Tanpa Biaya, Ini 5 Cara Membuat NIB Secara Online

Share this Post

cara membuat NIB
Table of Contents
shopee pilih lokal

Saat baru memulai bisnis, ada berbagai dokumen yang harus kamu urus terkait legalitas usaha, salah satunya NIB atau Nomor Induk Berusaha. Kamu pun harus tahu cara membuat NIB.

Kabar baiknya, Kementerian Investasi mempermudah UMKM yang ingin memiliki NIB. Bahkan untuk mengurus NIB bisa dilakukan secara online dan tanpa dipungut biaya, lho! 

Kamu perlu tahu, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha. Tentunya sesuai dengan bidang usaha masing-masing. 

NIB terdiri dari tiga belas digit angka, dan terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik di dalamnya.

Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah mengurus perizinan, termasuk sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner.

Memiliki NIB bagi pelaku usaha itu penting. Kamu harus tahu bahwa NIB bisa digunakan untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Jika kamu sudah memiliki NIB, secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan tenaga kerja.

Itulah pentingnya mengetahui cara membuat NIB.

Lalu sampai kapan masa berlaku NIB? Kabar baiknya, NIB berlaku selama kamu masih menjalankan usaha. 

Kamu juga harus tahu bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. 

Bagaimana cara membuat NIB? Kamu tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Koperasi atau UMKM. Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online melalui situs oss.go.id.

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

Cara Membuat NIB Sangat Mudah

Dikutip dari situs Kementerian Investasi, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan NIB. Kamu harus melengkapi dokumen terlebih dahulu baru mendaftar secara online.

Jika ada dokumen yang kurang, tentunya akan menghambat proses pembuatan NIB. Berikut ini adalah langkah dan cara membuat NIB yang harus kamu cermati.

1. Jenis Usaha

cara membuat NIB
(Foto proses pembuatan NIB. Sumber: Freepik.com)

Sebelum mengajukan NIB, kamu harus tahu apa jenis usaha yang kamu jalani. Apakah usahamu itu usaha bersama atau milik perorangan.

Kamu juga harus tahu usahamu itu tergolong UMKM atau usaha besar.

Selain itu, kamu harus tahu modal usaha yang diperoleh berasal dari dalam atau ada investor dari luar negeri.

Jika kamu pengusaha baru, kamu harus punya rencana bisnis yang terperinci sebelum mengajukan NIB. 

2. Syarat Dokumen

cara membuat NIB
(Foto registrasi dokumen. Sumber: Freepik.com)

Cara membuat NIB tidaklah sulit. Kamu harus melengkapi dokumen sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi.

Pertama, kamu harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang dimaksud adalah milik pemilik usaha. 

Jika usahamu berbentuk badan usaha, seperti PT, CV, atau firma, harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Kamu bisa mengurus status badan usaha di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Online.

Adapun untuk badan usaha berbentuk layanan umum, perum, perumda, dan badan hukum lembaga penyiaran, yang harus disiapkan adalah dasar hukum pembentukan badan usaha.

Jangan lupa, sertakan pula bukti peserta Jamsostek dan BPJS Kesehatan. Jika kamu akan mempekerjakan karyawan asing, harus ada Surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Nah, jangan abaikan kelengkapan dokumen ini untuk mempermudah cara membuat NIB. 

Baca Juga: Syarat Bikin SKU yang Kamu Perlu Tahu agar Dapat Izin Usaha

3. Mengisi Data

cara membuat NIB
(Foto pengisian data. Sumber: Freepik.com)

Kamu akan diminta mengisi kelengkapan data untuk mendapatkan NIB. Ini adalah cara membuat NIB yang harus kamu ikuti. 

Data yang diminta oleh sistem OSS, antara lain nama, alamat, bidang usaha, lokasi penanaman modal, dan besaran rencana penanaman modal.

Data lain yang dibutuhkan, yaitu rencana penggunaan tenaga kerja, NPWP perseorangan, rencana permintaan fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya.

Jika usaha yang kamu jalankan adalah badan usaha alias bukan milik perorangan, data yang diisi antara lain sebagai berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian usaha
  • Alamat usaha
  • Rencana modal
  • Data pengurus perusahaan dan pemegang saham

Isian lainnya dalam cara membuat NIB, yaitu negara asal penanaman modal apabila ada penanaman modal dari luar negeri.  

Kamu juga harus menjelaskan nama dan tujuan badan usaha. Nomor telepon dan NPWP badan usaha juga harus dilampirkan dalam OSS.

Setelah semua dokumen siap, cara membuat NIB berikutnya adalah mengunggah dokumen tersebut melalui laman Online Single Submission (OSS). 

Jika kamu sudah mengantongi NIB, kamu akan mendapatkan izin usaha dan izin operasional yang bisa digunakan di seluruh Indonesia.

Kamu hanya perlu memastikan bahwa alamat email dan nomor teleponmu aktif.

Baca Juga: Pengertian BPOM, Fungsi, Hingga Cara Mendaftarnya

Cara Membuat NIB Online

cara membuat NIB
(Foto cara membuat NIB. Sumber: Freepik.com)

Kamu tidak perlu repot datang ke Dinas Koperasi atau lembaga terkait untuk membuat NIB. Cara membuat NIB semuanya bisa dilakukan secara online

Artinya kamu bisa mendaftarkan usahamu kapan saja dan di mana saja. Asal dokumen persyaratan sudah lengkap semua.

Cara membuat NIB online ini tentu memudahkan bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Jika kamu memiliki usaha, wajib mengurus agar usahamu makin maju. 

Setelah dokumen lengkap, apa yang harus dilakukan oleh pengusaha? Berikut ini adalah cara membuat NIB Online.

1. Masuk Ke Laman OSS

Pertama, kamu harus masuk ke laman oss.go.id. Setelah masuk, masukkan user name dan password yang sudah kamu buat sebelumnya. 

2. Pilih Menu yang Tepat

Jangan sampai salah menu. Kamu bisa memilih menu perizinan berusaha. Pilih permohonan baru. 

3. Isi Data dengan Benar

Selanjutnya, kamu diminta untuk mengisi data.

Ada beberapa data yang diminta, antara lain data pelaku usaha, data bidang usaha, dan detail data bidang usaha. 

Kamu juga diminta melengkapi data produk atau jasa bidang usaha. Pastikan kamu mengisinya dengan benar, ya.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini 9 Cara Daftar NPWP Online

4. Periksa Isian Data

Setelah semua data terisi, kamu bisa mengulanginya sekali lagi. Pastikan kamu mengisinya dengan benar seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, dan data produk atau jasa yang kamu miliki.

Selanjutnya kamu bisa melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Setelah semua benar, kamu bisa mencentang bagian persetujuan. 

5. NIB Terbit

Setelah semua data kamu nyatakan lengkap dan benar, tunggu beberapa saat dan NIB sudah terbit. Cukup mudah, kan, cara membuat NIB?

Kamu harus tahu bahwa sistem OSS terkoneksi dengan Ditjen AHU Kemenkumham dan KSWP Ditjen Pajak.

Itulah sebabnya ketika memasukkan data, kamu harus memastikan bahwa lokasi usaha memiliki izin yang legal. Tidak terkecuali IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Setelah mengetahui cara membuat NIB. Kamu juga harus pastikan bahwa urusan pajak pemilik usaha sudah beres alias tidak ada tanggungan pajak yang belum dibayarkan. 

Selain itu, kamu juga memastikan bahwa usaha yang kamu jalani tidak memiliki dampak terhadap lingkungan.

Apabila jenis usaha memiliki dampak lingkungan, harus ada analisis dampak lingkungan yang dilampirkan. 

Jika kamu sudah mendapatkan NIB dan izin usaha, bisnismu akan makin lancar dan punya potensi untuk berkembang.

Baca Juga: Contoh Surat Penagihan Utang dan Cara Membuatnya

Demikian ulasan singkat mengenai NIB. Semoga bisa membantumu untuk mengetahui bagaimana cara membuat NIB.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X