7 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia, Sudah Tahu?

Share this Post

bentuk kepemilikan bisnis
Table of Contents
shopee pilih lokal

Simak apa saja bentuk kepemilikan bisnis yang perlu kamu pahami berikut ini!

Bisnis tidak hanya dapat dibedakan berdasarkan jenis industrinya, tetapi juga bisa dilihat dari bentuk kepemilikannya.

Apabila kamu ingin membangun usaha atau mendirikan perusahaan, kamu perlu mengetahui apa saja bentuk kepemilikan bisnis.

Bentuk kepemilikan bisnis tidak hanya menjadi identitas bagi sebuah perusahaan, tetapi juga membuktikan bahwa usaha tersebut telah sah di mata hukum.

Dengan adanya ketentuan hukum bagi sebuah bisnis, maka perusahaan tersebut bisa lebih terarah dalam mencapai tujuannya.

Bentuk kepemilikan bisnis yang jelas juga bisa menjadi pedoman bagi orang-orang di dalamnya untuk membuat keputusan usaha.

Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Multinasional? Ini Pengertian dan Cirinya

Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia

bentuk kepemilikan usaha
Foto: Diskusi Antar Karyawan (Unsplash.com)

Lantas, apa saja bentuk kepemilikan bisnis yang perlu kamu ketahui? Berikut jenis-jenis kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia:

1. Perusahaan Perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah bentuk kepemilikan bisnis yang hanya terdiri dari satu orang.

Biasanya, perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh kelompok usaha kecil atau menengah.

Karena hanya terdiri dari satu orang pemilik, maka modalnya juga hanya berasal dari perseorangan tersebut.

Di Indonesia, perusahaan perseorangan lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Dagang (UD) dan Usaha Dagang (UD).

Ini dia jenis-jenis perusahaan perseorangan yang dibagi berdasarkan usahanya, dikutip dari laman KBLI.info:

  • Pertanian

Biasanya, perusahaan perseorangan yang bergerak di bidang pertanian ini banyak terdapat di wilayah pedesaan.

Jenis-jenis pertanian yang dilakukan bisa berupa menanam padi, tanaman hias, jual beli bibit tanaman, dan sebagainya.

  • Perdagangan

Jenis usaha lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan perseorangan, yakni perdagangan.

Produk yang diperdagangkan bisa bermacam-macam. Siapa pun bisa menjalankannya meski hanya dengan modal usaha minimal.

  • Jasa

Jenis usaha selanjutnya yang dapat didirikan dan dikelola oleh perorangan adalah jasa.

Biasanya, usaha jasa ini dilakukan dengan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki.

Misalnya bagi kamu yang memiliki pengetahuan luas dan kemampuan mengajar, bisa coba membula jasa les privat.

  • Industri Kecil

Jenis usaha berikutnya dari perusahaan perseorangan, yakni industri kecil yang dapat dimulai dengan modal kecil.

Meski hanya berupa industri kecil, akan tetapi bentuk kepemilikan bisnis ini mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan orang.

Baca Juga: Contoh Profil Perusahaan yang Ampuh untuk Menarik Investor

2. Firma

7 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia, Sudah Tahu?
Foto: Diskusi Pegawai (Freepik.com)

Bentuk kepemilikan bisnis selanjutnya dinamakan firma atau yang berasal dalam bahasa Belanda disebut sebagai venootschap onder firma (V.O.F).

Jika dilihat dari segi pengertiannya, firma adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant).

Hal ini dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan untuk memperluas usahanya.

Sementara itu, dalam pasal 16 dan 18 KUHD, disebutkan bahwa firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing anggota bertanggungjawab seluruhnya.

Karena setiap sekutu dalam firma memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan perusahaan, maka firma tidak memiliki badan hukum.

Tujuan didirikannya firma, yakni untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.

Untuk membedakannya dengan bentuk usaha lainnya, berikut ciri-ciri dari firma yang perlu kamu ketahui:

  • Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  • Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  • Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Mudah memperoleh kredit usaha.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya yang ada di Indonesia dinamakan dengan perseoran komanditer atau yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai commanditaire vennootschap (CV).

CV ialah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

Sedangkan dalam pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa CV, adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.

Ketentuan CV ini telah diatur dalam KUHD, khususnya pada pasal 19, 20, dan 21.

Dalam praktiknya, CV memiliki dua jenis sekutu, yakni sekutu kerja (aktif) yang juga disebut sebagai sekutu komplementer dan sekutu tidak kerja (pasif) atau sekutu komanditer.

Sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga.

Sekutu inilah yang akan berhubungan dengan pihak ketiga dan memiliki tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan CV.

Di sisi lain, sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan, dia hanya dibelakang layar. Itu artinya, sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga.

Sekutu pasif atau sekutu komanditer hanya menyediakan modal untuk pembiayaan perusahaan tersebut.

Tanggung jawab sekutu komanditer terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan kepada pihak ketiga hanya sebatas pada modal yang dimasukkannya dalam perusahaan.

Meski memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda, tetapi sekutu aktif maupun sekutu pasif masing-masing memberikan pemasukan yang berwujud uang, barang, atau tenaga (fisik atau pikiran) atas dasar pembiayaan bersama.

Baca Juga: 3 Cara Membuat CV Perusahaan dan Caranya

4. Perseroan Terbatas (PT)

daftar jenis kepemilikan bisnis
Foto: Aktivitas Karyawan (Unsplash.com)

Kepemilikan bisnis berikutnya bernama perseroan terbatas atau yang disingkat dengan PT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, PT merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama naamloze vennootschap (NV).

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam undang-undang ini.

Untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang.
  • Pendirian PT dituangkan dalam Akta Notaris.
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan perkataan “PT” dalam Akta Notaris.
  • Disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  • Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara.
  • Memiliki modal dasar sekurang-kuranngnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar.
  • Menyetor Modal Setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan.

Ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari mendirikan sebuah PT untuk berbisnis, di antaranya:

  • Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
  • Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan perusahaan.
  • Kemampuan keuangan yang sangat besar.
  • Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
  • Luasnya bidang usaha yang dimiliki.
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

Perseroan Terbatas (PT) ini masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  • PT Terbuka

PT terbuka adalah jenis perusahaan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal (go public).

Jadi, saham perusahaannya diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap masyarakat umum yang tertarik bisa membelinya.

Beberapa jenis PT terbuka yang bisa kamu temui di Indonesia, yaitu PT Gudang Garam Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

  • PT Tertutup

PT tertutup merupakan jenis perusahaan terbatas kebalikan dari PT tertutup. Artinya, modalnya hanya berasal dari kalangan tertentu.

Misalnya hanya berasal dari pihak keluarga atau kerabat sang pemilik perusahaan saja. Jadi, sahamnya tidak diperjualbelikan kepada pihak umum.

Contoh PT tertutup yang bisa kamu temui di Indonesia adalah PT Pertamina, PT PLN, dan PT Djarum.

  • PT Kosong

Jenis PT lainnya, yakni PT kosong atau perusahaan yang sudah tidak aktif dalam menjalankan bisnisnya sehingga hanya tersisa namanya saja. Padahal, perusahaan ini sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya.

Berikut beberapa contoh PT kosong di Indonesia, yaitu PT Semen Kupang, PT Sarana Rekatama Dinamika, dan lain-lain.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesaia lainnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara atau yang disingkat dengan BUMN.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha
Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
    penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum.dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga terbagi lagi dalam beberapa jenis, di antaranya:

  • Perusahaan Perseroan

Salah satu bentuk kepemilikan bisnis BUMN, yaitu perusahaan perseroan (PERSERO). Mayoritas perusahaan BUMN di Indonesia ini berbentuk perseroan.

Persero merupakan bentuk badan usaha milik negara yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara.

Mengingat kepemilikannya dari pihak negara, maka setiap hubungan yang berkaitan dengan usaha dalam Persero telah diatur dalam hukum perdata.

Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi sehingga memiliki kemampuan bersaing yang tinggi.

Selain itu, Perseroan juga didirikan untuk memeroleh keuntungan semaksimal mungkin agar nilai perusahaan meningkat.

Biasanya, Perseroan akan didirikan atas usulan dari menteri kepada presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Beberapa contoh Persero yang ada di Indonesia, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan lainnya.

  • Perusahaan Negara Umum

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya, yakni perusahaan negara umum atau yang bisa disebut juga dengan PERUM.

Ini merupakan badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham umum.

Perum yang dibentuk bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Dengan prinsip pengelolaan perusahaan tepat dan harga terjangkau.

Meski keseluruhan modal perusahaannya dari negara, akan tetapi Perum diperbolehkan untuk menghimpun dana dari pihak lain.

Contoh Perum yang ada di Indonesia, yaitu Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan sebagainya.

Baca Juga: Fakta Bisnis Nikel di Indonesia, Usianya Hampir 100 Tahun!

6. Koperasi

7 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia, Sudah Tahu?
Foto: Koperasi Usaha (Freepik.com)

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya disebut dengan koperasi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.

Selain itu, koperasi turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam menjalankan operasi bisnisnya, koperasi terbagi ke dalam beberapa jenis. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:

  • Koperasi Produsen

Koperasi produsen merupakan jenis koperasi yang para anggotanya merupakan produsen.

Para anggota kemudian mengolah bahan baku menjadi barang jadi sehingga dapat diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan demi kesejahteraan koperasi.

  • Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.

Dengan adanya koperasi konsumen, daya beli dan pendapatan rill para anggotanya pun dapat meningkat.

  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam, yaitu jenis koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. 

  • Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran merupakan jenis koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Jadi, anggota memiliki kedudukan sebagai pemasok barang atau jasa pada koperasi.

  • Koperasi Jasa

Koperasi jasa hampir sama dengan jenis koperasi konsumen. Bedanya, koperasi ini menyediakan kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya.

7. Badan Usaha Milik Daerah

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya di Indonesia ialah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha dengan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Sementara itu, tujuan didirikannya BUMD terdapat dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1962.

BUMD dirikan dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan di wilayah daerah dan pembangunan ekonomi nasional, umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Jadi, tidak semata-mata didirikan untuk kepentingan komersial, akan tetapi bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitarnya.

Seluruh keuntungannya pun akan disetorkan ke kas daerah dan negara untuk kemudian digunakan dalam pembangunan nasional.

Beberapa contoh perusahaan daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), dan lain-lain.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Perusahaan Jasa? Berikut Pengertian dan Jenisnya

Itu dia bentuk kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia. Semoga informasinya berguna untukmu, ya.

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X