Ingin memenuhi kewajiban zakat emas? Berikut adalah langkah-langkah dan cara menghitung zakat emas yang perlu kamu pahami.
Emas menjadi salah satu harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan masa haulnya, sehingga penting untuk memahami cara menghitung zakat emas dengan benar.
Saat ini, emas tidak hanya digunakan sebagai perhiasan semata, tetapi juga banyak orang yang memilihnya sebagai investasi yang aman dan menguntungkan.
Hal ini disebabkan karena harga emas cenderung stabil dan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Namun, investasi emas lebih cocok untuk jangka panjang karena semakin lama emas disimpan, nilainya akan semakin tinggi ketika dijual.
Jika kamu telah berinvestasi dalam emas dan telah mencapai batas yang ditentukan, maka kamu wajib membayar zakat mal untuk membersihkan harta tersebut.
Cara menghitung zakat emas memiliki rumus dan ketentuan tersendiri yang harus dipahami dengan baik.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Usaha Bagi Bisnis
Memahami Definisi Zakat Emas
Zakat merupakan bagian penting dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu pilar Islam, pelaksanaan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dengan sepenuh hati.
Zakat kemudian diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya, yang disebut sebagai asnaf. Selain zakat fitrah, terdapat juga zakat mal yang bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki umat muslim.
Salah satu jenis zakat mal adalah zakat emas dan perak, serta logam mulia lainnya.
Zakat emas merupakan kewajiban yang dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan haulnya, sehingga harus dibayarkan.
Jika seseorang memiliki emas dalam jumlah yang telah memenuhi nisab dan masa haul, maka dia wajib membayar zakat atas kepemilikan emas tersebut.
Namun, jika jumlah emas yang dimiliki tidak mencapai nisab dan masa haul, maka tidak perlu membayar zakat atas kepemilikan tersebut.
Tidak hanya emas yang diwajibkan untuk dizakati, tetapi juga beberapa jenis perhiasan lainnya yang terbuat dari emas atau batu-batu mulia lainnya.
Namun, nisab dan masa haul untuk setiap jenis perhiasan tersebut dapat berbeda, sehingga besaran zakat yang harus dibayarkan juga akan bervariasi.
Baca Juga: 9 Etika Bisnis Ala Rasulullah Yang Patut Diteladani
Syarat untuk Bisa Menunaikan Zakat Emas
Sebelum memahami cara menghitung zakat emas, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang membuat emas wajib dizakati.
Dengan demikian, kamu dapat membedakan antara harta emas yang harus dizakati dan yang tidak perlu. Berikut adalah penjelasannya:
1. Harta Milik Sendiri
Syarat pertama untuk emas yang wajib dizakati adalah kepemilikan yang sah dan mutlak, artinya emas tersebut harus dimiliki secara penuh dan legal oleh pemiliknya.
Ini berarti bahwa emas yang harus dizakati adalah milik pribadi yang diperoleh melalui pembelian atau pemberian, bukan milik orang lain atau bahkan pinjaman.
Dengan kata lain, emas yang harus dibayar zakat adalah yang dimiliki secara langsung oleh individu sebagai hak miliknya sendiri, entah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberikan oleh orang lain.
2. Sudah Dimiliki Selama Satu Tahun
Syarat kedua untuk emas yang wajib dibayar zakat adalah telah mencapai masa haul, yaitu emas tersebut sudah disimpan selama satu tahun penuh.
Jika seseorang memiliki emas dan telah disimpan selama satu tahun penuh, maka dia diwajibkan membayar zakat.
Namun, jika masa penyimpanan emas tersebut masih kurang dari satu tahun, misalnya hanya satu bulan, maka zakat tidak diwajibkan.
Dengan kata lain, emas yang sudah disimpan selama satu tahun penuh menjadi kriteria untuk menentukan kewajiban pembayaran zakat.
3. Telah Mencapai Nisabnya
Syarat ketiga untuk emas yang wajib dibayar zakat adalah telah mencapai nisabnya, yang berarti emas tersebut sudah mencapai batas tertentu atau masuk dalam kategori harta yang harus dizakati.
Nisab untuk emas sendiri adalah sebesar 85 gram. Jadi, ketika seseorang memiliki emas dengan jumlah mencapai atau melebihi 85 gram, maka dia wajib membayar zakat.
Untuk membayar zakat atas kepemilikan emas, harus memenuhi tiga syarat yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu kepemilikan yang sah, mencapai masa haul, dan juga mencapai nisabnya.
Jika tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, maka tidak perlu membayar zakat atas kepemilikan emasnya.
Baca Juga: 10 Usaha Musiman Di Bulan Puasa, Pasti Laris!
Anjuran Membayar Zakat Emas
Zakat telah dijelaskan secara rinci dalam Rukun Islam dan Al-Quran. Secara khusus, zakat emas juga didukung oleh dalil yang menjadi dasar anjuran untuk membayar zakat emas.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At Taubah: 34-35).
Di samping itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga disampaikan dalam salah satu hadis berikut:
“Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya,” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, sudah terang bahwa kewajiban zakat emas berasal dari perintah Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW.
Baca Juga: Peluang Usaha Katering Di Bulan Puasa, Coba Yuk!
Ketentuan Zakat Emas
Seperti zakat pada umumnya, zakat emas memiliki aturan-aturan khusus yang mengatur pelaksanaannya.
Menurut NU Online, kewajiban zakat emas berlaku ketika emas dan perak mencapai nishab, yakni batas minimum harta yang harus dikeluarkan zakatnya, dan telah berlalu satu tahun hijriah sejak kepemilikan.
Hal ini berlaku baik untuk emas dan perak dalam bentuk batangan, leburan, logam, wadah, barang suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Kewajiban zakat emas ini timbul karena Islam menganggap emas dan perak sebagai jenis harta yang memiliki potensi pertumbuhan, seperti halnya hewan ternak.
Oleh karena itu, zakat wajib dikenakan pada keduanya ketika telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun sejak kepemilikan.
Namun, jika emas dan perak digunakan sebagai perhiasan yang halal, seperti kalung, anting-anting, dan gelang yang dipakai oleh wanita, tidak ada kewajiban zakat atas perhiasan tersebut, kecuali menurut mazhab Hanafi.
(Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Perhiasan emas dan perak yang digunakan secara tidak sah, misalnya oleh laki-laki atau melebihi batas yang wajar, harus dizakati.
Menurut beberapa ulama, batas kewajaran dalam penggunaan perhiasan emas atau perak adalah ketika berat perhiasan yang digunakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal).
(Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273).
Baca Juga: 11 Tips Bekerja Di Bulan Puasa Untuk Menjaga Produktivitas
Cara Menghitung Zakat Emas
Setelah memahami definisi zakat emas dan syarat-syaratnya, sekarang waktunya untuk mempelajari cara menghitung zakat emas.
Menghitung zakat untuk harta emas memiliki rumus khusus, yaitu:
2,5% x Jumlah Emas yang Dimiliki = Jumlah Zakat yang Harus Dibayarkan
Dengan rumus ini, kamu dapat menghitung zakat emas sesuai dengan kepemilikan kamu.
Setelah mendapatkan hasil perhitungan, kamu perlu mengonversi jumlah zakat tersebut ke dalam rupiah sebelum membayarnya.
Sebagai contoh, mari ambil contoh seorang ibu rumah tangga, Nyonya Sri, yang memiliki simpanan emas seberat 50 gram. Jika harga emas per gramnya adalah Rp800.000, maka total nilai emas yang dimiliki Nyonya Sri adalah Rp40.000.000.
Selanjutnya, kita gunakan rumus zakat emas untuk menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp40.000.000 = Rp1.000.000
Dengan demikian, jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh Nyonya Sri atas kepemilikannya 50 gram emas adalah sebesar Rp1.000.000.
Dengan contoh ini, dapat disimpulkan bahwa zakat yang dibayarkan tergantung pada berat emas yang dimiliki dan harga emas saat itu.
Baca Juga: 5 Ide Usaha Lauk Matang Untuk Berbuka Puasa, Mau Coba?
Cara Menunaikan Zakat Emas
Ada beberapa opsi untuk menunaikan zakat emas, yaitu dengan membayarnya dalam bentuk emas langsung atau menukarkannya terlebih dahulu dengan rupiah.
Kamu dapat melakukan pembayaran langsung melalui lembaga-lembaga yang menerima zakat emas atau menyalurkannya langsung kepada golongan yang berhak menerima zakat, sebagai berikut:
- Fakir: Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali, sehingga mereka kesulitan bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Miskin: Golongan ini hampir sama dengan fakir, namun memiliki sedikit penghasilan. Meskipun demikian, mereka masih sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Mereka adalah orang yang bertanggung jawab mengurus zakat dari awal hingga akhir, termasuk dalam proses penerimaan dan penyaluran zakat.
- Mualaf: Mereka adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Kadang-kadang, seorang mualaf bisa ditinggalkan oleh keluarga atau kehilangan pekerjaannya karena keputusan tersebut.
- Riqab: Golongan ini mencakup hamba sahaya, korban perdagangan manusia, orang-orang terjajah, dan yang teraniaya.
- Gharimin: Mereka adalah orang-orang yang terjerat utang, yang kadang-kadang harus meminjam untuk bertahan hidup, seperti untuk biaya pengobatan atau kebutuhan lainnya.
- Fi Sabilillah: Golongan ini termasuk orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai dan mujahidin di zaman sekarang.
- Ibnu Sabil: Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir, khususnya jika perjalanan tersebut bertujuan untuk menegakkan agama Islam.
Cara menghitung zakat emas bukanlah hal yang rumit, terutama jika kamu telah memahami rumusnya, yaitu 2,5% dari total emas yang kamu miliki.
Namun, sebelum membayar zakat, kamu harus memastikan bahwa kamu telah memenuhi semua syarat yang diperlukan.
Yuk, praktikkan cara menghitung zakat emas agar pembayaran zakat tersebut dianggap sah!
Sumber: