Kenali Perusahaan Go Public dari Arti, Manfaat, dan Syaratnya

Share this Post

brute force
Table of Contents
shopee pilih lokal

Perusahaan go public adalah perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek.

Pada dasarnya, perusahaan yang bisa menjual sahamnya di pasar saham kepada publik memang harus go public terlebih dahulu. Ini menjadi persyaratan mutlak bagi semua perusahaan

Bagi kamu yang terbiasa berinvestasi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), pastinya sudah familiar dengan perusahaan go public.

Apalagi, saat ini tren investasi semakin digemari, khususnya bagi anak muda.

Investasi saham, reksa dana, dan kripto menjadi tren generasi milenial yang banyak diminati. Sebab, selain menjanjikan banyak cuan, investasi saham juga terkesan keren dan kekinian.

Apalagi, ada banyak orang yang berhasil meraup banyak keuntungan dari investasi saham.

Investasi dan perusahaan go public memang tak terpisahkan. Sebab, perusahaan go public adalah perusahaan yang menjual sebagian sahamnya di pasar saham.

Jadi, sudah pasti saham yang kami miliki sekarang berasal dari perusahaan go public.

Lantas apa itu perusahaan go public? Apa saja manfaatnya? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Wajib Tahu 5 Tips Ampuh Bisnis Saham, Dijamin Cuan!

Perusahaan Go Public Terdaftar di BEI

perusahaan go public adalah
Foto: Perusahaan Terdaftar di BEI (pexels.com)

Menurut US Security and Exchange Commission, perusahaan go public adalah perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) dengan menjual sahamnya kepada publik, biasanya dilakukan untuk meningkatkan modal perusahaan.

Sementara itu, menurut Investopedia perusahaan go public adalah proses penjualan saham yang sebelumnya dimiliki secara pribadi dan kemudian tersedia untuk ditawarkan ke investor baru untuk pertama kalinya (IPO).

Ketika perusahaan go public, maka untuk pertama kalinya masyarakat umum bisa memiliki sebagian saham perusahaan dengan membelinya.

Proses go public memiliki tantangan yang unik, sebab ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk proses IPO.

Menurut BEI, Semua perusahaan tertutup memiliki kesempatan untuk menjadi perusahaan publik dengan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”).

Untuk selanjutnya proses tersebut disebut dengan “Go public

Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya.

Baca Juga: 5 Manfaat Ghost Shopping bagi Bisnis, Apa Saja?

Manfaat Go Public

perusahaan go public adalah
Foto: Manfaat Go Public (freepik.com)

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan yang go public. Dirangkum dari Panduan Go public BEI, berikut penjelasannya untukmu.

1. Memperoleh Pendanaan Baru

Bagi setiap perusahaan, pendanaan merupakan hal yang sangat penting.

Perusahaan go public adalah perusahaan yang akan mendapatkan tambahan modal usaha yang berasal dari penjualan saham.

Kemampuan finansial perusahaan sangat penting untuk keberlangsungan bisnis.

Dengan menjadi perusahaan go public, kendala finansial perusahaan dapat diatasi dengan beberapa cara. Perusahaan bisa memperoleh dana melalui hasil penjualan sebagian saham kepada publik melalui IPO.

Dengan cara ini, perusahaan akan memperoleh dana yang besar.

Perusahaan go public juga lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank. Sebab, pihak bank bisa memeriksa kredibilitas perusahaan melalui kondisi sahamnya di bursa efek.

Perusahaan go public juga bisa masuk ke pasar uang dengan mudah.

2. Memberikan Keunggulan Kompetitif

Perusahaan go public akan mendapat banyak keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha di masa depan.

Perusahaan go public bisa mengajak mitra bisnisnya atau pelanggannya untuk menjadi pemegang saham perusahaan.

Dengan begitu, hubungan yang semula hanya hubungan bisnis bisa menjadi lebih tinggi.

Dengan menjadi go public, perusahaan juga dituntut meningkatkan kualitas operasional, produk, dan layanannya.

Hal ini kemudian berdampak kepada kinerja perusahaan yang juga akan meningkat.

Baca Juga: Fungsi dan Jenis Margin Profit yang Perlu Kamu Ketahui

3. Melakukan Merger atau Akuisisi

Merger atau akuisisi perusahaan merupakan salah satu cara untuk mengembangkan perusahaan dan bisnis.

Perusahaan go public dapat memperoleh pendanaan merger dan akuisisi dengan mudah dan cepat. Sebab, perusahaan hanya perlu menerbitkan saham baru sebagai alat pembayaran.

4. Meningkatkan Kemampuan Going Concern

Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan.

Dengan menjadi perusahaan go public, kemampuan perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnisnya akan lebih baik.

Sebab, perusahaan bisa memperdagangkan sahamnya di bursa dan mendapat tambahan dana untuk menjaga keberlangsungan bisnis.

5. Meningkatkan Citra Perusahaan

Dengan go public, sebuah perusahaan sangat mungkin mendapat perhatian dari media dan masyarakat. Tak jarang, calon investor akan menelusuri produk yang dijual oleh perusahaan.

Hal ini bisa menambah pasar baru dan memberikan dampak positif bagi pengembangan perusahaan.

Baca Juga: 8 Keuntungan Venture Capital Bagi Startup, Sudah Tahu?

Konsekuensi Perusahaan Go Public

perusahaan go public adalah
Foto: Konsekuensi Go Public (freepik.com)

Selain memiliki beberapa manfaat, perusahaan go public juga memiliki beberapa konsekuensi yang harus diterima. Berikut penjelasannya.

1. Berbagi Kepemilikan

Dengan menjual saham di bursa, maka siapa saja bisa membeli saham perusahaan. Baik perusahaan lain, mitra, hingga masyarakat.

Hal ini menjadikan para petinggi perusahaan harus mau berbagi kepemilikan perusahaan dengan banyak pihak.

2. Mematuhi Aturan Pasar Modal

Pada dasarnya aturan yang ditetapkan dalam pasar modal dibuat untuk membantu perusahaan dan investor dalam jual beli saham.

Meskipun aturannya cukup banyak, namun perusahaan maupun investor bisa meminta bantuan konsultan untuk memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Pasar Internasional Adalah: Pengertian, Contoh dan Ciri-Cirinya

Syarat Pengajuan Go Public

perusahaan go public adalah
Foto: Ilustrasi Meeting (freepik.com)

Untuk menjadi go public, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaa, yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Memiliki aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Menjual sekurang-kurangnya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) saham atau: (1) 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan – untuk ekuitas kurang dari Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah); (2) 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang diterbitkan – untuk ekuitas mulai dari Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah); (3) 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan – untuk ekuitas lebih dari Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
  • Jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa.

Untuk membantu kelancaran penyiapan berbagai dokumen yang diperlukan, calon perusahaan publik dapat menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter).

Merekalah yang bertugas membantu semua persiapan yang diperlukan hingga saham perusahaaan dapat diperdagangkan di Bursa.

Baca Juga: 13 Brand Indonesia yang Mendunia, Apa Saja?

Nah, itulah penjelasan tentang perusahaan go public besera manfaat dan syarat pengajuannya.

Bisa disimpulkan bahwa perusahaan go public adalah perusahaan yang melantai di bursa efek dan sahamnya bisa dimiliki oleh publik.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X