Ini Cara Hitung THR Belum Setahun Kerja untuk Karyawan

Share this Post

cara hitung thr belum setahun
Table of Contents
shopee pilih lokal

Cara hitung THR belum setahun perlu kamu ketahui. Sebab, kamu sudah berhak mendapat THR meski baru bekerja satu bulan.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan menjelang perayaan Hari Raya, seperti Idulfitri, Natal, dan Nyepi.

Menghitung THR bagi karyawan merupakan proses yang penting bagi perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan karyawan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Langkah-langkah dalam menghitung THR ini tidak hanya melibatkan perhitungan finansial semata, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan kebijakan perusahaan yang berlaku.

Perusahaan perlu menetapkan dasar perhitungan THR yang sesuai dengan kebijakan internal serta ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Faktor-faktor seperti lama masa kerja, status kepegawaian, dan jumlah pendapatan karyawan biasanya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran THR.

Bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, maka berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Yang Harus Diketahui Perusahaan

Peraturan Pemerintah Terkait THR

Ini Cara Hitung THR Belum Setahun Kerja untuk Karyawan
Foto: Cara Hitung THR Belum Setahun (Unsplash.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Aturan THR mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja. 

Pendapatan non-upah merujuk pada penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh dari pengusaha, namun bukan dalam bentuk gaji atau upah langsung.

Pendapatan ini bisa berupa uang yang diberikan untuk tujuan agama, sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas, atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ini mencakup berbagai bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja di luar pembayaran gaji rutin.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan dorongan bagi karyawan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha, dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Ini 4 Cara Menghitung Bonus Tahunan untuk Karyawan

Karyawan yang Berhak Menerima THR

Ini Cara Hitung THR Belum Setahun Kerja untuk Karyawan
Foto: Cara Hitung THR Belum Setahun (Freepik.com)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Tunjangan harus diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Artinya, semua pekerja berhak mendapatkan THR selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker, yaitu sudah bekerja minimal satu bulan.

Pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencakup pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, serta pekerja yang menjalani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau status karyawan kontrak.

Bagi pekerja yang terikat oleh PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka memiliki hak atas penerimaan THR.

Aturan ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi. Namun, bagi pekerja dengan status PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, ketentuan tersebut tidak berlaku.

Hari Raya keagamaan sendiri tidak hanya Idulfitri, namun juga Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek sesuai yang dianut pekerja.

Waktu pemberian THR juga diatur dalam Permenaker. THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari besar keagamaan.

Jika Lebaran tahun ini jatuh tanggal 10 April 2024, maka THR wajib diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2024. Namun pada pelaksanaannya, pemberian THR bisa jadi lebih cepat. Tergantung pada perusahaan tempatmu bekerja.

Jika telat membayarnya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

Perusahaan yang lalai juga bisa mendapat sanksi lain berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Membayar THR adalah kewajiban setiap perusahaan. Jika merasa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kamu perlu melaporkan perusahaan kepada institusi yang berwenang.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Cara Meningkatkan Produktivitas Karyawan

Cara Hitung THR Belum Setahun

Ini Cara Hitung THR Belum Setahun Kerja untuk Karyawan
Foto: Cara Hitung THR Belum Setahun (Freepik.com)

Cara hitung THR belum setahun sebenarnya cukup mudah. Tunjangan ini akan diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu bulan.

Untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun, akan mendapat sebesar satu bulan gaji.

Jika kamu baru bekerja kurang dari 12 bulan, berapa THR yang akan kamu dapat?

Sebagai contoh, kamu baru bekerja selama 6 bulan dengan asumsi gaji Rp6.000.000/bulan. THR bisa dihitung dengan membagi nominal gaji dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan durasi kerjamu saat ini.

Jika gajimu Rp6.000.000 dan baru bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya adalah (Rp6.000.000 : 12 bulan) x 6 bulan masa kerja = Rp500.000 x 6, yaitu Rp3.000.000.

Jadi, jumlah THR yang akan kamu dapat sebesar Rp3.000.000.

Baca Juga: Pentingnya Performance Review Bagi Perusahaan Dan Karyawan

Tips Mengelola THR dengan Bijak

Ini Cara Hitung THR Belum Setahun Kerja untuk Karyawan
Foto: Tips Mengelola THR (Freepik.com)

Setelah menerima THR, tentunya perasaanmu senang bukan kepalang. Apalagi, menyambut datangnya Lebaran.

Namun, kamu perlu hati-hati dalam mengelola uang tersebut. Jangan sampai, uangmu habis untuk keperluan yang kurang penting.

Kebiasaan masyarakat adalah menggunakan uang THR untuk keperluan Lebaran dan liburan. Hal tersebut tentu tidak salah, tetapi ada cara lebih bijak menggunakannya.

Akan lebih baik jika kamu sudah memiliki alokasi tabungan untuk Lebaran dan liburan dari gaji bulananmu.

Jadikan THR sebagai bonus, bukan sebagai dana utama. Sehingga uang tunjangan bisa kamu tabung atau investasikan.

Misalnya, kamu bisa membuka tabungan emas hingga membeli tanah dan hewan ternak. Pisahkan sebagian dari gaji dan bonus hari raya tersebut untuk kebutuhanmu di masa depan.

Kemudian, akan jauh lebih baik lagi jika kamu bisa menjadikan THR sebagai uang dingin.

Artinya, uang tersebut tidak kamu sentuh sama sekali dan fokus dialokasikan sebagai aset. Jangan ragu untuk mulai membagi tabungan dari gajimu ke beberapa keperluan.

Bagi kamu yang belum berkeluarga, manfaatkan semua pendapatanmu untuk kebutuhan di masa depan. Misalnya, kamu bisa mulai mengambil cicilan rumah dahulu ketimbang kendaraan atau barang elektronik.

Ingatlah bahwa kendaraan dan elektronik adalah barang yang nilainya akan terus menyusut. Berbeda dengan aset properti atau tanah yang tiap tahun nilainya akan bertambah.

Akan lebih bijak jika kamu mengalokasikan uang untuk membeli properti sebagai investasi masa depan. Apalagi nantinya propertimu juga bisa disewakan atau dijual kembali, sehingga hisa mendapat untung berlipat.

Baca Juga: Resep Es Jelly Susu untuk Jualan dengan Modal Minim

Sudah tahu, kan, cara hitung THR belum setahun? Setelah mengetahui tips mengelolanya, kamu perlu memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai perhitungan, ya!

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X