Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun, Catat Rumusnya!

Share this Post

cara hitung thr masa kerja 10 tahun
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Mengetahui cara hitung THR masa kerja 10 tahun sangat penting karena merupakan hak bagi karyawan yang memenuhi syarat.

Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal penting bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 10 tahun di sebuah perusahaan.

 THR adalah salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya selama ini.

Proses perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja 10 tahun ini melibatkan beberapa faktor yang perlu diperhatikan dengan cermat guna memastikan keadilan dan kewajaran dalam pemberian tunjangan tersebut.

Satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja 10 tahun adalah besaran gaji pokok yang diterima.

Gaji pokok ini menjadi dasar perhitungan yang akan memengaruhi jumlah THR yang diterima oleh karyawan.

Selain gaji pokok dan masa kerja, aturan dan kebijakan perusahaan terkait dengan pemberian THR juga perlu dipahami secara jelas oleh karyawan.

Hal ini termasuk dalam menentukan apakah terdapat tambahan atau pengurangan lain yang perlu diperhitungkan dalam pemberian THR bagi karyawan.

Baca Juga: 15 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris Yang Baik Dan Benar

Peraturan Pemerintah Terkait THR

Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun
Foto: Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun (Freepik.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Aturan THR mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja. 

Pendapatan non-upah merujuk pada penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh dari pengusaha, namun bukan dalam bentuk gaji atau upah langsung.

Pendapatan ini bisa berupa uang yang diberikan untuk tujuan agama, sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas, atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ini mencakup berbagai bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja di luar pembayaran gaji rutin.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan dorongan bagi karyawan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha, dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap Dengan Bacaan Niatnya

Karyawan yang Berhak Menerima THR

Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun, Catat Rumusnya!
Foto: Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun (Freepik.com)
shopee pilih lokal

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap pengusaha diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Tunjangan ini harus disalurkan dalam bentuk uang Rupiah, sebagai wujud penghargaan atas dedikasi karyawan selama bekerja.

Dengan demikian, semua pekerja berhak menerima THR selama mereka telah memenuhi syarat yang ditetapkan, yakni telah bekerja minimal selama satu bulan terus menerus.

Karyawan yang termasuk dalam kategori penerima THR mencakup mereka yang memiliki status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, serta pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau status karyawan kontrak.

Bagi pekerja dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap memiliki hak atas penerimaan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk pekerja dengan status PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, ketentuan tersebut tidak berlaku.

Pemberian THR juga harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

THR harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum hari besar keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai dengan kepercayaan agama yang dianut oleh para pekerja.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak THR Karyawan

Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun

Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun, Catat Rumusnya!
Foto: Cara Hitung THR Masa Kerja 10 Tahun (Freepik.com)
shopee pilih lokal

Cara menghitung THR karyawan sebenarnya cukup mudah. Tunjangan ini akan diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu bulan.

Untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun, akan mendapat sebesar satu bulan gaji.

Jika kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, berapa THR yang akan kamu dapat?

Sebagai contoh, kamu baru bekerja selama 6 bulan dengan asumsi gaji Rp6.000.000/bulan. THR bisa dihitung dengan membagi nominal gaji dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan durasi kerjamu saat ini.

Jika gajimu Rp6.000.000 dan baru bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya adalah (Rp6.000.000 : 12 bulan) x 6 bulan masa kerja = Rp500.000 x 6, yaitu Rp3.000.000.

Jadi, jumlah THR yang akan kamu dapat sebesar Rp3.000.000.

Sementara itu, cara menghitung THR masa kerja 10 tahun juga menggunakan rumus yang sama, yakni 1 x (gaji pokok + tunjangan).

Dalam hal ini, tunjangan karyawan dapat berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan.

Bagaimana Jika Perusahaan Lalai Membayar THR?

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker.

Jika telat membayarnya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Perusahaan yang lalai juga bisa mendapat sanksi lain berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Membayar THR adalah kewajiban setiap perusahaan. Jika merasa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kamu perlu melaporkan perusahaan kepada institusi yang berwenang.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dan TNI-Polri Cair, Segini Besarannya!

Setelah menerima THR, sebaiknya jadikan THR sebagai bonus, bukan sebagai dana utama. Sehingga uang tunjangan bisa kamu tabung atau investasikan.

Misalnya, kamu bisa membuka tabungan emas hingga membeli tanah dan hewan ternak. Pisahkan sebagian dari gaji dan bonus hari raya tersebut untuk kebutuhanmu di masa depan.

Kemudian, akan lebih baik lagi jika kamu bisa menjadikan THR sebagai uang dingin. Artinya, uang tersebut tidak kamu sentuh sama sekali dan fokus dialokasikan sebagai aset.

Jangan ragu untuk mulai membagi tabungan dari gajimu ke beberapa keperluan.

Demikian penjelasan tentang cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X