Seperti yang kita ketahui, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ada banyak contoh UMKM di luar sana yang sering kita temui.
Mulai dari UMKM sektor informal semacam pedagang kaki lima, pemilik lapak di pasar, hingga UMKM sektor formal yang sudah memiliki izin usaha.
Lokasinya pun tidak harus dikhususkan sebagai kantor, pabrik, atau toko. UMKM juga bisa dimulai sebagai usaha rumahan.
Jika baru merintis usaha dengan modal kecil, maka kamu sudah otomatis menjadi pegiat usaha mandiri. Namun, sebelum memulai usaha, kamu perlu mempelajari berbagai contoh UMKM.
Kamu pun perlu tahu jenis-jenis UMKM beserta kriterianya. Jadi, kamu bisa tahu usaha yang kamu rintis masuk dalam kategori usaha apa.
Baca Juga: 6 Manfaat Punya IUMKM (Izin UMKM), Begini Cara Mendapatkannya
Jenis-Jenis UMKM
Sesuai namanya, terdapat tiga jenis UMKM, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Perbedaan antara ketiga jenis ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Namun, kriteria UMKM di dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 ini bisa berubah seiring dengan perkembangan ekonomi. Perubahan tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Presiden.
Berikut definisi masing-masing jenis UMKM beserta kriterianya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Kriteria usaha mikro, yakni usaha jenis ini memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.
Jumlah ini belum termasuk tanah dan tempat usaha bangunan. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
Bukan pula usaha yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Ukuran usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan tempat usaha bangunan. Dari segi penjualan, memiliki hasil senilai Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Sama seperti kedua jenis UMKM lainnya, usaha menengah dimiliki perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan.
Usaha ini tidak dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha kecil maupun usaha besar.
Kriteria usaha menengah yakni memiliki kekayaan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Hasil penjualannya berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar rupiah.
Baca Juga: 6 Manfaat Ikut Pelatihan UMKM, Gunakan Kesempatannya Ya!
Contoh UMKM Terpopuler
Contoh UMKM bertebaran di sekitar kamu dan bergerak di cukup banyak kategori usaha. Namun, memang ada beberapa kategori tertentu yang dominan digeluti oleh pelaku UMKM.
Berikut contoh UMKM pada umumnya, yang produk atau jasanya biasanya terkait dengan kebutuhan sehari-hari. Mungkin saja ada yang bisa jadi inspirasi usaha bagimu.
1. Kuliner
Kuliner menjadi pilihan banyak orang ketika merintis UMKM. Makan adalah kebutuhan dasar manusia, jadi tidak perlu takut kamu tidak mendapatkan ceruk pasar.
Pastikan produk kuliner yang dijajakan bersih dan lezat. Dengan begitu, pembeli otomatis akan kembali lagi.
Contoh UMKM kuliner ini sangat beragam. Misalnya bisnis bakso dan mie ayam, pecel lele, frozen food, dan masih banyak lagi.
2. Toko Kelontong
Toko kelontong yang menyediakan kebutuhan sehari-hari juga termasuk sebagai contoh UMKM. Meski pasarnya cukup besar, saingannya cukup berat karena harus berhadapan dengan minimarket.
Namun, tetap saja toko kelontong masih dibutuhkan orang, apalagi jika harganya kompetitif dengan minimarket. Selain membuka toko kelontong secara fisik, kamu juga bisa membuka toko kelontong online.
3. Busana
Contoh UMKM yang satu ini juga memiliki permintaan yang tinggi di pasar, karena busana termasuk kebutuhan utama manusia.
Ada banyak ceruk pasar yang bisa kita gali dalam bisnis busana. Mulai dari fokus pada fungsi, seperti pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kantor, pakaian sehari-hari, dan sebagainya, hingga berdasarkan segmen umur, seperti baju bayi dan anak-anak.
Baca Juga: Perkembangan UMKM di Indonesia dan Perannya, Seperti Apa?
4. Kerajinan Tangan
Hasil kerajinan tangan dengan fungsi dekoratif biasanya banyak dibutuhkan sebagai suvenir acara atau suvenir khas daerah. Contoh UMKM yang satu ini cenderung banyak ditemukan di daerah pariwisata.
Namun, bukan berarti daerah lain tidak berpotensi sebagai pasar kerajinan tangan. Ada banyak jenis kerajinan tangan yang dibuat untuk membantu kegiatan sehari-hari.
5. Agrobisnis
Jika kamu berada di daerah rural dengan tanah garapan yang subur, contoh UMKM ini banyak ditemukan. Agrobisnis juga tidak terbatas pada kegiatan budi daya tanaman pangan dan tanaman dekoratif.
Ada ceruk agrobisnis lainnya yang bisa digarap, seperti bisnis alat bercocok tanam, kios pupuk, menjual bibit tanaman, menjual produk olahan pertanian, dan sebagainya.
6. Jasa Penatu
Banyak orang yang sibuk dengan pekerjaannya, sehingga tidak sempat mengurus pekerjaan rumah seperti mencuci baju. Ini bisa menjadi peluang usaha dengan memanfaatkan kesibukan orang lain, kamu bisa meraup untung dengan menawarkan jasa penatu dengan harga terjangkau.
Memiliki layanan penatu yang efisien dan handal dapat memberikan solusi bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, sementara bagi pengusaha, ini merupakan peluang bisnis yang menjanjikan untuk dijelajahi.
Dengan strategi pemasaran yang tepat, serta pelayanan yang baik, usaha penatu bisa berkembang dan menjadi sumber pendapatan yang stabil.
Baca Juga: 4 Cara Menghadapi Persaingan Usaha dan Tips Bagi UMKM
7. Otomotif
Kendaraan bermotor bertambah terus setiap tahunnya. Usaha terkait otomotif pun punya peluang untuk bertahan.
Dalam skala UMKM, usaha terkait otomotif bisa dimulai dari membuat tempat cuci motor atau mobil, jasa tambal ban, bengkel kecil, toko ban, toko spare part, dan sebagainya.
Demikian berbagai contoh UMKM beserta jenis-jenisnya. Apabila kamu punya usaha UMKM dan ingin mengembangkannya menjadi bisnis yang lebih besar, bisa coba go online.
Di tengah zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, masih banyak UMKM yang belum mencoba peluang bisnis online. Padahal, kesempatan untuk memperoleh lebih banyak keuntungan lebih besar.
Kini, sudah ada banyak platform yang bisa digunakan oleh para pemilik UMKM untuk menjalankan bisnisnya secara online.
Baca Juga: 9 Tips Bisnis Susu Kedelai yang Jadi Favorit Banyak Orang
Itulah contoh-contoh dari UMKM yang bisa kamu jadikan sebagai inspirasi dalam memulai bisnis sendiri. Selamat mencoba!
Sumber:
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008
- https://www.aondirect.com.au/sme-talk/small-business/what-is-an-sme#:~:text=Examples%20of%20small%20to%20medium%2Dsized%20enterprises&text=Hair%20and%20beauty%20salons,Bars%2C%20cafes%20and%20restaurants
- https://blog.hubspot.com/sales/small-business-ideas