Apakah kamu tahu apa yang disebut dengan tenaga honorer?
Dalam dunia kerja, ada yang dinamakan dengan tenaga honorer. Kira-kira apa bedanya dengan tenaga kerja tetap?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), honorer memiliki arti tenaga kerja yang sifatnya menerima honorarium, bukan gaji tetap.
Jadi, status kepegawaiannya belum diangkat sebagai tenaga kerja tetap.
Di Tanah Air, istilah ini biasanya merujuk pada status kepegawaian non-PNS dan erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan.
Baca Juga: 7 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia, Sudah Tahu?
Apa Itu Tenaga Honorer
Tenaga honorer adalah karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, mereka tetap menerima honor setiap bulannya, bukan gaji seperti tenaga tetap.
Tenaga honorer diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, biasanya dalam tingkat pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan.
Tenaga honorer seringkali mengisi posisi yang tidak diisi oleh pegawai negeri atau karyawan tetap, baik dalam sektor pemerintah maupun swasta. Mereka dapat ditemukan di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan layanan publik lainnya.
Salah satu karakteristik utama dari tenaga honorer adalah kurangnya jaminan keamanan kerja dan hak-hak yang dimiliki oleh pegawai tetap.
Mereka seringkali tidak mendapatkan tunjangan, jaminan kesehatan, atau pensiun yang disediakan untuk pegawai negeri atau karyawan tetap.
Kondisi ini sering menjadi sumber ketidakpastian finansial bagi tenaga honorer, membuat mereka rentan terhadap perubahan kebijakan atau pemutusan hubungan kerja.
Ketergantungan pada tenaga honorer dalam beberapa sektor dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk kurangnya kontinuitas dalam layanan publik, ketidakstabilan tenaga kerja, dan rendahnya motivasi kerja karena kurangnya insentif dan pengakuan.
Meskipun demikian, banyak negara yang mengandalkan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan operasional dan anggaran yang terbatas.
Gaji Tenaga Honorer
Mengingat status kepegawaiannya yang bukan tenaga tetap, gaji karyawan honorer tentu tidaklah sama dengan karyawan tetap.
Dalam lingkup pemerintahan, tenaga kerja honorer ini memiliki perjanjian kerja dan mereka bekerja sesuai dengan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Adapun untuk besaran gajinya, tenaga kerja honorer biasanya sama dengan pegawai swasta karena bukan ASN.
Hal tersebut pun telah disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang saat ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun begitu, gaji tenaga kerja honorer dinilai memiliki nominal yang kecil.
Diketahui, karyawan dengan status honorer hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta saja. Pada beberapa daerah bahkan gaji tenaga kerja honorer hanya sebesar Rp300 ribu.
Penentuan besaran gaji pegawai honorer ini ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut tenaga kerja berdasarkan alokasi anggaran di Satuan Kerja.
Sementara itu, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang besaran gaji tenaga kerja honorer di luar instansi pemerintahan.
Besaran gaji yang cenderung kecil tersebut juga tidak termasuk tunjangan. Oleh karenanya, tenaga kerja bestatus honorer ini seringkali kurang sejahtera.
Baca Juga: 9 Usaha Sampingan Guru Honorer, Bantu Tambah Penghasilan
Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, dan PNS
Selain pegawai honorer, ada juga yang disebut sebagai PPPK dan PNS. Ketiga status kepegawaiannya ini tentunya memiliki beberapa perbedaan.
Jika tenaga kerja honorer statusnya tidak tetap, gajinya tidak diatur, dan tak dapat tunjangan, PPPK dan PNS tidak demikian.
Tenaga kerja PPPK memiliki hak yang sama layaknya PNS. Jadi, PPPK dan PNS mendapatkan gaji tetap dengan status kepegawaian yang tetap.
Selain itu, PPPK dan PNS juga menerima tunjangan penghasilan lain, tidak seperti tenaga kerja honorer yang hanya memeroleh honorarium setiap bulan.
PPPK dan PNS berhak memeroleh tunjangan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.
Perbedaan lainnya terdapat pada cara perekrutannya. Tenaga kerja honorer biasanya bisa direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat.
Hal ini karena memang tidak ada peraturan khusus yang mengatur pengangkatan tenaga kerja honorer. Jadi sering kali, proses rekrutmennya tidak cukup kredibel.
Proses penerimaan tenaga kerja honorer juga biasanya dilakukan secara cukup massif.
Sebab, cukup banyak instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja tambahan guna meningkatkan kualitas layanan kepada publik.
Baca Juga: 7 Profesi yang Hilang di Masa Depan, Siap Ganti Pekerjaan?
Wacana Tenaga Honorer akan Dihapus
Baru-baru ini, tenaga kerja honorer di Indonesia menjadi perbincangan hangat. Sebab, status kepegawaian honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Diketahui, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menurut pemerintah, penghapusan honorer adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun ASN yang profesional dan sejahtera.
Namun, tak sedikit pemerintah daerah (Pemda) yang mengaku keberatan karena sebagian besar mereka menggunakan jasa tenaga kerja honorer.
Padahal sebelumnya, tenaga kerja dengan status honorer masih bisa mendaftarkan diri sebagai ASN sehingga kesejahteraannya lebih terjamin.
Meskipun begitu, solusi tersebut dinyatakan baru masuk tahap usulan. Jadi, belum ada keputusan akhir apakah tenaga kerja honorer akan benar-benar dihapuskan.
Sebenarnya, tenaga kerja dengan status honorer juga memiliki peran yang penting bagi sebuah instansi. Mereka dapat memberikan kontribusi yang positif dengan kinerja yang maksimal bagi instansi.
Tentunya, instansi akan sangat diuntungkan berkat bantuan pada pekerja honorer. Sayangnya, kesejahteraan mereka masih perlu diperjuangkan.
Masih banyak tenaga kerja honorer yang belum mendapatkan upah layak, meski kinerja yang ditunjukkan telah semaksimal mungkin.
Oleh sebab itu, cukup banyak tenaga kerja honorer yang juga mencari sumber penghasilan tambahan agar kebutuhan sehari-harinya tercukupi.
Pasalnya, mengandalkan gaji sebagai pendapatan utama dinilai tidak cukup.
Beberapa ide usaha sampingan yang bisa dicoba tenaga kerja honorer yaitu membuka online shop, menyediakan jasa les privat, menjadi freelancer, atau coba menjual karya hasil kerajinan tangan.
Dengan begitu, tenaga kerja honorer bisa memeroleh penghasilan yang lebih layak sehingga mereka tetap dapat bertahan hidup.
Baca Juga: 21 Bisnis Modal Kecil Untung Besar, Tertarik Mencobanya?
Itu dia penjelasan tentang tenaga kerja dengan status honorer. Mulai dari pengertian, perbedaannya dengan PPPK dan PNS, serta besaran gaji yang diterima.
Sumber:
- https://kbbi.web.id/honorer
- https://pusbindiklatren.bappenas.go.id/file/bukuterbit/Simpul%20Vol%2044%20(LR).pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/5269/pp-no-56-tahun-2012