Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Tarif, dan Cara Menghitung

Share this Post

pajak progresif
Table of Contents
shopee pilih lokal

Pajak progresif untuk kendaraan adalah sistem tarif pajak yang meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu.

Ini berarti semakin banyak kendaraan yang kamu miliki, semakin tinggi tarif pajaknya.

Jadi, sebelum membeli kendaraan tambahan, penting untuk memahami bahwa kamu akan dikenakan pajak lebih tinggi berdasarkan jumlah total kendaraan yang dimiliki.

Nah, untuk tahu lebih detailnya mengenai pajak progresif mulai dari pengertian, contoh, tarif, dan cara menghitungnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pajak Bisnis Online, Kenali Jenis Dan Perhitungannya!

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Tarif, dan Cara Menghitung
Foto: Pengertian Pajak Progresif (Freepik.com)

Pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang meningkat seiring dengan peningkatan dalam dasar pengenaan pajak.

Misalnya, dalam Pajak Penghasilan (PPh), jika penghasilan kamu melebihi Rp50 juta dalam satu tahun, kamu akan dikenakan tarif progresif yang mencakup semua lapisan tarif PPh, bukan hanya tarif terendah.

Selain itu, pajak jenis progresif juga diterapkan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki nama, alamat, dan jenis yang sama.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki dua sepeda motor atas nama kamu, keduanya akan dikenakan tarif pajak progresif untuk sepeda motor.

Begitu juga jika dalam satu keluarga terdapat 3-4 unit sepeda motor, meskipun dengan nama yang berbeda tetapi masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau alamat, kendaraan kedua hingga keempat akan dikenakan tarif progresif.

Namun, jika kamu memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, meskipun dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, maka tidak akan dikenakan tarif progresif.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan seperti milik TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta kendaraan lembaga sosial dan keagamaan, tidak tunduk pada tarif pajak progresif tersebut.

Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP

Dasar Hukum Pajak Progresif

Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Tarif, dan Cara Menghitung
Foto: Dasar Hukum Progresif (Freepik.com)

Pajak Progresif diberlakukan kepada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan mengatasi masalah kemacetan serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.

Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan kepemilikan kendaraan berdasarkan jumlah roda.

  1. Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Dalam sebuah contoh kasus, jika seorang Wajib Pajak memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk di rumah, dan semuanya terdaftar atas nama pribadi, setiap kendaraan hanya dihitung sebagai kepemilikan pertama karena perbedaan jenis kendaraan.

Oleh karena itu, secara otomatis akan dikenakan progresif pertama.

Contoh Tarif Pajak Progresif

Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Tarif, dan Cara Menghitung
Foto: Contoh Tarif Progresif (Freepik.com)

Tarif progresif pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk kendaraan pertama, tarif pajaknya berkisar antara 1% hingga 2%.

Sementara itu, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, diterapkan tarif progresif yang berkisar antara 2% hingga 10%, berlaku baik untuk mobil maupun motor.

Contoh tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan Jawa Barat dapat dilihat dalam tabel berikut:

KendaraanDKI JakartaJawa Barat
Kendaraan 12%1,75%
Kendaraan 22,5%2,25%
Kendaraan 33%2,75%
Kendaraan 43,5%3,25%
Kendaraan 54%3,75%
Kendaraan 64,5%3,75%
Kendaraan 75%3,75%
Kendaraan 85,5%3,75%
Kendaraan 96%3,75%
Kendaraan 106,5%3,75%
Kendaraan 117%3,75%
Kendaraan 127,5%3,75%
Kendaraan 138%3,75%
Kendaraan 148,5%3,75%
Kendaraan 159%3,75%
Kendaraan 169,5%3,75%
Kendaraan 1710%3,75%

Ini menunjukkan bahwa semakin banyak kendaraan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.

Hal ini mencerminkan prinsip progresivitas untuk mendorong pemilik kendaraan mempertimbangkan dampak kemacetan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Apa Itu PKP Atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Wajib Tahu

Cara Menghitung Pajak Progresif

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, perlu memperhatikan dua unsur utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif atas pemakaian kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan.

NJKB merupakan nilai kendaraan yang ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM), bukan harga pasaran umum.

Untuk menghitung NJKB, digunakan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat ditemukan di lembar STNK bagian belakang.

Setelah mendapatkan NJKB, langkah selanjutnya adalah mengalikannya dengan persentase tarif pajak progresif yang sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.

Pastikan persentase ini diambil dari tabel tarif pajak progresif yang berlaku di daerah masing-masing.

Terakhir, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan total pajak progresif untuk setiap kendaraan.

Dengan demikian, perhitungan pajak progresif mengambil dua unsur utama dan memperhatikan tarif yang berlaku sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Tarif, dan Cara Menghitung
Foto: Contoh Perhitungan Pajak (Freepik.com)
shopee pilih lokal
shopee gratis ongkir

Jika kamu memiliki empat mobil dengan merek yang sama dan dibeli pada tahun yang sama, serta PKB tertera di STNK sebesar Rp 1.500.000, dan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000, maka nilai NJKB mobil kamu adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Setelah mendapatkan nilai NJKB, perhitungan pajak progresif untuk setiap mobil dimulai dari mobil pertama hingga keempat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Mobil Pertama: PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Total Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua: PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Total Pajak: Rp 1.875.000 + Rp 150.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga: PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Total Pajak: Rp 2.250.000 + Rp 150.000 = Rp 2.400.000

Mobil Keempat: PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Total Pajak: Rp 2.625.000 + Rp 150.000 = Rp 2.775.000

Proses ini dapat diterapkan untuk menghitung pajak progresif mobil kelima, keenam, dan seterusnya, hingga mencapai nilai persentase 10%.

Dari perhitungan ini, dapat disimpulkan bahwa nilai pajak meningkat seiring dengan penambahan jumlah kendaraan bermotor. Selain itu, nilai NJKB dan SWDKLLJ juga mempengaruhi biaya yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Produk Domestik Bruto (PDB), Indikator Perekonomian Negara

Daftar Wilayah yang Masih Menerapkan Pajak Progresif

Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Tarif, dan Cara Menghitung
Foto: Mengisi Formulir Pajak (Freepik.com)
shopee pilih lokal

Beberapa daerah di Indonesia telah memutuskan untuk menghapus ketentuan pajak progresif kendaraan, seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi praktik kecurangan dalam perpajakan, yang seringkali dimanfaatkan oleh sejumlah individu untuk memalsukan identitas kendaraan guna menghindari pajak progresif.

Modus ini termasuk meminjam identitas orang lain untuk menambah jumlah aset kendaraan dan menyulitkan proses identifikasi pemilik dan kendaraan.

Kebijakan penghapusan pajak progresif ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menertibkan identifikasi data kendaraan guna memperkuat administrasi perpajakan.

Meskipun demikian, beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan aturan pajak progresif.

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan lebih dari dua di wilayah yang masih menerapkan pajak progresif, penting untuk memahami aturan pajak tersebut dengan baik.

Perlu diingat bahwa penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor dapat berdampak pada pembayaran pajak secara keseluruhan, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk tetap memperhatikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Vacuum Cleaner yang Awet dan Terjangkau

Itu tadi penjelasan mengenai konsep dan penerapan pajak progresif, termasuk tarifnya untuk kendaraan bermotor seperti mobil, beserta contoh perhitungannya.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X