6 Tips Memulai Bisnis UKM Bagi Pemula, Mudah!

Share this Post

bisnis ukm
Table of Contents
shopee pilih lokal

Bisnis UKM adalah salah satu bidang usaha yang memiliki pengaruh penting bagi perekonomian Indonesia secara nasional.

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008, bisnis UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah, yaitu jenis usaha yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Meski skalanya kecil, tetapi bisnis UKM adalah penopang perekonomian tanah air sehingga pemerintah sangat memerhatikan jenis usaha ini.

Tidak heran apabila bisnis UKM sering kali mendapatkan sorotan oleh pemerintah dan banyak dibantu agar lebih berkembang dan mampu bersaing dengan usaha-usaha besar lainnya.

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019.

Jumlah tersebut naik sebesar 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit.

Berdasarkan data tersebut, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai 99,99% dari total usaha yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Kamu Ketahui

Kriteria Bisnis UKM Adalah

kriteria bisnis ukm adalah
Foto: Pedagang Buah Keliling (Pexels.com)

Seperti jenis usaha lainnya, bisnis UKM juga memiliki kriteria yang spesifik.

Berikut beberapa kriteria Usaha Kecil dan Menengah yang perlu kamu ketahui berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1995:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak adalah sekitar 200 juta rupiah, dan nilai tersebut tidak termasuk dengan tanah dan bangunan atas tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan dengan maksimal nilainya adalah 1 milyar rupiah.
  • UKM adalah milik warga Negara Indonesia sendiri.
  • Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak termiliki, terkuasai, atau berafiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
  • Berbentuk sebuah usaha atas perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk dengan koperasi.

Apabila omset bisnis UKM adalah Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak yang akan dialihkan untuk proyek infrastruktur.

Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM.

Jadi, wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.

Bisnis UKM juga diatur dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan bahwa pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp625.000,- ke bawah dan usahanya dimiliki warga negara Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar GoPay untuk Usaha, Simak Keuntungannya

Tips Bisnis UKM

tips bisnis ukm adalah
Foto: Pedagang Pasar Apung (Pexels.com)

Nah, bagi kamu yang tertarik untuk mendirikan bisnis UKM, ini dia beberapa tips yang bisa diterapkan sebagai panduan:

1. Tentukan Ide Usaha

Sebelum memulai usaha UKM, kamu perlu menentukan ide bisnis apa yang akan dijalani.

Ada banyak sekali ide usaha yang bisa kamu coba, tetapi karena bisnis UKM adalah jenis usaha kecil yang biasanya dimulai dengan modal kecil, maka kamu harus perlu memikirkan ide yang sesuai anggaran tersebut.

Pastikan kamu bisa menghasilkan keuntungan yang maksimal meski hanya dengan modal terbatas. Jadi, pikirkanlah sematang mungkin saat mencari ide bisnis.

Usahakan untuk memilih ide usaha yang berisi inovasi sehingga membedakan bisnis kamu dengan kompetitor.

Dengan inovasi, bisnis UKM kamu juga bisa menjadi lebih unggul.

Baca Juga: Ide Bisnis Setelah Pensiun yang Menjanjikan untuk Dijalankan

2. Lakukan Riset Pasar

Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan setelah memilih ide usaha yang tepat, yakni melakukan riset pasar.

Meneliti kondisi pasar, khususnya bisnis UKM adalah hal yang penring sebelum kamu memasuki industri tersebut.

Hal ini karena riset pasar bisa memberikan informasi yang akurat mengenai keadaan pasar terkini, minat pelanggan, harga jual produk atau layanan yang diharapkan, serta pesaing.

Dengan informasi-informasi tersebut, kamu bisa lebih siap dalam menyusun rencana bisnis sehingga bisa menjalankan operasional usaha secara maksimal untuk mengejar keuntungan yang diinginkan.

Contoh riset pasar, yaitu ketika kamu ingin membuka bisnis UKM kuliner, maka kamu perlu mencari tahu tren makanan atau minuman kekinian apa yang diminati, berapa kisaran harganya, siapa saja yang men jadi pesaingmu, sistem penjualan apa yang disukai pelanggan, dan lainnya.

3. Aktif Promosi

cara bisnis ukm adalah
Foto: Banner Promosi (Pexels.com)

Ketika kamu sudah memutuskan produk atau layanan apa yang akan ditawarkan pelanggan, kini saatnya mulai promosi.

Untuk menemukan pelanggan, tentu saja kamu perlu aktif mengenalkan produk atau layanan yang dijual.

Kamu bisa mempromosikan bisnis UKM kepada orang-orang terdekat terlebih dahulu, seperti keluarga, teman, serta masyarakat di lingkungan sekitar.

Jangan lupa untuk meminta feedback dari mereka sehingga kamu bisa terus menyempurnakan produk atau layanan yang ditawakan dan pelanggan menjadi lebih puas.

Baca Juga: 10 Manfaat Analisis SWOT bagi Evaluasi Bisnis

4. Manfaatkan Teknologi

Selain menggunakan strategi pemasaran konvensional secara langsung, kamu juga perlu mempromosikan bisnis UKM secara online.

Kini, sudah banyak jenis usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan teknologi sehingga mereka bisa melakukan transaksi jual beli digital.

Ada berbagai platform yang bisa kamu gunakan untuk memasarkan produk atau layanan bisnis UKM. Mulai dari media sosial, marketplace, hingga website.

Pelajarilah platform tersebut secara mendetail dan terapkan berbagai teknik pemasaran digital sehingga kamu bisa mencapai keuntungan maksimal.

Di era serba online seperti saat ini, kamu tak boleh mengabaikan kekuatan internet. Jadi, manfaatkanlah untuk memasarkan bisnis UKM kamu sehingga lebih banyak pelanggan yang membeli.

5. Mengurus Izin Pendirian

Di Indonesia, bisnis UKM telah memiliki peraturannya sendiri, salah satunya mengenai izin pendirian. Jadi, jangan lupakan untuk mengurus perizinan bisnis UKM, ya.

Meski sebenarnya usaha kecil dan menengah tidak wajib untuk memiliki surat-surat tertentu, tetapi kamu mungkin akan membutuhkannya jika ingin menekuni bisnis ini dan mengembangkannya ke arah yang lebih baik.

Ada beberapa surat izin yang perlu diurus jika kamu ingin mendirikan suatu usaha, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lainnya.

Pastikan kamu mengurus seluruh izin pendirian agar bisnismu terdaftar secara sah di mata hukum.

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

6. Layani Pelanggan dengan Maksimal

Jenis bisnis apapun, termasuk usaha UKM, penting untuk memerhatikan cara pelayanan terhadap pelanggan.

Oleh sebab itu, kamu harus melayani pelanggan dengan sepenuh hati.

Dengan bersikap ramah dan selalu siap siaga jika mereka membutuhkan bantuan terkait penggunaan produk atau layanan.

Apabila pelanggan merasa puas, mereka pasti tak akan ragu untuk kembali melakukan pembelian. Jadi, layanilah setiap pelanggan semaksimal mungkin.

Itu dia penjelasan terkait bisnis UKM beserta tips membangun usahanya. Apa kamu tertarik untuk mencoba?

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X