Tarif ojek online akan ditetapkan oleh Gubernur, tidak lagi melalui Menhub. Keputusan ini menuai banyak kritik, apa alasannya?
Tarif ojek online terus mengalami kenaikan sejak Agustus lalu sesuai dengan keputusan Kemenhub. Baru-baru ini warganet sering dikagetkan dengan kebijakan dan aturan baru pemerintah yang cukup mengejutkan.
Sepanjang tahun 2022, pemerintah sudah menaikkan sejumlah tarif dan tiket termasuk harga tiket Pulau Komodo, menaikkan tarif tiket pesawat, hingga yang terbaru menaikkan tarif ojek online.
Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya diambil berdasarkan pertimbangan matang untuk mengakomodasi semua pemangku kepentingan, mulai dari pengusaha, pelanggan, hingga masyarakat pada umumnya.
Namun, di balik setiap kebijakan baru, selalu ada saja berita miring atau hoaks yang tersebar di masyarakat. Seringkali hal tersebut berasal dari asumsi liar masyarakat yang tersebar luas tanpa adanya bukti yang jelas.
Sebagian orang cenderung kurang memahami informasi dengan lengkap, sehingga menyimpulkan opini sepihak yang cukup “menyesatkan”. Agar terhindar dari hal-hal tersebut, pahami semua pemberitaan dengan lengkap dan jelas.
Ingin tahu lebih lanjut tentang aturan tarif ojek online dan fakta-fakta lain di baliknya? Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Naik 15%, Ini Faktor Penentunya!
Tarif Ojek Online Diserahkan Kepada Gubernur
Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam perubahan ini, penetapan tarif ojek online akan diserahkan kepada gubernur.
Melansir dari berbagai sumber, banyak pihak yang mengkritisi rencana kebijakan tersebut.
Asosiasi driver ojol menyatakan perubahan pengambil keputusan ini tidak menjamin menyelesaikan kisruh penetapan tarif angkutan online.
Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafariel mengatakan jika penetapan tarif ojol diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, seolah akan membuat ojol benar-benar jadi angkutan umum.
Ditambah lagi, pihak aplikator pun belum tentu akan tunduk terhadap aturan baru tersebut. Hal ini dikhawatirkan tidak akan membantu meningkatkan pendapatan driver ojol.
Sebelumnya, Direktur Jenderaal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR.
“Kami sedang revisi atau penyesuaian atas kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang akan dilakukan oleh gubernur,” kata Hendro Sugiatno, dikutip dari Katadata (02/12).
Adapun rencana penyerahan penetapan tarif ojol oleh Gubernur dilakukan karena setiap daerah memiliki daya beli yang berbeda. Oleh karena itu, tarif angkutan juga harus disesuaikan berdasarkan kondisi di setiap daerah.
Padahal, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan mencatat, pendapatan per hari driver ojek online nyaris sama dengan ongkos yang dikeluarkan.
Adapun survei tersebut dilakukan kepada 2.016 responden mitra ojol pada 13-20 September 2022 via media survei online dengan sampling kurang dari 5% di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Rata-rata pendapatan ojol sehari antara Rp50.000-Rp100.000,- sedangkan biaya operasionalnya berada di kisaran Rp50.000-Rp100.000.
Baca Juga: Cara Menghitung Harga Awal Sebelum Diskon yang Tepat
Tarif Ojek Online Naik Menyesuaikan Harga BBM
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno merilis aturan penyesuaian tarif angkutan kota, angkutan antar provinsi kelas ekonomi, dan tarif ojek online usai penyesuaian harga BBM subsidi.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ungkap Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Sebelumnya, Kemenhub memang sudah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi panduan sementara dalam penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Selasa (9/8).
Ada pun pembagian ketiga zonasi tersebut yakni, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek, kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Akan tetapi, Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojek online tersebut. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Kemenhub juga akan menerima dan menyaring lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan terkait transportasi online. Diharapkan kajian ulang ini dapat memberikan keputusan terbaik.
Awalnya, keputusan kenaikan tarif ojol ini berlaku mulai awal Agustus. Namun, mengalami penundaan hingga tanggal 14 Agustus. Penundaan kedua terjadi pada hari minggu lalu, semula keputusan kenaikan tarif ini berlaku mulai hari Senin (29/08).
Pasca kenaikan harga BBM, akhirnya secara resmi Kemenhub kembali merilis aturan terbatu tarif ojek online yang mulai berlaku tanggal 10 September.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji Naik, Cek Cara Jadi Agen Gas agar Bercuan!
Tarif Ojek Online Terbaru
Ketentuan tarif ojol yang baru diatur berdasarkan pembagian tiga zonasi yang disebutkan sebelumnya.
Pada wilayah zona I, tarif ojol naik secara keseluruhan. Biaya jasa minimalnya naik menjadi Rp8.000,- – Rp10.000,-. Sementara itu, biaya jasa batas bawahnya sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km,-.
Besaran tarif di zona II naik menjadi Rp2.550,-/km untuk biaya jasa batas bawah. Biaya jasa batas atas naik menjadi Rp2.800,-/km. Lalu, biaya jasa minimal naik menjadi Rp10.200,- sampai dengan Rp11.200,-.
Seperti halnya pada zona I dan II, besaran tarif di zona III naik secara menyeluruh. Biaya jasa minimalnya naik menjadi Rp9.200,- – Rp11.000,-. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300,-/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750,-/km.
Adapun tarif ojek online sebelumnya berdasarkan KM Nomor KP 348 Tahun 2019, yakni zona I biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850,-/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300,-/km, dan biaya jasa minimal antara Rp7.000,- sampai Rp 10.000,-.
Pada zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000,-/km, biaya jasa batas atas sebesarRp 2.500,-/km, dan biaya jasa minimal antara Rp8.000,- sampai Rp10.000,-.
Kemudian pada zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100,-/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600,-/km, dan biaya jasa minimal antara Rp7.000,- sampai Rp10.000,-.
Baca Juga: Update Harga Telur Hari Ini di Berbagai Wilayah Indonesia
Faktor yang Mempengaruhi Tarif Ojek Online
Tarif ojol dipengaruhi oleh beberapa faktor yang terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20%.
Biaya jasa yang tertuang dalam Keputusan Menteri di atas merupakan biaya jasa yang sudah dipotong dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.
Perusahaan aplikasi ojek online dapat menerapkan besaran biaya jasa batas atas, batas bawah, dan biaya jasa minimal berdasarkan zonasi terbaru selambat-lambatnya sepuluh hari sejak keputusan tersebut dibuat.
Aturan tarif ojek online memang beberapa kali dievaluasi dan mengalami kenaikan. Perubahan tarif ini dimaksudkan untuk memberi keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) pada tahun 2019, ada dua manfaat utama dari aturan kenaikan tarif ojol.
Manfaat utama tersebut yaitu peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil. Selain memberikan keadilan, aturan tarif ojol juga membuat mitra pengemudi lebih tenang saat menerima orderan, kemungkinan kecurangan mengecil, dan lebih bisa berkomunikasi dengan aplikator.
Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal mutlak yang harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi mitra dan juga pengguna jasa.
Dampak positif keberadaan aturan ojol juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra pengemudi dan keberlangsungan industri transportasi online.
Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda-dua selain tarif.
Survei dilakukan terhadap 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 mitra untuk masing-masing perusahaan, dengan metode deskriptif pada akhir tahun 2019 di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar.
Meskipun survei tersebut dilakukan pada akhir tahun 2019, nampaknya hingga kini penetapan aturan baru terkait ojol merupakan keharusan demi menjamin hak mitra pengemudi dan pelanggan yang adil dan transparan.
Baca Juga: Berapa Harga Cabai Rawit Hari Ini? Simak Selengkapnya
Nah, itulah penjelasan tentang aturan baru tarif ojek online yang perlu kamu ketahui, diberlakukannya aturan baru ini tentu untuk menjamin hak semua pihak.