Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan

Share this Post

Table of Contents
shopee pilih lokal

Tahukah kamu bagaimana cara cek BPJS Kesehatan perusahaan?

Badan Penyelenggeara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk melalui perusahaan.

Badan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan ini memiliki lima program, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dilansir dari Jakarta Smart City, jaminan kesehatan ini ditujukan bagi semua lapisan masyarakat.

Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima dana pensiun PNS dan TNI/Polri, veteran perintis kemerdekaan beserta keluarganya, badan usaha lain, dan masyarakat biasa.

Layanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua kelompok.

Dikutip dari laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dibedakan menjadi PBI Jaminan Kesehatan dan Non PBI.

Baca Juga: Cair! Ini Cara Dapat BLT Subsidi BBM Pemerintah

Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah kepesertaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara itu, kelompok non PBI terdiri atas pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, angota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Lebih lanjut, pekerja penerima upah adalah orang yang bekerja dan menerima gaji. Contohnya PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai Pemerintah, Pegawai Swasta, dan pekerja lain.

Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atas resiko sendiri, contohnya pekerja mandiri di luar hubungan kerja dan pekerja lain yang memenuhi kriteria.

Bagi pekerja penerima upah, layanan BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas yang umumnya kamu dapatkan dari perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Biasanya, perusahaan akan membayarkan iuran BPJS Kesehatanmu. Oleh sebab itu kamu perlu tau cara cek BPJS Kesehatan Perusahaan

Nah, bagaimana cara cek BPJS Kesehatan perusahaan? Simak penjelasan berikut, ya!

Baca Juga: 15 Perusahaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Penasaran?

Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan

cara cek bpjs kesehatan perusahaan
Foto: Bermain Ponsel (Freepik.com)

Ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk cek BPJS Kesehatan perusahaan. Ikuti langkah-langkah berikut ya!

1. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Website

Cara pertama untuk cek BPJS Kesehatan perusahaan adalah dengan mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id.

Situs resmi tersebut bisa digunakan untuk melihat status tagihan BPJS Kesehatan karyawan yang ditanggung perusahaan atau BPJS Pribadi.

Cara cek status tagihan BPJS Kesehatan sebagai berikut.

  • Buka situs resmi BPJS Kesehatan pada link di atas.
  • Pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya, isi kolom nomor kartu BPJS dan kolom tanggal lahir.
  • Klik tombol validasi, kemudian klik cek.
  • Secara otomatis tagihan BPJS Kesehatanmu akan muncul. Informasi yang ditampilkan berupa jumlah pembayaran yang belum lunas, dan tagihan yang akan datang.

Nah, itulah langkah-langkah untuk cek BPJS Kesehatan perusahaan melalui situs web.

Baca Juga: Hak dan Jaminan Perlindungan Karyawan yang Wajib Diketahui

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara cek BPJS Kesehatan perusahaan selanjutnya adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Sebelumnya, pastikan kamu sudah menginstall aplikasinya di ponselmu ya!

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone.
  • Jika belum punya akun, klik menu daftar.
  • Jika sudah punya akun, kamu bisa masuk ke aplikasi dengan memasukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, kata sandi, dan captcha, lalu sign in.
  • Pada halaman utama, klik menu peserta.
  • Selanjutnya akan muncul status kepesertaanmu, yaitu aktif atau tidak aktif.
  • Untuk cek tagihan, kamu bisa memilih menu tagihan.
  • Pilih premi untuk mengetahui rincian tagihan BPJS Kesehatan.

Itulah cara cek status BPJS melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, masih ada beberapa cara lain yang bisa kamu coba.

3. Melalui WhatsApp

Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan
Foto: Main Gadget (Freepik.com)

Apabila kedua cara di atas sedikit merepotkan, kamu bisa cek status BPJS Kesehatan perusahaan melalui layanan WhatsApp Chika.

Chika sendiri adalah kependekan dari Chat Assistant JKN.

Kamu dapat melihat berbagai informasi melalui Chika, di antaranya status peserta, tagihan, perubahan data, dan informasi faskes. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka WhatsApp Chika di nomor 0811-8750-400 atau klik di sini.
  • Selanjutnya kirim pesan pembuka, misalnya Halo atau Chika.
  • Pesanmu akan dibalas secara otomatis oleh sistem. Ada beberapa menu yang bisa kamu pilih, yaitu:
  • Cek Status Peserta
  • Cek Tagihan Iuran
  • Skrining Kesehatan
  • Tutorial Mobile JKN
  • Panduan Layanan
  • Layanan Pandawa
  • Cari Lokasi
  • Kemudian, balas chat dengan menuliskan nomor sesuai dengan layanan yang kamu butuhkan. Jika ingin cek status peserta, tuliskan nomor “1”.
  • Secara otomatis, sistem akan membalas permintaanmu dengan memberikan informasi atau petunjuk layanan yang kamu minta.

Baca Juga: 15 Perusahaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Penasaran?

4. Melalui Mobile Banking atau E-Wallet

Apabila kamu menggunakan aplikasi mobile banking atau e-wallet, kamu juga bisa menggunakannya untuk melihat status tagihan BPJS Kesehatanmu.

Sebab, beberapa aplikasi memiliki fitur untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.

Kamu hanya perlu memilik menu pembayaran BPJS, kemudian masukkan nomor BPJS dan informasi lain yang dibutuhkan.

Setelah itu kamu bisa melihat status pembayaran BPJS atau tagihan yang akan datang.

5. Melalui SMS dan Call Center

Selanjutnya, kamu bisa cek BPJS Kesehatan perusahaan melalui SMS. Kamu bisa melihat status tagihan BPJS Kesehatanmu. Berikut langkahnya:

  • Kirim SMS pembuka ke nomor 0877-7550-0400.
  • Kemudian segera kirim SMS dengan format Tagihan (spasi) Nomor Kartu BPJS.
  • Kamu akan segera menerima pesan balasan berisi informasi tagihanmu.

Sementara itu, kamu juga bisa mengetahui status BPJS Kesehatan melalui call center.

  • Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan, yaitu 1500-400 kemudian hubungi nomor tersebut.
  • Setelah terhubung, kamu bisa berkomunikasi langsung dengan customer service BPJS Kesehatan dan menanyakan informasi yang kamu butuhkan.
  • Kamu juga bisa menanyakan soal kendala dan informasi lain seputar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Manfaat BPJS Kesehatan

Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan
Foto: Ibu dan Anak (Freepik.com)

Layanan BPJS Kesehatan memiliki berbagai manfaat untuk menunjang kebutuhanmu, terutama berkaitan dengan akses kesehatan.

Melalui layanan BPJS Kesehatan, kamu bisa memperoleh layanan medis secara gratis.

Jika sakit, kamu bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan yang terdaftar dalam kartu BPJS-mu.

Misalnya, klinik atau puskesmas. Nantinya, jika diperlukan kamu juga bisa mendapatkan rujukan untuk rawat inap dan rawat jalan.

Semua biaya pengobatan termasuk pemeriksaan medis hingga rawat inap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan non PBI dibedakan menjadi tiga golongan dengan besaran iuran yang berbeda. Kelas 1 dengan iuran Rp150.000,-/orang, kelas 2 Rp100.000,-/orang, dan kelas 3 Rp35.000,-/orang.

Besaran iuran tersebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Iuran BPJS ini akan dikenakan sebesar 5% dari upah atau gaji bulanan kamu. Dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui tunjangan BPJS. Sisa 1% akan dibayarkan karyawan yang dipotong dari gaji.

Tunjangan BPJS sebesar 4% ini berasal dari penambahan bruto dalam penghitungan PPh 21 karyawan.

Bagi karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarganya, seperti istri dan anak, maka harus membayarkan 1% per jiwa yang ditambahkan.

Batas tertinggi gaji sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp12 juta. Sedangkan untuk yang terendah, dasar perhitungannya menggunakan UMK/UMP.

Adapun pembagian kelas rawat inap berdasarakan upah atau gaji yang diterima karyawan menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, yakni:

  • Karyawan dengan upah sampai dengan Rp4.000.000,00 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II.
  • Karyawan dengan upah diatas Rp4.000.000,00 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I.
  • Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas III hingga enam bulan ke depan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013.

Baca Juga: Ini 4 Cara Menghitung Bonus Tahunan untuk Karyawan

Nah, itulah beberapa cara cek BPJS Kesehatan perusahaan yang perlu dipahami oleh setiap karyawan.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu manfaat yang bisa kamu peroleh sebagai pekerja, dan iuranmu bisa dibayarkan oleh perusahaan. Yuk, cek status BPJS-mu sekarang!

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X