Kamu pernah dengar soal bentuk usaha yang diberi nama koperasi, kan? Ternyata, ada jenis-jenis koperasi di Indonesia, lho.
Apa saja, ya?
Koperasi adalah organisasi bisnis untuk kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu tentu sudah sangat familiar dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini bisa ditemukan hampir di semua sekolah.
Biasanya, bisnis bersama menjual alat tulis dan keperluan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Perlu kamu ketahui, harga jual barang di koperasi sekolah umumnya lebih murah. Hal ini karena kehadiran bisnis ini memang ditujukan untuk kepentingan bersama.
Contoh lainnya adalah koperasi perusahaan. Biasanya, bentuk usaha ini berupa koperasi simpan pinjam. Artinya, usaha ini memungkinkan pegawai untuk meminjam uang.
Koperasi simpan pinjam adalah satu dari jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Lantas, apa saja jenis-jenis koperasi lain yang ada di Indonesia?
Baca Juga: 3 Contoh Koperasi Serba Usaha dan Fungsinya
Pengetian dan Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Menurut Bappenas, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
Ini dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, dilansir dari University of Alaska Anchorage, koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh setiap anggotanya. Koperasi dijalankan dengan demokratis oleh semua anggota.
Berbeda dengan bisnis tradisional, setiap anggota koperasi memiliki hak suara untuk menjalankan bisnis. Layanan atau barang yang disediakan oleh koperasi dapat menguntungkan bagi semua anggotanya.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 5 Cara Mengajukan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah unit usaha koperasi yang berusaha memenuhi kebutuhan barang atas jasa bagi para anggotanya.
Keanggotaan koperasi jenis ini terbagi dua, yaitu sebagai pemilik dan pelanggan.
Bentuk bisnis ini berperan meningkatkan daya beli sehingga pendapatan anggota meningkat.
Contohnya, koperasi sekolah atau koperasi mahasiswa yang menjual berbagai kebutuhan, seperti jajanan dan alat tulis.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah unit koperasi yang anggotanya adalah kelompok produsen. Sebagai produsen, setiap anggota mengolah dan memproduksi bahan baku menjadi barang jadi yang siap dijual-belikan.
Hasil penjualan tadi dapat meningkatkan pemasukan para anggotanya dan membuka peluang untuk masuk ke segmen pasar yang lebih luas.
Contohnya, koperasi tani beras pulen. Nantinya, para petani akan menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang kompetitif.
Baca Juga: Catat! 4 Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha dan Cara Hitungnya
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan penyimpanan dana dari anggotanya.
Kemudian, dana tersebut digunakan lagi bagi anggota yang butuh pinjaman.
Dalam koperasi ini, status keanggotaannya adalah pemilik dan nasabah. Contohnya, koperasi simpan pinjam unit desa, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit.
Jenis koperasi ini juga biasanya ada di beberapa perusahaan. Perusahaan akan memotong sebagian kecil gaji pegawai dan menyimpannya dalam bentuk bisnis tersebut.
Dana tersebut akan diputar untuk pegawai lain yang butuh pinjaman.
Jika seorang pegawai keluar atau mengundurkan diri, dana simpanan yang Ia miliki akan dikembalikan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk membantu anggotanya dalam memasarkan produk yang dijual. Status keanggotaannya adalah sebagai pemasok barang kepada koperasinya.
Nantinya, koperasi akan membantu memasarkan dan menjual produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Pembagian keuntungan akan disepakati bersama dan masuk ke dalam kas koperasi.
Contohnya, koperasi madu murni yang membantu memasarkan produk madu.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah unit koperasi yang identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah jasa. Koperasi ini bisa bertindak sebagai pengadaan jasa, maupun sebagai pemasar jasa.
Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan masih banyak lagi.
Jasa-jasa tersebut bisa disediakan oleh koperasi untuk anggotanya, maupun memasarkan jasa milik anggotanya melalui koperasi.
Baca Juga: Ingin Coba Usaha Home Industri? Berikut 6 Ide Bisnis yang Bisa Diintip!
Jenis-jenis Koperasi Menurut Komoditinya
Selanjutnya, ada beberapa jenis-jenis koperasi yang dibedakan menurut komoditinya, yaitu:
- Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang berhubungan dengan barang komoditas pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.
- Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang berkaitan dengan komoditas hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.
- Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang berhubungan dengan usaha industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.
- Koperasi pertambangan, yaitu jenis koperasi yang melakukan usaha dengan memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.
- Koperasi jasa, yaitu unit koperasi yang memproduksi atau memasarkan jasa tertentu.
Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi UMKM Sebagi Kunci Kemajuan Bisnis
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
- Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki berbagai manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual dalam koperasi konsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk kesejahteraan para anggotanya. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dengan harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran bisa membantu anggotanya dalam menjual produk dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam memungkinkan setiap anggota untuk memperoleh pinjaman dana dengan cepat dan adil.
- Meningkatkan daya beli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan semangat gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Baca Juga: 10 Tugas dan Fungsi Kemenparekraf Bagi UMKM Indonesia
Nah, itulah penjelasan tentang manfaat dan jenis-jenis koperasi yang penting untuk kamu ketahui. Bila tertarik, kamu bisa ikut serta dalam usaha tersebut.
Sumber:
- https://koperasi.bappenas.go.id/portal/portal/index7f12.html?page=koperasiindonesia
- https://www.uaa.alaska.edu/academics/business-enterprise-institute/coop-development/what-are-cooperatives.cshtml#:~:text=Cooperatives%20are%20businesses%20owned%20by,and%20serve%20the%20member%20owners.