Sebagai seorang pebisnis, apakah kamu tahu tugas dari Kementerian Perdagangan Indonesia? Yuk, simak di sini penjelasan lengkapnya.
Indonesia memiliki banyak kementerian untuk membantu pekerjaan Presiden Republik Indonesia. Salah satu kementerian yang memiliki tanggung jawab besar salah satu adalah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag).
Kemendag merupakan kementerian dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.
Namun, apa saja tugas dan fungsi Kemendag secara lengkap? Simak artikel di bawah ini supaya kamu mendapatkan jawabannya.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp7.000 Triliun, Ini 4 Sumbernya
Sejarah Kementerian Perdagangan Indonesia
Sebelum mengetahui tugas kementerian perdagangan, tidak ada salahnya kamu mengetahui sejarahnya terlebih dahulu. Kementerian Perdagangan Indonesia memiliki jalan sejarah yang cukup panjang.
Oleh sebab itu, perkembangan kementerian ini dapat dilihat dari beberapa periode sejarah Indonesia. Dilansir dari laman Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, berikut timeline perjalanan kementerian ini:
1. Masa Perjuangan Kemerdekaan (1945 – 1950)
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno membentuk kabinet untuk membantu pekerjaan Presiden.
Namun saat itu, seluruh bidang perekonomian termasuk perdagangan masih berada di bawah kementerian yang bersifat umum, yaitu Kementerian Kemakmuran, dengan menteri Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo.
Baru kemudian pada Kabinet Syahrir II (Maret – Oktober 1946) bidang perekonomian mulai dibagi berdasarkan fokusnya, hingga akhirnya lahir Kementerian Perdagangan dan Industri yang dijabat oleh Ir. Darmawan Mangunkusumo.
2. Masa Demokrasi Parlementer (1950 – 1959)
Pada Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Desember 1949 – September 1950, urusan perdagangan dijalankan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dengan Menteri Tandiono Manu.
Pada Periode April 1957 – Juli 1959, kabinet Djuanda (Kabinet Karya) telah menjadikan bidang Perdagangan sebagai salah satu fokus pemerintah dalam sektor ekonomi.
Itu sebabnya dibentuk Kementerian Perdagangan dibawah pimpinan Prof. Mr. Soenario.
Baca Juga: Pengertian Subsidi dan Juga 4 Jenisnya dalam Bisnis
3. Masa Demokrasi Terpimpin (1960 – 1968)
Pada era demokrasi terpimpin, perdagangan menjadi sektor yang pekerjaannya dilakukan oleh Menteri Muda Perdagangan. Posisi ini dijabat oleh Arifin Harahap di era kabinet kerja II Februari 1960 – Maret 1962.
Perubahan kembali terjadi pada saat kebijakan perdagangan diambil alih dan menjadi tugas Kementerian Distribusi yang dipimpin oleh J. Leimena Pada kabinet kerja III Maret 1962 – Desember 1963.
Baru kemudian, kebijakan perdagangan kembali berada menjadi tugas Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Subarto.
Kementerian Perdagangan terus eksis dengan beberapa menteri yang mengisi jabatan tersebut. dilanjutkan pada era kabinet kerja IV November 1963 – Agustus 1964 Misalnya,Adam Malik sebagai menteri perdagangan pada November 1963-Agustus 1964, Malik sebagai Menteri Perdagangan, Mayjen Ashari Danudirdjo pada Juli 1966 – Oktober 1967 dan Oktober 1967 – Juni 1968.
Saat terjadi ada pergantian posisi kepemimpinan nasional dari Ir. Soekarno kepada Letjen
Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia ke-2, Kementerian Perdagangan dipimpin oleh M. Jusuf.
4. Masa Orde Baru (1968 – 1998)
Selama Masa Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk beberapa kali kabinet yang membantu pekerjaannya.
Kabinet pertama yang dibentuk adalah Kabinet Pembangunan I, 1968-1973, dengan Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Prof. Dr. Sumitro Djojobadikusumo.
Kabinet Pembangunan I digantikan oleh Kabinet Pembangunan II pada tahun 1973, dan dilanjutkan menjadi Kabinet Kerja III pada tahun 1978.
Dalam periode tersebut, urusan perdagangan dan koperasi menjadi tugas Kementerian Perdagangan dan Koperasi pimpinan Radius Prawiro.
Pada periode Kabinet Pembangunan IV tahun 1983, urusan perdagangan kembali dipisah dengan koperasi di bawah Kementerian Perdagangan yang dijabat oleh Rachmat Saleh SE.
Selanjutnya pada tahun 1988 – 1993, yaitu periode kabinet V, Kementerian Perdagangan dijabat oleh Dr. Arifin M. Siregar. Di periode Kabinet Pembangunan VI (1993 – 1998) terjadi perubahan penyusunan Kabinet dengan Ir. Tungki Ariwibowo sebagai menterinya.
Perubahan tersebut terjadi seiring perubahan dan perkembangan yang cukup signifikan di bidang perdagangan dan industri sejalan diterapkannya APFC dan AFTA dalam rangka pasar bebas.
Di akhir masa pemerintahan Soeharto,yaitu pada periode Kabinet Pembangunan VIII Januari – Mei 1998, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dijabat oleh Muhammad Hasan.
Baca Juga: Segera Cair, Ini Cara Daftar BLT UMKM Online!
5. Masa Orde Reformasi hingga kini
Pada masa Presiden Republik Indonesia ketiga, BJ Habibie, dibentuk Kabinet Reformasi Pembangunan 1998 – 1999. Kursi Menteri Perindustrian dan Perdagangan dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Rabaydi Ramelan.
Sedangkan, pada masa Presiden Republik Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid, dibentuk Kabinet Persatuan Nasional. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan saat itu dipimpin oleh Dr. Jusuf Kalla yang kemudian akan digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Tugas Kabinet Persatuan Nasional berakhir seiring dilantiknya Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia kelima.
Pada periode ini, dibentuk Kabinet Gotong Royong. Tugas Kementerian Perdagangan dikerjakan dengan pimpinan Menteri Rini MS Suwandi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2004 Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia keenam.
Pada periode pertamanya, dibentuk Kabinet Indonesia Bersatu dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Pada masa Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo membentuk Kabinet Kerja dengan Kementerian Perdagangan dijabat oleh Thomas Trikasih Lembong dari tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 26 Juli 2016. Jabatan ini kemudian dipegang oleh Drs. Enggartiasto Lukita.
Baca juga: Syarat dan Cara Menjadi Eksportir, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Tugas dan Fungsi Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan memiliki tugas dan fungsi yang cukup banyak. Namun demikian, tugas pokok dari Kementerian Perdagangan adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
1. Perumusan dan Penetapan Kebijakan
Fungsi pertama dari Kementerian Perdagangan yang pertama adalah bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar.
Selain itu, dengan tugas Kementerian Perdagangan yang ada mereka memiliki fungsi melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.
Fungsi lainnya menetapkan promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan serta melakukan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang serta pasar yang melakukan lelang komoditas
2. Pelaksanaan Kebijakan
Selain tugas kementerian perdagangan yang telah disebutkan, kementrian ini memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan dalam negeri, mulai dari pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar.
Di samping tugas kementerian perdagangan, fungsi kementerian perdagangan juga melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.
Tugas Kementerian Perdagangan mendorong fungsi untuk memastikan peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan yang berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang dengan komoditas
Baca Juga: Peluang Budidaya dan Bisnis Gandum di Indonesia
3. Pelaksanaan Pengawasan
Supervisi dilakukan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar.
Selain itu, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor.
Di samping tugas kementerian perdagangan, lembaga ini juga melakukan pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
4. Pelaksanaan Pembinaan dan Lainnya
Tugas kementerian perdagangan mendorong kemendag melakukan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan serta pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Kemendag juga berfungsi melakukan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Ini 4 Undang-undang Perdagangan Online Soal Transaksi
Demikian, tugas kementerian perdagangan yang harus kamu ketahui. Pada akhirnya, kementerian perdagangan adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas dan fungsi yang sentral dalam dunia perdagangan Indonesia.