Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan manfaat dan cara klaimnya.
Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bersamaan dengan program-program lainnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk melalui perusahaan.
Badan penyelenggara program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan ini memiliki lima program, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Dilansir dari Jakarta Smart City, jaminan kesehatan ini ditujukan bagi semua lapisan masyarakat.
Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima dana pensiun PNS dan TNI/Polri, veteran perintis kemerdekaan beserta keluarganya, badan usaha lain, dan masyarakat biasa.
Salah satu produk BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dicari oleh masyarakat adalah Jaminan Hari Tua (JHT)
Dalam artikel ini, akan dibahas tentang manfaat dan cara klaim JHT serta perbedaannya dengan Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan
Program Jaminan Hari Tua
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juga membuka peluang manfaat JHT untuk diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.
Manfaat yang diterima berupa akumulasi uang tunai dari seluruh iuran yang telah dibayar dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Meski serupa, program JHT memiliki perbedaan dengan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat yang diperoleh dari program JP juga berbeda. Peserta akan menerima uang tunai yang diberikan setiap bulan atau sekaligus saat usia pensiun, cacat, atau meninggal.
Baca Juga: Career Cushioning Jadi Solusi PHK, Ini 5 Cara Menyiapkannya
Manfaat Jaminan Hari Tua
Manfaat JHT adalah akumulasi dari total iuran yang dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta.
Manfaat tersebut dapat diberikan kepada peserta dengan mengacu pada ketentuan berikut:
- Manfaat JHT akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total permanen, berhenti bekerja, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah umur kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
- Adapun batasan yang dimaksud yaitu maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah jika peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Hanya dapat diambil satu kali.
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), program JHT bersifat opsional atau tidak wajib. Jika mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT dengan besaran yang sama seperti ketentuan sebelumnya.
Hanya saja, ada ketentuan tambahan yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Yakni manfaat JHT akan dibayar sekaligus jika PMI memilih menjadi warga negara asing.
Baca Juga: UMP 2023 Naik di 10 Provinsi, Ini Peraturannya!
Siapa Saja yang Dapat Menjadi Peserta Program JHT?
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015), peserta program JHT terdiri atas:
- Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi pekerja perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
- Peserta bukan penerima Upah, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja.
Jika kamu bekerja di lebih dari satu perusahaan, maka setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mengikutsertakan kamu dalam program JHT sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Selain pekerja, pemberi kerja juga wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta bukan penerima upah (poin 2). Pun bagi pemberi kerja yang memiliki lebih dari satu perusahaan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Gaji Karyawan untuk Usaha Kecil?
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
Untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan berikut:
- Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun
- Memasuki Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Setelah memenuhi kriteria di atas, berikut beberapa cara klaim JHT yang bisa kamu pilih.
1. Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Kantor Cabang
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim JHT secara offline:
- Siapkan dokumen pendukung: kartu peserta asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, surat keterangan pemberhentian kerja (paklaring), dan buku tabungan atas nama peserta yang bersangkutan.
- Isi formulir klaim Jaminan Hari Tua.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil nomor antrian.
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk tahap wawancara dan verifikasi.
- Simpan tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online
Klaim JHT juga bisa dilakukan secara online melalui Lapak Asik, berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal layanan Lapak Asik di sini.
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
- Konfirmasi data dan klik simpan.
- Kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk tahap verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses selesai, tunggu hingga saldo JHT dicairkan ke rekening kamu.
Sebagai informasi, kamu bisa mengecek status klaim JHT melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ kamu.
Itulah penjelasan lengkap tentang manfaat dan cara klaim JHT yang bisa kamu coba. Semoga bermanfaat!