Umum Pemegang Saham adalah pertemuan tahunan pemegang saham untuk menyampaikan laporan berisi informasi kinerja dan strategi perusahaan kepada pemegang saham.

Pemegang saham terbanyak biasanya memiliki hak suara untuk memberikan pendapatnya pada isu-isu terkini, seperti penunjukan dewan direksi perusahaan, kompensasi eksekutif, pembayaran dividen, dan pemilihan auditor.

Definisi lain RUPS menurut BBVA adalah wadah bagi pemegang saham untuk mengatur tata kelola perusahaan.

Selama rapat, pemegang saham dapat meratifikasi keputusan tentang topik atau kebijakan perusahaan yang dipengaruhi oleh anggaran rumah tangga perusahaan.

Adapun pengertian Rapat Umum Pemegang Saham menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan kepada direksi atau komisaris sesuai batasan pada AD/ART.

Dengan demikian, RUPS merupakan pemegang wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam jajaran perusahaan (PT) yang mengatur segala keputusan perusahaan.

Dalam RUPS, dewan direksi atau komisaris biasanya diminta memberikan laporan yang mencakup pengelolaan perusahaan, perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, serta manajemen tugas.

Baca Juga: Fraksi Harga Saham dalam Dunia Investasi, Apa Itu?

Jenis-Jenis Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi, Tujuan dan Jenisnya
(Foto pertemuan bisnis. Sumber: Freepik.com)

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, ada dua jenis pembagian RUPS, yakni:

RUPS Tahunan

Sesuai namanya, Rapat Umum Pemegang Saham ini diadakan setahun sekali. Kegiatan ini merupakan agenda rutin dan wajib bagi perusahaan kepada pemegang sahamnya.

Biasanya, rapat diadakan pada akhir tahun setelah perusahaan tutup buku. Dalam rapat tahunan, pemimpin perusahaan akan memberikan laporan kepada pemegang saham.

Laporan tersebut memuat informasi keuangan, laba, modal perusahaan, kinerja penjualan, dan laporan penting lainnya.

Pada akhir rapat, pemegang saham akan memberikan saran, pandangan, atau masukan tentang apa saja yang perlu dilakukan perusahaan setahun ke depan.

Rapat ini hanya bisa diadakan setidaknya 6 bulan setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan.

Baca Juga: Pengertian Harga Nominal Saham yang Wajib Kamu Ketahui

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham ini bisa diadakan kapan saja, terutama saat dalam kondisi genting. Terlebih lagi jika terjadi perubahan pada perusahaan atau ada hal penting lain yang harus dibahas.

Misalnya ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, penurunan penjualan, atau berencana mengambil proyek strategis dalam waktu dekat.

Alasan-alasan lain yang dapat menjadi dasar diadakannya RUPS Luar Biasa di antaranya:

  1. Keputusan untuk melakukan PHK massal yang berdampak pada banyak departemen dan posisi penting.
  2. Ada rencana membubarkan perusahaan atau hal lain yang masih berkaitan.
  3. Ada rencana melakukan merger, akuisisi, atau pemisahan perusahaan dengan perusahaan lain.
  4. Memilih dewan direksi atau komisaris baru.
  5. Hendak mengajukan permohonan pailit atau bangkrut ke pengadilan niaga.

Baca Juga: Ini 10 Peluang Bisnis Halal yang Bikin Usahamu Berkah!

Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi, Tujuan dan Jenisnya
(Foto laporan kinerja bisnis. Sumber: Freepik.com)

Pada dasarnya, tujuan RUPS adalah memberikan informasi perkembangan perusahaan dan memberikan saran untuk kebijakan perusahaan setahun ke depan.

Adapun tujuan lain RUPS yaitu:

  1. Menyampaikan laporan keuangan perusahaan, termasuk laba rugi, penjualan, dan perubahan modal.
  2. Membandingkan keuangan perusahaan pada tahun sebelumnya.
  3. Melaporkan catatan arus kas.
  4. Melaporkan kegiatan atau proyek yang dilakukan perusahaan.
  5. Menyampaikan rincian masalah yang dihadapi perusahaan.
  6. Memberikan laporan kinerja perusahaan secara keseluruhan maupun per departemen.
  7. Menyampaikan performa karyawan secara keseluruhan.
  8. Menjabarkan rencana strategis perusahaan di masa depan.
  9. Melaporkan pengeluaran perusahaan untuk gaji dan insentif pegawai.

Baca Juga: Daftar Produk Pasar Modal, Tidak Hanya Saham Lho

Tata Cara Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi, Tujuan dan Jenisnya
(Foto tata cara RUPS. Sumber: Freepik.com)

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan pertemuan yang sangat penting dan butuh perencanaan yang baik.

Hal ini terkait dengan tujuan RUPS bagi kelangsungan perusahaan. Adapun tata cara RUPS, yaitu:

  1. Perusahaan wajib menyampaikan agenda rapat dengan jelas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 5 hari sebelum pengumuman pelaksanaan.
  2. Membuat laporan pada Pengadilan Negeri setempat agar mendapatkan ketetapan sebagai dasar pelaksanaan RUPS.
  3. Mengundang para pemegang saham selambat-lambatnya 15 hari dengan menggunakan surat undangan atau iklan sebelum tanggal RUPS ditetapkan. Jika pemegang saham yang hadir kurang dari setengahnya, ketetapan Pengadilan Negeri dinyatakan hangus.
  4. Setelah pelaksanaan RUPS, perusahaan wajib menyampaikan hasil rapat selambat-lambatnya 2 hari kerja kepada OJK, media cetak, website Bursa Efek Indonesia, perseroan, serta Kustodian Efek Indonesia.

Kembali ke poin 3, pengajuan RUPS dapat dilakukan kembali hingga 3 kalo. Pada setiap prosedur, Dewan Komisaris harus mendapatkan izin Pengadilan Negeri.

Namun, pada kesempatan ketiga, permohonan RUPS diberikan kepada Pengadilan Tinggi sebagai pemberi izin.

Lokasi penyelenggaraan RUPS adalah di tempat kedudukan perusahaan yang tercatat di Anggaran Dasar atau secara online agar seluruh pihak dapat berpartisipasi.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Contoh Experiental Marketing untuk Usahamu

Siapa yang Dapat Mengajukan RUPS?

Rapat Umum Pemegang Saham: Definisi, Tujuan dan Jenisnya
(Foto dewan komisaris perusahaan. Sumber: Freepik.com)
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Pihak yang dapat mengajukan RUPS adalah orang-orang yang terlibat dalam rapat dan memiliki pengaruh besar bagi perusahaan.

Dewan Komisaris

Pihak pertama yang boleh mengajukan RUPS adalah dewan komisaris. Meskipun komisaris bukan pemilik tertinggi perusahaan, mereka boleh mengajukan RUPS jika ada laporan penting yang perlu disampaikan.

Oleh karena itu, terkadang dewan komisaris tidak bisa menunggu hingga diadakannya RUPS tahunan dan harus mengajukan RUPS Luar Biasa,

Pemegang Saham

Pihak kedua yang berhak mengajukan RUPS adalah pemegang saham. Pengajuan bisa dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau bersama-sama.

Setiap pemegang saham memiliki yang sama. Hanya saja, pengajuan RUPS harus mewakili minimal 10% suara pemegang saham.

Keputusan RUPS akan ditetapkan jika mendapat persetujuan oleh setengah dari jumlah pemegang saham.

Hasil akhir RUPS harus dibagikan kepada direksi dan komisaris agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan.

Demikian penjelasan tentang Rapat Umum Pemegang Saham dan tata cara pelaksanaannya.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X