Mengetahui cara pembagian zakat fitrah sangat penting bagi setiap muslim. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang telah mencapai kriteria tertentu dalam bulan Ramadan.
Zakat fitrah memiliki peran penting dalam memastikan kesetaraan sosial serta memenuhi kebutuhan dasar kaum fakir miskin pada momen yang penuh berkah ini.
Prosedur pembagian zakat fitrah umumnya melibatkan beberapa langkah yang telah diatur sesuai dengan ajaran agama Islam.
Langkah pertama adalah menentukan nilai zakat fitrah yang akan dibayarkan, yang sering kali didasarkan pada harga bahan makanan pokok lokal yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Setelah nilai zakat fitrah ditentukan, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi penerima zakat fitrah yang berhak menerimanya.
Para ulama umumnya sepakat bahwa zakat fitrah dapat diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mustahik.
Mustahik adalah golongan fakir miskin yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sendiri dan keluarganya.
Ingin tahu cara pembagian zakat fitrah selengkapnya? Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: 15 Doa Memulai Usaha Agar Berkah Dan Laris Manis
Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai syarat tertentu pada bulan Ramadan.
Zakat ini memiliki peran penting dalam mensucikan harta serta memperkuat solidaritas sosial di dalam masyarakat muslim.
Secara harfiah, zakat fitrah berasal dari kata “fitrah” yang berarti kebiasaan atau sifat asli.
Dalam konteks zakat, fitrah mengacu pada jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membantu mereka yang kurang mampu menjalani hari raya Idulfitri dengan layak.
Sebagai kewajiban agama, zakat fitrah diatur dengan ketat dalam syariat Islam dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipatuhi oleh umat muslim.
Berikut beberapa dalil yang mengatur tentang zakat:
- QS. At-Taubah (9:103): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- QS. Al-Baqarah (2:43): “Dan dirikanlah shalat yang diwajibkan bagi kaum muslimin, tunaikanlah zakat untuk orang-orang yang berhak, dan sholatlah berjamaah dengan kaum muslimin dan ruku’lah bersama mereka dengan penuh keimanan dan keyakinan.”
- QS. At-Taubah (9:60): “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah.”
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan dalil-dalil Al-Quran, para ulama sepakat bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut meliputi: beragama Islam, memiliki kemandirian (bukan budak), serta memiliki kebutuhan pokok pada hari raya Idulfitri, baik itu siang maupun malam.
Ketentuan ini berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka, maupun budak yang memiliki kebebasan (muba’adh).
Baca Juga: 7 Tips Hemat Saat Ramadhan, Lebaran Dijamin Aman!
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Melansir dari laman NU Online, waktu menunaikan zakat fitrah dibagi manjadi lima, berikut masing-masing penjelasannya.
- Wajib: Waktu ini dimulai dari sebagian bulan Ramadan hingga sebagian bulan Syawal. Ini berarti seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena tidak mendapatkan bagian dari bulan Syawal. Begitu juga bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam pertama Syawal, karena mereka tidak mengalami bagian dari bulan Ramadan.
- Diutamakan: Waktu ini dimulai setelah fajar Idulfitri hingga sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan, terutama setelah shalat Subuh. Hal ini diutamakan karena merupakan momen yang paling penting untuk menunaikan zakat fitrah.
- Diperbolehkan: Waktu ini dimulai sejak awal bulan Ramadan. Pada periode ini, pembayaran zakat fitrah masih dianggap sah dan diperbolehkan.
- Makruh: Waktu ini dimulai setelah shalat Idulfitri hingga matahari terbenam. Meskipun tidak dilarang secara tegas, membayar zakat fitrah pada periode ini dianggap kurang disukai, kecuali jika ada alasan tertentu seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk diberikan zakat.
- Haram: Waktu ini terjadi saat seseorang menunaikan zakat fitrah satu hari setelah Idulfitri tanpa alasan yang dapat dimaklumi. Namun, jika ada halangan seperti keterlambatan ketersediaan harta untuk dizakatkan atau sulitnya menemukan mustahik, maka penunaian zakat fitrah boleh dilakukan dengan status qadha dan tidak berdosa.
Baca Juga: 9 Etika Bisnis Ala Rasulullah Yang Patut Diteladani
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, umumnya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan sebesar 2,5kg dari jenis bahan makanan pokok yang umumnya dikonsumsi.
Namun, jenis bahan makanan tersebut dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya, mengikuti kebiasaan lokal dan ketersediaan pangan yang berbeda.
Jika kamu ingin membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka kamu perlu menghitung jumlah anggota keluarga yang wajib bayar zakat dan dikalikan dengan besaran zakat fitrah.
Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri, yakni:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Usaha Bagi Bisnis
Cara Pembagian Zakat Fitrah
Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima (mustahiq) yang telah didefinisikan dalam Islam.
Kelompok-kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, petugas zakat (Amil), mualaf (orang yang baru masuk Islam), budak yang membutuhkan pembebasan, orang yang berhutang, peziarah yang dalam perjalanan menuju Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang tidak melakukan maksiat.
Cara pembagian zakat fitrah dapat dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok yang telah ditetapkan sebelumnya kepada para penerima zakat, atau dengan cara memberikan nilai uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.
Waktu yang paling baik untuk pembagian zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan shalat subuh hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Demikian penjelasan seputar cara pembagian zakat fitrah dan tuntunan lengkapnya. Jangan lupa menunaikan zakat tahun ini untuk menyempurnakan amalan kita, ya!
Sumber:
- https://jabar.nu.or.id/syariah/tuntunan-zakat-fitrah-lengkap-dengan-hukum-niat-waktu-dan-doanya-iEufS
- https://baznas.go.id/artikel-show/Cara-Menghitung-Zakat-Fitrah/256