THR pensiunan PNS dan TNI-Polri mulai dicairkan pada 22 Maret lalu. Berapa besarannya? Cek selengkapnya, yuk!
Tunjangan Hari Raya (THR) telah lama menjadi pilar dalam struktur imbalan bagi pekerja di Indonesia. Namun, dalam konteks pensiunan, konsep ini seringkali menimbulkan pertanyaan dan tantangan tersendiri.
Bagi sebagian pensiunan, THR bukan hanya sekadar tambahan finansial, tetapi juga sebuah simbol penghargaan dan pengakuan atas masa kerja yang telah dilaluinya.
Namun, dalam realitasnya, ada banyak dinamika dan hambatan yang muncul terkait dengan pemberian THR kepada pensiunan.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama masa dinas, THR menjadi salah satu insentif yang dinanti-nanti oleh para pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Namun, belakangan ini, isu seputar pencairan THR bagi pensiunan PNS menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan ketepatan waktu dan jumlah yang diterima.
Persoalan tersebut terjawab dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait THR pensiunan. Lantas, bagaimana ketentuannya dan berapa besarannya? Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Milenial Dengan Modal Kecil, Berani Coba?
Peraturan Pemerintah Terkait THR
Tunjangan Hari Raya (THR) THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.
Aturan THR mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja.
Pendapatan non-upah merujuk pada penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh dari pengusaha, namun bukan dalam bentuk gaji atau upah langsung.
Pendapatan ini bisa berupa uang yang diberikan untuk tujuan agama, sebagai insentif untuk meningkatkan produktivitas, atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ini mencakup berbagai bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja di luar pembayaran gaji rutin.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan dorongan bagi karyawan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha, dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.
Baca Juga: Kerja Atau Usaha? Simak Kelebihan Dan Kekurangannya
Karyawan yang Berhak Menerima THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Tunjangan harus diberikan dalam bentuk uang Rupiah.
Artinya, semua pekerja berhak mendapatkan THR selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker, yaitu sudah bekerja minimal satu bulan.
Pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencakup pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, serta pekerja yang menjalani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau status karyawan kontrak.
Bagi pekerja yang terikat oleh PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka memiliki hak atas penerimaan THR.
Aturan ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi. Namun, bagi pekerja dengan status PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Top of Form
Hari Raya keagamaan sendiri tidak hanya Idulfitri, namun juga Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek sesuai yang dianut pekerja.
Waktu pemberian THR juga diatur dalam Permenaker. THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari besar keagamaan.
Jika Lebaran tahun ini jatuh tanggal 10 April 2024, maka THR wajib diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2024. Namun pada pelaksanaannya, pemberian THR bisa jadi lebih cepat. Tergantung pada perusahaan tempatmu bekerja.
Jika telat membayarnya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Perusahaan yang lalai juga bisa mendapat sanksi lain berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Membayar THR adalah kewajiban setiap perusahaan. Jika merasa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kamu perlu melaporkan perusahaan kepada institusi yang berwenang.
Baca Juga: Manfaat Outing, Definisi, Dan Perbedaannya Dengan Gathering
THR Pensiunan PNS dan TNI-Polri
THR pensiunan ASN menjadi tunjangan yang turun paling cepat tahun ini, berbeda dengan THR perusahaan swasta yang biasanya baru dicairkan pada H-7 Idulfitri.
Diketahui, THR pensiunan ASN termasuk PNS dan TNI-Polri mulai dicairkan pada Jumat, 22 Maret 2024. Hal ini juga berlaku untuk ASN yang masih aktif. THR tersebut akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Khusus untuk pensiunan, uang THR akan dikirim melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke rekening masing-masing.
Sementara itu, THR untuk ASN aktif akan dicairkan sesuai dengan pengajuan masing-masing instansi atau satuan kerja.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp48,7 triliun akan dialokasikan khusus untuk THR, sementara sisanya, sebesar Rp50,8 triliun, akan diperuntukkan bagi pembayaran gaji ke-13.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.
Komponen THR tahun 2024 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan pensiun.
Sedangkan bagi guru dan dosen, terdapat tambahan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Adapun THR pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah besaran THR pensiunan PNS:
- PNS Golongan I: berkisar antara Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- PNS Golongan II: berkisar antara Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- PNS Golongan III: berkisar antara Rp 1560.800 – Rp3.597.800
- PNS Golongan IV: berkisar antara Rp 1560.800 – Rp4.425.900
Baca Juga: Masih Bingung, Ini Cara Menghitung THR Karyawan Yang Tepat! JUg
Apakah Pensiunan Pegawai Swasta Menerima THR?
Secara umum, pensiunan dari perusahaan swasta tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti halnya pensiunan PNS.
THR biasanya merupakan hak yang diberikan kepada karyawan yang masih aktif bekerja, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka selama setahun.
Namun, kebijakan terkait pemberian THR kepada pensiunan pegawai swasta dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.
Beberapa perusahaan mungkin memiliki program pensiun yang mencakup tunjangan tambahan, tetapi tidak semua perusahaan memberikan THR kepada pensiunan.
Oleh karena itu, penting bagi pensiunan pegawai swasta untuk mengacu pada peraturan perusahaan tempat mereka bekerja atau menghubungi departemen SDM untuk informasi lebih lanjut mengenai hak-hak mereka setelah pensiun, termasuk kemungkinan penerimaan THR.
Demikian informasi seputar THR pensiunan yang berlaku bagi ASN di Indonesia. Bagi kamu yang berhak menerima THR, jangan lupa cek rekening secara berkala, ya!
Sumber:
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/276760/pp-no-8-tahun-2024
- https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/download/peraturan-lain/3670-pp-nomor-14-tahun-2024-tentang-pemberian-tunjangan-hari-raya-dan-gaji-ketiga-belas-kepada-aparatur-negara,-pensiunan,-penerima-pensiun,-dan-penerima-tunjangan-tahun-2024.html
- https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1207-Peraturan%20Menteri.html