Pajak investasi saham merupakan kewajiban pajak yang muncul dari setiap transaksi saham, yang kemudian harus dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada transaksi saham mencakup pembayaran pajak atas keuntungan dari penjualan saham dan dividen yang diterima oleh investor.
Dengan kata lain, ketika seorang investor melakukan transaksi penjualan saham atau menerima dividen, mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas keuntungan tersebut.
Pajak investasi saham akan secara otomatis dipotong pada saat transaksi penjualan atau penerimaan dividen, sehingga hasil yang diterima oleh investor sudah bersih setelah dipotong pajak.
Baca Juga: Konsep Ekonomi Kreatif Dan Jenis-Jenisnya, Sudah Tahu?
Pajak Investasi Saham
Pajak investasi saham mencakup pajak yang dikenakan pada transaksi jual-beli saham dan dividen yang diterima oleh investor.
Regulasi terkait pajak investasi saham telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Peraturan-peraturan terdahulu yang masih relevan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 yang telah mengalami perubahan dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 mengenai penghasilan dari transaksi jual-beli saham di Bursa Efek.
Pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi jual-beli saham di Bursa Efek diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / kmk.04/1997.
Dalam konteks ini, terdapat dua jenis pajak yang berlaku untuk saham, yaitu pajak atas transaksi jual-beli saham dan pajak atas dividen yang diterima oleh investor.
Meskipun aturan-aturan ini dapat membingungkan, pemahaman mengenai kedua jenis pajak tersebut penting untuk memahami kewajiban perpajakan terkait investasi di pasar saham.
Baca Juga: Contoh Profil Perusahaan Yang Ampuh Untuk Menarik Investor
Aturan Pajak Investasi Saham
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penghasilan dari trading saham termasuk dalam kategori objek pajak, diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 yang kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997.
Menurut Online Pajak, pada Pasal 1 ayat (1) PP 14/1997, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
Besaran PPh final untuk transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14/1997, yang sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Ini berarti PPh final dikenakan tanpa mempertimbangkan apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Mekanisme pemotongan PPh final transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14/1997, di mana pemotongan dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Penghasilan dari trading saham tidak mempengaruhi jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus dilaporkan oleh investor.
Ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010, yang terakhir diubah oleh PER 30/2017.
Sesuai PER 30/2017, jika investor tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, mereka menggunakan formulir 1770S untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau non-final.
Jika memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, mereka menggunakan formulir 1770.
Baca Juga: Dapat Cuan Besar Dari Bisnis Dekorasi Pernikahan, Ini 6 Cara Memulainya!
Ketentuan Pelaporan Pajak Saham dan Contohnya
Dalam melaporkan pajak investasi saham, ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Menggunakan formulir SPT 1770-III atau 1770S, tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak.
- Pada kolom ‘penjualan saham di bursa efek’, tuliskan total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan, dan hitung tarif pajak final atas transaksi penjualan saham. Tarif pajak final ini adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Contoh: Seorang investor membeli saham dengan nilai investasi Rp200.000.000 dan menjualnya pada tahun tersebut dengan harga pasar Rp100.000.000.
Pajak final atas transaksi penjualan saham dihitung sebagai berikut: Rp100.000.000 x 0,1% = Rp100.000. Jumlah ini dilaporkan sebagai PPh terutang.
- Pada kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima selama tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen adalah 10% dari penghasilan dividen yang diterima.
Contoh: Seorang investor menerima dividen sebesar Rp5.000.000. Pajak investasi saham atas dividen dihitung sebagai berikut: Rp5.000.000 x 10% = Rp500.000. Jumlah ini dilaporkan sebagai PPh terutang.
- Pada formulir 1770-IV bagian ‘harta pada akhir tahun’, tuliskan jumlah kepemilikan saham pada akhir tahun, yang dihitung berdasarkan nilai pasar saham pada tanggal 31 Desember.
Contoh: Jika nilai pasar kepemilikan saham pada awal tahun adalah Rp100.000.000 dan pada akhir tahun meningkat menjadi Rp120.000.000, maka jumlah ini dilaporkan sebagai nilai kepemilikan saham pada akhir tahun.
Jika investor hanya memiliki penghasilan dari investasi saham saja, SPT-nya akan nihil karena tidak ada pajak yang harus dibayarkan terkait investasi saham.
Mereka hanya perlu melaporkan total pajak saham dari penjualan dan dividen dalam SPT tahunan dan memasukkan data portofolio terkait.
Baca Juga: Kebutuhan Tersier: Definisi, Ciri, Faktor, Dan Contohnya
Berapa Tarif Pajak Investasi Saham?
Menurut regulasi yang berlaku, transaksi saham dikenakan pajak yang harus dipenuhi oleh investor.
Besaran pajak investasi saham yang dikenakan pada transaksi penjualan saham adalah sebesar 0,1% dari total nilai transaksi penjualan.
PPh final ini diterapkan tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Pelaksanaan pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur oleh Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997, di mana pemotongan pajak investasi saham ini dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat penyelesaian transaksi penjualan saham.
Berikut adalah besaran jumlah pajak investasi saham:
Transaksi Penjualan Saham:
- Individu dan Badan Usaha dalam negeri: PPh sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
- Individu dan Badan Usaha luar negeri: PPh sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
- Transaksi penjualan saham pendiri dikenai tambahan tarif 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. Ditambah biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
Dividen:
- Individu dalam negeri: PPh final sebesar 10% dari penghasilan bruto (NPWP).
- Individu luar negeri: PPh sebesar 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) atau sesuai perjanjian perpajakan dengan Indonesia.
- Badan Usaha dalam negeri: PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP) atau 30% (non-NPWP).
- Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
Bunga atau Diskont:
- Individu dan Badan Usaha: PPh pemotongan sebesar 15% pada saat jatuh tempo obligasi. PPh sebesar 20% dari penghasilan bruto untuk WPLN non-Tax Treaty atau sesuai perjanjian perpajakan dengan Indonesia.
Bunga Obligasi yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Semua tarif dan aturan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 7 Ide Konten TikTok Yang Kreatif Untuk Membangun Bisnis
Cara Lapor Pajak Investasi Saham dalam SPT Tahunan
Berikut adalah langkah-langkah cara melaporkan penjualan saham dalam SPT Tahunan menggunakan formulir online SPT1770S di DJP Online:
- Setelah login ke akun DJP Online, ikuti panduan pada setiap halaman hingga halaman ke-7.
- Pilih “Ya” saat ditanya apakah Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
- Pada halaman ke-7 Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final:
- Pilih angka 3. Penjualan Saham di Bursa Efek sebagai sumber/jenis penghasilan.
- Isi kolom DPP/Penghasilan Bruto dengan jumlah saham yang dijual.
- Isi kolom PPh Terutang dengan jumlah pajak penghasilan terutang sesuai perhitungan.
- Klik “Simpan”.
- Jika kamu memiliki penghasilan dari Dividen, klik “Tambah” dan isi kolom yang tersedia di Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final:
- Pilih angka 12. Dividen sebagai sumber/jenis penghasilan.
- Masukkan jumlah dividen ke kolom DPP/Penghasilan Bruto.
- Isi kolom PPh Terutang dengan jumlah pajak penghasilan terutang sesuai perhitungan.
- Klik “Simpan”.
- Jika kamu memiliki portofolio saham, laporkan harta dalam bentuk saham pada halaman 8.
- Klik “Tambah” dan isi formulir Harta Baru/New Asset:
- Pilih Kode Harta 032-Saham atau 031-Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.
- Isi Nama Harta sesuai jenisnya (kode 031 untuk Kumpulan Saham Jangka Pendek dan kode 032 untuk Kumpulan Saham Jangka Panjang).
- Masukkan Tahun Perolehan sesuai tahun saat saham diperoleh.
- Isi Keterangan dengan nama perusahaan tempat melakukan investasi saham.
- Klik “Simpan”.
- Klik “Tambah” dan isi formulir Harta Baru/New Asset:
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, kamu telah berhasil melaporkan penjualan saham dan aset saham kamu dalam SPT Tahunan secara online menggunakan formulir SPT1770S di DJP Online.
Itulah penjelasan lengkap mengenai pajak investasi saham.
Semoga penjelasan tentang pajak dalam trading saham dan cara melaporkannya dalam SPT Tahunan bermanfaat!