7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Share this Post

Table of Contents
shopee pilih lokal

Cuti merupakan hal eksklusif yang dimiliki setiap pegawai. Perusahaan tentu perlu mengetahui tentang jenis cuti yang berlaku di Indonesia.

Setiap pegawai memiliki hak-hak dasar yang sama. Hak-hak tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, hak cuti pegawai tentu harus dipenuhi oleh perusahaan.

Hak-hak pegawai itu sendiri terdiri atas upah, fasilitas dan sarana kerja, asuransi, Tunjangan Hari Raya, serta hak cuti.

Meskipun tak semua hak pegawai harus dipenuhi oleh perusahaan, setidaknya cuti merupakan hal paling dasar yang bahkan diatur oleh pemerintah.

Sebagai pekerja, tentunya kamu perlu mengetahui apa saja jenis hak cuti yang kamu miliki.

Sebagai pemilik atau pemimpin perusahaan, kamu juga perlu memastikan bahwa hak cuti karyawan terpenuhi sesuai peraturan yang ada.

Sebab, dalam beberapa kasus tak jarang terjadi gesekan dalam perusahaan karena adanya hak pegawai yang tidak diberikan.

Hal ini dapat merusak kinerja perusahaan dan citra perusahaan di mata masyarakat. Berikut pembahasan lengkap tentang hak cuti yang perlu kamu ketahui!

Baca Juga: 8 Kegunaan Internet untuk Pengusaha, Tingkatkan Produktivitas Bisnis

Dasar Hukum dan Jenis Cuti di Indonesia

jenis cuti
Foto: Cuti Karyawan (freepik.com)

Dikutip dari Indeed, cuti terjadi ketika perusahaan atau atasan memberikan karyawannya waktu untuk meninggalkan pekerjaan sementara untuk keperluan pribadi yang biasanya tak terduga.

Ketika seorang karyawan mengambil cuti, Ia dapat tetap dibayar ataupun tidak dibayar. Tergantung pada kebijakan perusahaan. Dasar hukum cuti di Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Seperti dijelaskan di awal, setiap pegawai memiliki hak dasar yang sama. Dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Lantas, apa saja jenis cuti yang menjadi hak pegawai?

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti yang pertama adalah cuti tahunan. Dalam Pasal 79 Ayat 2 (c) dijelaskan bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Lama cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Namun, perusahaan dapat memberikan cuti tahunan di atas durasi tersebut.

Artinya, jika karyawan belum bekerja selama satu tahun, perusahaan berhak menolak permintaan cuti.

Namun, perusahaan juga bisa memberikan jatah cuti pegawai lebih cepat dengan membaginya setiap bulan.

Sebagian perusahaan ada yang memberlakukan aturan bahwa cuti tahunan hanya berlaku dalam 12 bulan. Namun, ada juga perusahaan yang mengakumulasikan jumlah cuti setiap tahun.

Baca Juga: 8 Cara Sinkronisasi Bisnis Digital agar Usahamu Relevan Sesuai Zaman

2. Cuti Sakit

Jenis cuti berikutnya adalah cuti sakit. Jika pegawai merasa tidak sehat dan tidak dapat bekerja, maka perusahaan harus memberikan izin agar karyawan dapat mengambil cuti dan beristirahat.

Tentunya, karyawan perlu memberikan surat keterangan sakit dari dokter dan sejenisnya. Durasi cuti sakit juga bisa disamakan dengan anjuran istirahat dari dokter. Umumnya, cuti sakit tidak akan memotong cuti tahunan.

Sebagian perusahaan ada yang memberikan cuti sakit tanpa dibayar jika durasinya cukup lama. Namun, jika cuti sakit hanya satu atau dua hari, biasanya karyawan akan tetap dibayar. Namun, kebijakan perusahaan dapat berbeda.

3. Cuti Haid

7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
Foto: Cuti Haid (freepik.com)

Jenis cuti selanjutnya adalah cuti haid. Dalam Pasal 81 Ayat (1) disebutkan bahwa karyawan perempuan yang sedang haid dan tidak dapat bekerja diperbolehkan mengajukan cuti kepada perusahaan.

Cuti haid bisa diberikan pada hari pertama dan kedua waktu haid. Namun, kebijakan cuti haid di perusahaan dapat berbeda. Biasanya, cuti haid dianggap bagian dari cuti sakit, sebab perlu melampirkan surat dokter.

4. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2). Karyawan wanita akan mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter.

Cuti melahirkan tidak akan mengurangi cuti tahunan. Bagi pria, terdapat cuti melahirkan bagi suami yang juga bisa diajukan ketika sang istri melahirkan.

Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi UMKM Sebagi Kunci Kemajuan Bisnis

5. Cuti Besar

Jenis cuti ini biasanya diberikan untuk pegawai dengan masa kerja yang sudah lama dan loyal kepada perusahaan.

Masa kerja karyawan yang dapat memperoleh cuti besar tentunya beragam, tergantung kebijakan setiap perusahaan. Cuti besar bisa diberikan hingga satu bulan penuh kepada karyawan tertentu.

6. Cuti Bersama

7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
Foto: Cuti Bersama (freepik.com)

Jenis cuti yang satu ini sudah diatur oleh pemerintah dan dihitung dalam cuti tahunan. Artinya, jangan mengambil cuti tahunan di periode cuti bersama. Sebab, dapat mengurangi jatah cuti tahunanmu.

Cuti bersama biasanya diberikan menjelang dan saat hari keagamaan dan hari besar nasional. Misalnya, Cuti Bersama Lebaran, serta Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru.

7. Cuti Penting

Jenis cuti yang terakhir adalah cuti penting. Jenis cuti ini juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Cuti penting dapat diajukan jika karyawan memiliki urusan penting dan mendadak.

Karyawan dapat tetap dibayar maupun tidak dibayar, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Contoh cuti penting adalah untuk urusan menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptis anak, istri melahirkan, dan anggota keluarga meninggal.

Baca Juga: Aplikasi Restoran untuk Mendukung Operasional Bisnis Kuliner

Cuti yang Dibayar Vs Cuti Tanpa Dibayar

7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
Foto: Cuti Karyawan (freepik.com)

Setelah mengetahui jenis cuti, tentu kamu sudah memahami bahwa ada cuti yang dibayar dan ada juga yang tidak dibayar.

Cuti yang dibayar artinya kamu akan menerima gaji normal sesuai dengan kesepakatan. Cuti yang kamu ambil tidak akan mengurangi jam kerja dan gaji yang kamu dapatkan.

Sebaliknya, cuti tidak dibayar akan mengurangi gaji yang kamu terima. Biasanya, setiap perusahaan sudah menetapkan tanggal gajian dan waktu cut off setiap bulannya.

Waktu cut off ini yang akan dihitung dan dikurangi jika mengambil cuti yang tidak dibayar. Artinya, gaji yang kamu dapat juga akan disesuaikan (prorata) dengan jumlah hari kamu bekerja.

Nah, itulah penjelasan tentang jenis cuti tahunan yang diakui di Indonesia. Sebagai pengusaha, tentu kamu perlu memastikan agar hak dasar karyawanmu terpenuhi, ya!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X