Yuk, cari tahu hukum bisnis di Indonesia yang perlu kamu pahami!
Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada berbagai tantangan yang mewarnai proses bisnismu. Kendala tersebut bisa saja menyebab kerugian sehingga kamu perlu meminimalkannya dengan perlindungan hukum.
Adanya hukum bisnis di Indonesia dapat melindungi kamu dari berbagai potensi kerugian. Misalnya, penipuan yang dilakukan sesama mitra usaha atau mungkin pelanggan kamu.
Untuk memeroleh perlindungan hukum, kamu perlu melakukan pendaftaran ke lembaga terkait, sehingga bisnis kamu legal di mata hukum.
Melansir Majalah Hukum & Bisnis Ganesha, hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis, yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi, dan mengawasi seluruh kegiatan bisnis.
Baik itu kegiatan perdagangan, industri, bidang jasa, atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor bisnis.
Mari simak penjelasan terkait hukum bisnis di Indonesia yang perlu dipahami oleh setiap pengusaha.
Baca Juga: 10 Pengusaha Sukses di Indonesia dengan Kisah Inspiratif
Ruang Lingkup Hukum Bisnis di Indonesia
Dikutip dari Jurnal Hukum Bisnis dan Regulasi, ruang lingkup hukum bisnis, meliputi:
1. Pelaku Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis yang pertama adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang-perorangan atau badan hukum usaha.
Baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan, yakni hukum Perseroan Terbatas, hukum tentang yayasan, hukum tentang koperasi, hukum tentang firma, CV, dan Perseroan Perdata.
2. Perbuatan Pelaku Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis selanjutnya ialah perbuatan pelaku bisnis yang terdiri dari hukum kontrak, hukum eksport-import, hukum lingkungan, hukum tenaga kerja, hukum pajak, hukum persaingan usaha (anti monopoli), hukum penanaman modal, perlindungan konsumen, dan pasar modal.
3. Aset (Harta Kekayaan) Pelaku Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis lainnya adalah aset atau harta kekayaan milik pelaku bisnis. Aspek ini meliputi bidang hukum benda, hukum agraria, hak kekayaan Intelektual (HAKI), dan hukum jaminan.
4. Permodalan (Pembiayaan)
Aspek permodalan meliputi bidang hukum perbankan, hukum pembiayaan non-perbankan, hukum leasing sewa-beli, hukum tentang modal ventura, serta hukum tentang factoring.
Baca Juga: Ini 6 Kesalahan dalam Bisnis yang Perlu Kamu Hindari
Sumber Hukum Bisnis
Dalam penyusunannya, hukum bisnis di Indonesia memiliki berbagai sumber sebagai dasarnya.
Perlu kamu ketahui bahwa, sumber hukum adalah “tempat ditemukannya aturan-aturan yang dapat di
jadikan hukum.”
Lalu, apa saja sumber hukum bisnis di Indonesia? Berikut penjelasannya:
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang berdasarkan materi yang menjadi hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Dilihat dari cara pembentukannya, sumber hukum formil terdiri dari:
- Undang-Undang
UU dalam artian materiil adalah semua peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah yang bersifat mengikat dan UU dalam artian formil adalah UU yang dibuat oleh pemerintah yang bekerjasama dengan DPR.
- Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum tertua.
Suatu kebiasaan dapat menjadi hukum apabila suatu perbuatan yang berulang-ulang dilakukan dalam waktu yang lama tanpa terhenti.
- Traktat
Traktat adalah perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, maupun yang bersifat multilateral.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah pemutusan satu perkara hukum dengan merujuk kepada putusan hakim terdahulu pada kasus yang sama.
- Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli tentang satu kasus hukum yang diakui kepakarannya secara academik maupun ilmiah.
Dalam hukum bisnis misalnya pendapat Richard Postner, Thomas Ulen, Prof. Dr. Mariam Darus Barul Zaman, Prof. Erman Rajagukuk, dan lain-lain.
Baca Juga: 10 Bisnis yang Sedang Naik Daun, Wajib Tahu untuk Jadi Inspirasi!
Contoh Sumber Hukum Bisnis di Indonesia
Di Indonesia sendiri, sumber hukum di Indonesia yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yakni:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Sumber hukum ini mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum.
Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP merupakan sumber hukum bisnis mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam hal ini, KUHD mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata, seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
4. Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD
Misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, atau undang-undang yang mengatur tentang investasi, yakni Undang-Undang Penanaman Modal.
Baca Juga: 7 Strategi Scale Up yang Bisa Diterapkan dalam Bisnis
Fungsi Hukum Bisnis
Lantas, apa sajakah fungsi hukum bisnis? Berikut peran hukum bisnis yang perlu kamu pahami sebagai pengusaha:
1. Melindungi Perusahaan dan Pengusaha
Salah satu fungsi hukum bisnis yaitu dapat melindungi perusahaan maupun pengusaha yang ada di dalamnya.
Ini karena hukum bisnis telah mengatur cara menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang adil dan teratur sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Dengan hukum, kamu sebegai pemilik bisnis dapat menghindari perselisihan hukum atau kecelakaan yang mungkin terjadi tanpa sepengetahuanmu.
Jadi, kendala dalam bisnis yang dapat merugikan pemilik bisnis dalam hal waktu, uang, dan sumber daya dapat diminimalkan.
Kamu pun bisa menjadi lebih fokus dan tenang dalam menjalankan usaha karena sudah memiliki proteksi yang sah di mata hukum.
2. Mengatur Kegiatan Usaha
Fungsi hukum bisnis di Indonesia yang selanjutnya adalah bisa membantu kamu dalam mengatur kegiatan usaha.
Hal ini karena hukum bisnis telah mencakup berbagai topik. Mulai dari mempekerjakan karyawan, melindungi hak karyawan, kontrak bisnis, hak properti bisnis, perpajakan bisnis, hingga berbagai hukum bisnis secara umum.
Dengan begitu, pengoperasian usaha kamu bisa berjalan lancar sesuai pada aturan yang berlaku. Jika kamu taat hukum bisnis, usaha yang kamu kelola juga terhindar dari berbagai potensi kerugian karena dilindungi dengan baik.
Lain halnya jika usaha yang kamu kelola tidak didaftarkan ke lembaga terkait sehingga termasuk dalam perusahaan ilegal, kamu tidak akan bisa meminimalkan potensi kerugian karena tidak terlindungi oleh hukum.
Di kemudian hari, perusahaan ilegal ini juga bisa terseret dalam masalah hukum karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Copyright atau Hak Cipta dalam Hukum Indonesia
3. Sumber Informasi Para Pengusaha
Adanya hukum bisnis di Indonesia juga bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha. Kamu bisa memahami berbagai aspek penting dalam menjalankan usaha dari hukum bisnis.
Mulai dari perjanjian atau kontrak usaha, perlindungan hukum yang diperoleh usaha, pengaturan keuangan dan perpajakan, hingga hal-hal penting terkait bisnis lainnya.
Hal paling pentingnya adalah kamu bisa memahami apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak sebagai pemilik bisnis.
Jadi, kamu bisa menjalankan usaha dengan cara yang adsil, jujur, dan taat hukum, sehingga tenaga kerja yang di dalamnya pun merasa sejahtera dan diperlakukan secara baik.
Itulah penjelasan mengenai hukum bisnis di Indonesia. Semoga informasinya bermanfaat, ya!