Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Datang ke Samsat!

Share this Post

cara bayar pajak motor online
Table of Contents
shopee pilih lokal

Cara bayar pajak motor online dapat mempermudah urusan kita. Kini, kita tak harus datang ke samsat dan sangat menghemat waktu, lho.

Pembayaran pajak motor secara online telah menjadi salah satu inovasi penting dalam administrasi pajak di berbagai negara.

Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajibannya secara lebih efisien dan praktis tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online umumnya melibatkan beberapa proses yang mudah dipahami.

Mulai dari registrasi akun hingga penggunaan berbagai metode pembayaran elektronik, sistem ini memungkinkan para pemilik kendaraan untuk melakukan transaksi dengan cepat dan aman dari kenyamanan rumah mereka.

Dalam era digital saat ini, banyak negara telah memperkenalkan platform online khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Platform ini tidak hanya memudahkan proses pembayaran, tetapi juga memberikan kemudahan akses dan informasi terkait dengan kewajiban pajak.

Selain itu, keamanan menjadi perhatian utama dalam setiap transaksi online.

Oleh karena itu, sistem ini biasanya dilengkapi dengan lapisan keamanan yang kuat, seperti enkripsi data dan otentikasi dua faktor, untuk melindungi informasi sensitif para pengguna.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Natura? Ini Dasar Hukum Dan Manfaatnya

Keuntungan Bayar Pajak Motor Online

Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Datang ke Samsat!
Foto: Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik.com)

Bayar pajak motor secara online menawarkan sejumlah keuntungan yang signifikan, di antaranya:

1. Kemudahan dan Ketepatan Waktu

Dengan sistem online, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Ini memungkinkan kita untuk mengelola waktu dengan lebih efisien, tanpa perlu mengorbankan jadwal harian atau bekerja di luar jam kantor.

2. Transparansi dan Informasi yang Mudah Diakses

Platform online biasanya menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang kewajiban pajak, tarif yang berlaku, dan batas waktu pembayaran.

Ini membantu para pemilik kendaraan untuk memahami dengan lebih baik proses pembayaran pajak dan menghindari kesalahan yang mungkin terjadi.

3. Keamanan Tinggi

Sistem pembayaran pajak motor online biasanya dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi, seperti enkripsi data dan otentikasi dua faktor.

Ini memberikan perlindungan yang kuat terhadap informasi sensitif para pengguna, serta mengurangi risiko penyalahgunaan atau pencurian data.

4. Fleksibilitas Metode Pembayaran

Pembayaran online membuka akses pada berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, atau pembayaran melalui aplikasi e-wallet.

Ini memberikan fleksibilitas kepada para pemilik kendaraan untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Untuk membayar pajak motor secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto atau scan dokumen KTP dan STNK asli.
  • Foto atau scan BPKB asli.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.
  • Memiliki smartphone dengan koneksi internet.
  • Memiliki nomor seluler yang aktif.
  • Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan.
  • Masa berlaku pajak motor yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, kamu dapat melanjutkan proses pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP

Cara Bayar Pajak Motor Online

Cara Bayar Pajak Motor Online
Foto: Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik.com)

Jika kamu memiliki kendala dalam membayar pajak motor secara langsung, kamu dapat memanfaatkan layanan aplikasi SIGNAL.

Aplikasi ini menyediakan layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SIGNAL mengintegrasikan database kendaraan bermotor dari Polri, pangkalan data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Provinsi.

Sebagai pemilik kendaraan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak motor secara online:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google PlayStore atau App Store dan lakukan registrasi pengguna dengan memasukkan data pribadi.
  2. Setelah masuk ke aplikasi, tambahkan data kendaraan baik milik sendiri maupun orang lain.
  3. Proses pembayaran dimulai dengan pengesahan STNK, diikuti dengan informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  4. Pilih metode pembayaran dan dapatkan kode bayar sesuai dengan bank yang dipilih.
  5. Isi data pengiriman untuk dokumen, konfirmasikan, dan pilih opsi pengiriman dokumen melalui kurir atau pengambilan di kantor Samsat terdekat.
  6. Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan SIGNAL.
  7. Akses menu status transaksi untuk melihat detail dan status transaksi, serta lacak pengiriman dokumen E-TBPKB kamu.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak motor menjadi lebih mudah dan efisien tanpa harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga.

Baca Juga: Pajak Bisnis Online, Kenali Jenis Dan Perhitungannya!

Biaya Pajak Motor Online

pajak bisnis online
Foto: Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik.com)

Pada dasarnya, biaya pajak motor secara online tidak berbeda dengan pembayaran di kantor SAMSAT.

Biaya pajak motor tahunan dihitung sebagai 1,5% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, besarnya SWDKLLJ adalah sekitar Rp143.000.

Misalnya, jika nilai jual motor kamu adalah Rp20.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus dibayarkan adalah:

Biaya pajak motor = 1,5% x Rp20.000.000 + Rp143.000 = Rp300.000 + Rp143.000 = Rp443.000.

Selain pajak motor tahunan, terdapat juga pajak yang perlu dibayarkan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pajak kendaraan bermotor untuk lima tahunan adalah:

  • Biaya penerbitan TNKB baru: Rp60.000.
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp100.000.
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000.

Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak Atau Tidak Ya?

Itulah tata cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL yang bisa kamu ikuti. Dengan sistem online, membayar pajak motor kini semakin mudah, cepat, dan fleksibel.

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X