Dua hal yang berbeda, berikut ini daftar perbedaan MoU dan perjanjian.
Baik dalam dunia bisnis atau dalam aspek pekerjaan lainnya, perjanjian dan MoU dibutuhkan untuk mengikat dua belah pihak agar saling bersepakat dan tidak melanggar dan melenceng dari kesepakatan.
Dalam dunia bisnis, MoU atau perjanjian merupakan hal yang akrab sering ditemui. MoU merupakan sebuah kesepakatan yang meliputi mekanisme kerjasama, pelaksanaan bisnis dan lain sebagainya.
Namun, masih banyak yang menganggap bahwa MoU dan perjanjian merupakan hal sama. Padahal ternyata, keduanya merupakan hal yang berbeda.
Sebelum masuk ke pembahasan perbedaan MoU dan perjanjian, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari MoU terlebih dahulu.
Baca Juga: Pahami Arti Perseroan Terbatas dan 8 Alasan Kamu Butuh Bentuk Usaha Ini
Apa Itu MoU?
MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. Dilansir dari Investopedia, MoU merupakan dokumen yang mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama itu sendiri dilaksanakan.
Dalam praktiknya, MoU digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak yang bekerja sama.
Istilah dari MoU di Indonesia sendiri diadaptasi dari sistem hukum common law, yang bertujuan sebagai dasar dari perjanjian yang akan dilakukan di kemudian hari.
Karena MoU merupakan pendahuluan, biasanya MoU lebih berisi poin-poin kerja sama atau transaksi yang dilakukan dan akan diatur lebih rinci pada saat pelaksanaan perjanjian dilakukan.
Oleh karena itu, MoU biasanya memiliki jangka waktu berlaku yang terbatas dan bersifat sementara. Dalam MoU terdapat klausul terkait masa berlaku MoU dan kesepakatan antara pihak yang terikat membuat perjanjian itu sendiri.
Terdapat juga beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh beberapa pihak yang akan teribat perjanjian, karena MoU hanya berfungsi sebagai landasan untuk membuat perjanjian.
Biasanya, perjanjian dengan nilai yang cukup tinggi dan sangat kompleks akan menggunakan MoU sebagai sebuah awal perjanjian dan untuk menghindari adanya pembatalan suatu pihak secara tiba-tiba.
Apa Itu Perjanjian?
Sama pentingnya dengan membahas pengertian MoU, pengertian perjanjian juga penting sebelum masuk ke pembahasan terkait perbedaan MoU dan perjanjian itu sendiri.
Seperti yang dapat kamu baca dalam pengertian tentang MoU di atas, kamu setidaknya sudah bisa mengetahui apa pengertian perjanjian itu sendiri. Secara sekilas kamu bisa paham bahwa perjanjian adalah kelanjutan dari MoU.
Perbedaan MoU dan perjanjian yang paling mendasar yaitu terletak pada kedudukan di mata hukum, terutama hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian merupakan sebuah kegiatan antara dua belah pihak atau lebih yang saling berjanji dan bersepakat untuk melaksanakan suatu hal.
Namun tidak bisa dilakukan dengan semudah itu, ini yang menjadi perbedaan MoU dan perjanjian itu sendiri. Untuk melakukan perjanjian, perlu dilakukan beberapa hal sebagai syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
1. Adanya Kesepakatan Antara Dua Belah Pihak
Salah satu syarat dalam melaksanakan Perjanjian adalah tentu saja harus ada kesepakatan antara dua belah pihak yang bekerja sama, ini juga yang menjadi perbedaan MoU dan perjanjian.
Bentuk dari kesepakatan dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis, kesepakatan pun terjadi tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Setelah perjanjian terwujud maka setiap kesepakatan telah dianggap sah.
2. Kecakapan Para Pihak
Syarat terlaksananya Perjanjian adalah adanya kecakapan para pihak, kecakapan maksudnya ada salah satu pihak yang akan membuat Perjanjian dan bertanggung jawab atas dirinya atau perwakilan dari pihak yang bersepakat.
Kategori kecakapan juga diatur dalam KUHPer, seperti telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Sementara itu, jika yang membuat kesepakatan adalah badan hukum, yayasan atau perusahaan, seseorang yang cakap yang mewakili institusi tersebut adalah yang diatur dalam KUHPer dan Undang-undang itu sendiri.
3. Objek Perjanjian
Salah satu poin yang menjadi perbedaan MoU dan Perjanjian adalah objek Perjanjian. Untuk melaksanakan Perjanjian, perlu adanya objek dalam perjanjian itu sendiri. Seperti perjanjian sewa mobil, maka mobil yang menjadi objek dari perjanjian itu sendiri.
Sementara itu contoh lain seperti sewa properti, maka yang menjadi objek dari Perjanjian adalah properti yang disewa, bisa gedung, rumah atau peralatan itu sendiri.
4. Suatu Sebab yang Halal
Syarat terakhir agar perjanjian dapat terwujud adalah adanya suatu sebab yang halal. Maksudnya, isi dari perjanjian yang tidak melanggar peraturan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Walaupun kebebasan dimiliki oleh para pihak yang terlibat untuk menentukan isi perjanjian yang akan dibuat, dan perjanjian tetap harus dibuat dengan mematuhi hukum dan tidak melanggar.
Jika setiap syarat terpenuhi, termasuk syarat suatu sebab yang halal, makan perjanjian sudah dianggap sah dan dapat mengikat para pihak yang melakukan perjanjian.
Bagi para pihak yang berkerja sama, perjanjian yang berlaku merupakan sebuah “undang-undang” yang harus disepakati dan dijunjungi tinggi.
Baca Juga: Ini 7 Perbedaan Uang Elektronik Dan Dompet Digital
Perbedaan MoU dan Perjanjian
Membaca pengertian MoU dan pengertian perjanjian itu sendiri, kamu setidaknya dapat menarik kesimpulan apa saja perbedaan dari kedua hal tersebut.
Namun, untuk memudahkan dalam memahaminya, berikut ini beberapa hal yang membuat MoU dan perjanjian merupakan hal yang berbeda:
1. MoU itu Pra-Kontrak, Perjanjian itu Kontrak
Perbedaan MoU dan perjanjian yang pertama adalah bahwa MoU adalah pra-kontrak sementara perjanjian adalah kontrak itu sendiri.
Perjanjian menyepakati banyak hal di dalamnya, sedangkan MoU hanya beberapa kesepakatan saja dan sifatnya mewakili serta sebagai tanda bukti bahwa akan adanya perjanjian yang disepakati di depannya.
2. MoU Bersifat Sementara dan Tidak Mengikat, Perjanjian itu Mengikat
Perbedaan MoU dan perjanjian yang kedua adalah masalah kekuatan hukum itu sendiri. Biasanay, MoU itu bersifat sementara dan tidak mengikat, sementara Perjanjian itu mengikat.
Berkaitan dengan poin pertama, MoU itu merupakan perjanjian pra-kontrak yang menandakan akan adanya kesepakatan berupa perjanjian itu sendiri. Segala hal yang mengatur tentang kesepakatan kerjasama akan diatur lebih spesifik dalam perjanjian nantinya.
3. MoU itu Sederhana, Perjanjian itu Spesifik
Perbedaan MoU dan perjanjian yang ketiga terlihat dalam tingkat kerumitannya. MoU itu biasanya bersifat sederhana dan tidak rumit, sementar itu perjanjian itu spesifik dengan tingkat kerumitan tertentu.
Maka dari itu, salah satu syarat terlaksananya perjanjian adalah kecakapan dari beberapa pihak yang bersepakat. Hal tersebut dikarenakan perjanjian memiliki tingkat kerumitan tersendiri.
4. MoU Mudah Dibatalkan, Perjanjian Sulit Dibatalkan
Terakhir, yang menjadi perbedaan MoU dan perjanjian adalah bahwa MoU mudah dibatalkan sementara perjanjian sulit (atau tidak mudah) dibatalkan.
Di awal proses sebelum terlaksananya perjanjian, akan ada feasibility studies atau studi kelayakan. Tujuannya untuk meninjau kemampuan dua belah pihak yang akan terikat pada perjanjian agar tidak adanya pembatalan di tengah berlangsungnya perjanjian itu sendiri.
Baca Juga: Ini 15 Contoh Kontrak Bisnis yang Berguna dalam Kegiatan Bisnismu
Nah itulah pembahasan lengkap terkait perbedaan MoU dan perjanjian dengan dilengkapi pengertian dari keduanya.
Semoga penjelasan di atas bisa memberikan pemahaman, terutama bagi kamu yang menjalankan bisnis dan akan segera melakukan perjanjian.