Pajak natura tengah menjadi perbincangan di media sosial akhir-akhir ini. apa manfaat sebenarnya dari pajak ini?
Beberapa waktu terakhir, banyak protes yang datang dari masyarakat karena mendapatkan tagihan di luar harga biasanya.
Mengutip dari CNBC, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak natura merupakan seluruh barang pemberian kantor atau pemberi kerja dan menjadi fasilitas bekerja bagi karyawannya.
Namun, tidak semua barang pemberian kantor termasuk objek pajak natura. Ingin tahu lebih lanjut tentang pemberian pajak yang satu ini? Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: Berapa Tarif Pajak Shopee? Ini Penjelasan Lengkapnya
Definisi dan Dasar Hukum Pajak Natura
Sejak tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari pajak penghasilan (PPh).
Natura sendiri berarti barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (berkaitan dengan pembayaran).
Penarikan pajak natura sendiri menjadi upaya pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawan.
Pasalnya, pemberian fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan (natura) dapat menambah nilai ekonomi perusahaan. Namun, barang tersebut tidak dikenakan pajak.
Misalnya, perusahaan yang memberikan fasilitas rumah atau kendaraan mewah kepada karyawan, sebelumnya tidak dikenakan pajak.
Padahal, aset tersebut sejatinya merupakan milik perusahaan dan dapat dikenakan pajak oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pajak natura diartikan sebagai pungutan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan.
Fasilitas tersebut disebut juga fringe benefit, yakni kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan dalam bentuk non uang.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh, natura bukan merupakan objek penghasilan alias non-taxable income.
Dari sisi perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense.
Aturan tersebut kemudian diubah, yaitu dimasukannya natura sebagai objek pajak.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf A UU HPP yang berbunyi:
“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP
Pengenaan Pajak Natura
Tidak semua fasilitas yang diberikan perusahaan akan dikenakan pajak natura.
Melansir dari Klikpajak, dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 dijelaskan bahwa objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki batasan nilai ekonomis tertentu.
- Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
- Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai imbalan.
- Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan.
Sebagai informasi, yang dimaksud daerah tertentu adalah wilayah yang secara ekonomis potensial untuk dikembangkan namun belum didukung dengan prasarana yang memadai.
Daerah tersebut juga masih sulit dijangkau melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?
Objek yang Tidak Termasuk Pajak Natura
Ada beberapa jenis fasilitas perusahaan yang dibebaskan dari pemotongan pajak natura, yakni:
- Fasilitas makan dan minum: meliputi makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh karyawan, dan reimbursement makanan atau minuman untuk perjalanan dinas.
- Kenikmatan daerah tertentu: meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga (kecuali golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, paralayang, dan otomotif).
- Harus disediakan karena keamanan, kesehatan, dan keselamatan: meluputi seragam keamanan/produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat, serta penanganan pandemi.
- Jenis dan batasan lain: meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja (laptop, ponsel, dan internet), pelayanan kesehatan, fasilitas komunal (mess atau asrama), dan kendaraan untuk pegawai non manajerial.
Baca Juga: Apa Itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Wajib Tahu
Perhitungan Pajak Natura
Sebagaimana perhitungan PPh 21, pajak natura dihitung menurut pajak penghasilan pribadi yang dimasukkan dalam penghasilan bruto pegawai.
Penghasilan bruto kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif pajak progresif PPh 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak.
Adapun batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebesar Rp60.000.000 setahun dengan tarif progresif terkecil sebesar 5%.
Karena pemberian fasilitas dari perusahaan merupakan bagian dari PPh 21, maka pemotongan natura akan dimasukkan dalam komponen PPh 21 karyawan.
Manfaat Pajak Natura
Melansir dari ddtc.co.id, ada beberapa alasan penerapan pajak natura menjadi salah satu opsi kebijakan PPh orang pribadi.
Pertama, pajak natura menjadi upaya mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan badan usaha. Pemerintah menambahkan satu tarif baru PPh orang perubadi dengan kelompok penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun.
Penerapan pajak natura dinilai dapat mengurangi perencanaan pajak yang timbul dari selisih tarif PPh.
Kedua, pengenaan pajak natura berfungsi sebagai upaya optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi. Sebab umumnya, karyawan berpenghasilan tinggi atau pemilik modal mendapatkan fasilitas yang lebih besar dibanding karyawan lain.
Ketiga, sejalan dengan tren dan praktik pajak di negara lain. Fringe benefit tax sudah ditetapkan di beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, India, Cina, Hongkong, Jepang, Inggris, dan AS.
Keempat, pengenaan pajak natura memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Objek pajak natura akan dibayarkan oleh perusahaan secara fiskal.
Secara teori, penerapan pajak ini memang bagus. Sebab, penyesuaian pajak ini dapat mengoptimalkan penyerapan pajak dan memperkecil ketimpangan tarif pajak antar karyawan.
Demikian penjelasan tentang pajak natura yang perlu kamu ketahui sebagai pekerja dan pengusaha.