Apakah Pengaturan Jam Kerja Efektif Atasi Kemacetan? Ini Jawabannya!

Share this Post

pengaturan jam kerja
Table of Contents
shopee pilih lokal

Usulan pengaturan jam kerja karyawan DKI mendapat respon dari berbagai pihak. Apakah cara ini efektif mengatasi kemacetan?

Sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian, Jakarta menjadi kota yang banyak didatangi pekerja dari wilayah aglomerasi setiap harinya. Banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya.

Setiap harinya, ribuan pekerja hilir mudik keluar masuk Jakarta, baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti KRL atau Transjakarta. Hal ini tentunya menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan.

Pasalnya, kapasitas jalanan ibukota tak mampu menampung jumlah pengendara yang jauh lebih banyak. Kondisi tersebut ditanggapi dengan wacana dari Polda Metro Jaya untuk mengadakan pengaturan lalu lintas saat jam kerja.

Wacana tersebut tentu menuai berbagai reaksi dari pengusaha dan masyarakat. Katanya, para pekerja akan masuk lebih siang dan pulang lebih malam untuk mengurai kemacetan.

Sebenarnya, bagaimana pengaturan jam kerja menurut undang-undang? Apakah ada solusi lain untuk mengatur jam kerja yang efektif?

Baca Juga: Hak dan Jaminan Perlindungan Karyawan yang Wajib Diketahui

Wacana Pengaturan Jam Kerja

pengaturan jam kerja
(Foto pekerja startup. Sumber: Freepik.com)

Longgarnya aturan PPKM diikuti dengan kembali normalnya rutinitas masyarakat, termasuk aktivitas perkantoran yang kini sudah berjalan secara WFO. Alhasil, kemaceran di Ibu Kota juga tak dapat dihindari.

Merespon kondisi tersebut, Polda Metro Jaya mengeluarkan wacana pengaturan lalu lintas saat jam kerja. Namun, kepolisian sendiri masih menunggu Peraturan Gubernur sebagai landasan pelaksanaan aturan tersebut.

“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti imbauan entah bentuknya Pergub atau apa, itu nanti dari pemerintah daerah.” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.

Latif mengatakan bahwa kepolisian sendiri sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan asosiasi pengusaha di Jakarta. Katanya, wacana aturan jam kerja ini disambut terbuka oleh berbagai pihak.

Angka kemacetan di Jakarta sendiri saat ini tembus 48% dan terjadi pada pagi dan sore hari. Namun, reaksi berbeda justru disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo merasa keberatan dengan wacana aturan jam kerja di Jakarta. Sebab, waktu kerja yang berlaku di sektor swasta saat ini mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Sipit mengatakan bahwa pengaturan waktu kerja hanya akan membatasi waktu maksimum kerja sehari atau seminggu. Konsekuensinya, pengusaha harus membayar upah lembur jika melebihi jam kerja.

“Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan,” ujar Anton, dikutip dari CNN Indonesia.

Oleh sebab itu, aturan jam kerja baru ini perlu dikaji lebih dalam. Sebab, jika jam masuk kerja jadi lebih siang dan pulang lebih malam, apakah pemerintah siap menyediakan sarana transportasi untuk semua pekerja?

Baca Juga: 2 Pengertian Onboarding bagi Karyawan Baru dan Pelanggan

Pengaturan Jam Kerja Menurut Undang-Undang

Apakah Pengaturan Jam Kerja Efektif Atasi Kemacetan? Ini Jawabannya!
(Foto pekerja startup. Sumber: Freepik.com)

Pengaturan jam kerja sebenarnya sudah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Kedua dasar hukum tersebut mengatur dua skema jam kerja karyawan sesuai Departemen Ketenagakerjaan yang bisa diterapkan oleh perusahaan, yaitu:

  1. Bekerja 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari libur dalam seminggu.
  2. Bekerja 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur dalam seminggu.

Pengaturan jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu. Artinya, perusahaan tertentu bisa saja memiliki aturan jam kerja yang kurang atau lebih lama dari aturan jam kerja yang disebutkan sebelumnya.

Artinya, pengaturan jam kerja dalam dasar hukum tersebut hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku. Jam kerja karyawan dikembalikan lagi pada perjanjian kerja yang disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

Oleh karena itu, perusahaan dan karyawan memiliki keleluasaan dalam menyepakati dan mengatur jam kerjanya. Hal ini sangat penting bagi perusahaan dengan jam kerja fleksibel atau dengan sistem kerja remote.

Lantas, bagaimana dengan aturan waktu shift bagi karyawan? Sebenarnya, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang waktu shift.

Namun, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus.

Misalnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, transportasi, telekomunikasi, pariwisata, pengamanan, media massa, dan lain-lain.

Sementara itu, untuk waktu lembur sendiri diatur dalam UU No.13/2003 Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam sehari dan 13 jam dalam seminggu.

Baca Juga: Pengertian Payroll dan 3 Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Solusi Pengaturan Jam Kerja Untuk Perusahaan

Apakah Pengaturan Jam Kerja Efektif Atasi Kemacetan? Ini Jawabannya!
(Foto remote working. Sumber: Freepik.com)

Mengatur jam kerja karyawan adalah hal dasar yang begitu penting bagi perusahaan. Waktu kerja yang efektif mampu meningkatkan produktivitas.

Sayangnya, jam kerja saat ini sering kali membuat karyawan harus berjibaku dengan kemacetan dan keterbatasan ruang kerja.

Untuk mengatasinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut penjelasannya.

1. Menerapkan Sistem Remote Working

Dilansir dari Remote Year, remote working adalah gaya kerja yang memungkinkan para pekerja untuk bekerja di luar lingkungan kantor. Cara ini didasarkan pada konsep bahwa pekerjaan tidak perlu dilakukan di tempat tertentu untuk dieksekusi dengan sukses.

Sistem kerja jarak jauh adalah jenis pengaturan kerja fleksibel yang memungkinkan kamu untuk bekerja dari lokasi lain di luar kantor perusahaan. 

Bagi karyawan yang dapat menyelesaikan pekerjaan di luar kantor, sistem kerja ini dapat membantu memastikan keseimbangan kehidupan kerja, akses ke peluang karir, atau mengurangi biaya transportasi. 

Manfaat bagi perusahaan termasuk peningkatan kepuasan dan retensi karyawan, peningkatan produktivitas, dan penghematan biaya sumber daya fisik kantor. 

2. Mengatur Jadwal Shift

Cara lain yang bisa dicoba dalam pengaturan jam kerja adalah memberlakukan jadwal shifting. Mengatur waktu shift umum dilakukan untuk perusahaan dengan sektor bisnis tertentu seperti dijelaskan sebelumnya.

Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam bidang usaha yang diizinkan untuk shifting, ada solusi lain yang dapat dilakukan. Caranya adalah dengan membagi jadwal kerja masuk kantor (WFO).

Misalnya, jadwal WFO dibagi perdivisi dan diatur seminggu sekali atau dua minggu sekali. Di luar waktu tersebut, pekerja dapat bekerja secara remote. Jam WFO juga dapat diatur khusus untuk tim tertentu saja atau untuk kegiatan tertentu, misalnya bertemu klien atau meeting.

Dengan begitu, setiap pekerja tetap dapat bekerja dengan maksimal tanpa mengurangi kenyamanan para pekerja itu sendiri.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Nah, itulah penjelasan tentan pengaturan jam kerja dan solusi yang bisa dicoba oleh perusahaan.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X