Ada berbagai jenis alat pembayaran yang bisa digunakan pelanggan untuk melakukan transaksi jual beli. Apa saja, ya?
Selain uang tunai, muncul beragam jenis alat pembayaran akibat kemajuan zaman dan semakin canggihnya teknologi.
Hal ini memungkinkan pelanggan untuk memilih mana kah jenis alat pembayaran yang akan mereka gunakan saat berbelanja.
Sebagai pemilik usaha, kamu pun perlu memahami apa saja jenis alat pembayaran yang bisa digunakan untuk menyelesaikan pesanan pelanggan.
Baca Juga: Ini 5 Inovasi Sistem Pembayaran Digital untuk Transaksi Bisnis yang Lebih Lancar
Jenis Alat Pembayaran
Berikut ini jenis-jenis alat pembayaran yang dapat digunakan dalam sebuah transaksi jual-beli:
1. Uang Tunai
Kamu pasti sudah tak asing lagi dengan alat pembayaran yang satu ini.
Uang tunai merupakan alat bayar yang banyak digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli.
Meski sudah ada banyak jenis alat pembayaran, tetapi uang tunai masih tetap digunakan sehari-hari.
Uang tunai sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni uang tunai kertas dan uang tunai logam.
Masing-masing jenis uang tunai memiliki nominalnya. Mulai dari ribuan, puluhan, hingga ratusan ribu rupiah.
2. Kartu Debit
Jenis pembayaran lain yang juga umum digunakan oleh masyarakat untuk transaksi adalah kartu debit.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu debit adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan atau giro.
Kartu debit dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi perbankan di mesin ATM dan berbelanja di toko yang memiliki mesin gesek Electronic Data Capture (EDC).
Saat digunakan, kartu debit akan langsung mengurangi dana dari rekening tabungan atau giro.
Kartu debit termasuk alat pembayaran yang mudah digunakan dan sangat praktis.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Aplikasi Pembayaran Online Terbaik dan Praktis
3. Kartu Kredit
Selain kartu debit, ada lagi jenis alat permbayaran yang bernama kartu kredit.
Kartu kredit merupakan kartu elektronik yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah sehingga dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai.
Cara penggunaannya mirip dengan kartu debit, kamu bisa menggunakannya untuk berbelanja. Namun, sistemnya adalah hutang kepada lembaga yang menerbitkan kartu kredit tersebut.
Biasanya, penerbit kartu kredit akan mengeluarkan kebijakan mengenai batas nominal uang yang dapat digunakan user.
Total transaksi yang digunakan user dengan kartu kredit juga akan diakumulasikan dalam waktu tertentu. Misalnya, dalam periode satu bulan.
4. Kartu Prabayar
Tak hanya kartu debit dan kartu kredit, ada juga jenis kartu lain yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, yakni kartu prabayar.
Dengan kartu prabayar, pengguna bisa memanfaatkannya untuk membayar belanjaan mereka tanpa uang tunai atau cek.
Beda dengan kartu kredit, kartu prabayar ini tidak dilakukan dengan cara berhutang kepada pihak penerbit.
Kartu prabayar juga tidak terkait dengan rekening bank.
Jadi, pengguna harus mengisi kartu prabayar tersebut dengan nominal uang tertentu untuk dapat digunakan.
Baca Juga: Fungsi dan Cara Membuat Kwitansi Pembayaran
5. Cek
Dikutip dari Jurnal Universitas Islam Indonesia, cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Cek umumnya berbentuk surat kertas. Untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, cek harus memenuhi persyaratan berikut menurut Pasal 178 KUHD:
- Harus terdapat nama atau keterangan “cek” di dalam surat.
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama orang yang harus membayar (tertarik).
- Penunjukkan tempat pembayaran harus dilakukan.
- Penyebutan tanggal dan tempat cek diterbitkan.
- Tanda tangan orang yang menerbitkan cek (penerbit).
6. Giro
Jenis pembayaran berikutnya yang bisa digunakan untuk transaksi ialah giro.
Giro merupakan simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan bilyet giro.
Penarikan giro dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Umumnya, giro dibuat untuk melakukan transfer uang dalam jumlah besar.
Giro hampir mirip dengan cek, akan tetapi penggunaannya tidak dapat dialihkan. Sementara dalam cek, kepemilikannya bisa dialihkan.
Selain itu, penggunaan cek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan giro diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Baca Juga: Lihat Contoh Kwitansi Pembayaran Ini, agar Transaksi Bisnismu Lancar
7. Nota Kredit
Jenis pembayaran sah lainnya yang bisa digunakan di Indonesia, yaitu nota kredit.
Dikutip dari laman Nuvest, nota kredit adalah dokumen yang dikirim ke pembeli, dari penjual segera setelah faktur dikirim.
Biasanya, nota kredit diberikan karena pembeli mengembalikan barang yang dibeli kepada penjual.
Pengembalian barang dilakukan karena beberapa alasan. Misalnya karena cacat, warna yang salah, ukuran yang salah, atau mungkin bukan apa yang awalnya dibayangkan pembeli.
Dalam beberapa kasus, nota kredit dapat digunakan untuk mengembalikan uang pembeli secara penuh. Jadi, produk yang dibeli menjadi gratis.
Selain itu, nota kredit dapat dikeluarkan karena perubahan harga. Hal ini terjadi apabila penjual telah setuju untuk menerbitkan nota kredit untuk selisih harga jual baru dan harga yang dibayar pembeli dalam jangka waktu tertentu.
Sebagian besar nota kredit berisi nomor pesanan pembelian, serta ketentuan pembayaran, dan laporan tagihan.
Nota kredit juga dapat berisi alamat pengiriman, tanggal pembelian, dan daftar barang, harga dan jumlah.
Dengan nota kredit, penjual akan lebih mudah dalam melacak inventarisnya.
8. Nota Debit
Tidak hanya nota kredit, jenis alat pembayaran lainnya juga ada nota debit.
Nota debit adalah dokumen transaksi sebagai permintaan pengurangan harga kepada pihak penjual.
Nota debit juga dapat berfungsi sebagai bukti yang berisi informasi tentang informasi pengiriman kembali barang yang tidak sesuai dengan pesanan (rusak).
Isi nota debit dengan nota kredit secara keseluruhan itu sama, yang membedakan hanya informasinya.
Jadi intinya, nota kredit dan nota debit merupakan bukti transaksi yang dikeluarkan saat terjadi ketidakcocokan atau ketidaksesuaian produk dengan apa yang diharapkan oleh pihak pembeli.
Baca Juga: SNAP, Sistem Pembayaran Baru yang Mempermudah Toko Online
9. E-money
Majunya teknologi memungkinkan jenis pembayaran semakin berkembang. Hal ini memunculkan banyak inovasi alat pembayaran yang dapat dilakukan secara digital.
Salah satu alat pembayaran digital adalah e-money atau electronic money.
Jenis alat pembayaran ini berbentuk kartu yang dikeluarkan oleh bank.
Beberapa e-money yang beredar di Indonesial, yaitu kartu Flazz, JakOne, Brizzi, e-money Mandiri, TapCash.
10. E-wallet
Jenis alat pembayaran digital lainnya, yaitu e-wallet.
E-wallet atau dompet digital merupakan uang elektronik yang berada di server. Jadi, pengguna bisa melakukan transaksi secara mudah dan cepat melalui gadget.
Ada banyak sekali aplikasi e-wallet di Indonesia yang bisa digunakan. Misalnya, OVO, DANA, Gopay, ShopeePay, iSaku, dan Jenius.
Baca Juga: 5 Kelebihan Aplikasi E-Wallet, Transaksi Aman dan Praktis!
Itu dia jenis alat pembayaran yang bisa digunakan untuk transaksi jual beli. Di antara jenis-jenis pembayaran di atas, manakah yang sering kamu gunakan?
Sumber:
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/422_perbankan-6%20praktis%20dan%20mudah%20kartu%20debit_2018_small.pdf
- https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20317.pdf
- https://nuvest.net/what-is-a-credit-memo/