Uang fiat merupakan uang kertas dan logam yang kita gunakan sehari-hari. Berikut perkembangannya di masyarakat!
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
Uang rupiah termasuk dalam jenis uang fiat yang terdiri atas uang kertas dan logam. Uang kertas dan logam dibuat dari bahan yang mengandung unsur pengaman dan tahan lama.
Dengan demikian, uang fiat merupakan jenis alat pembayaran yang paling sering kita gunakan. Disamping penggunaan uang giral atau uang kripto.
Lantas, bagaimana sejarah dan perkembangan uang fiat di Indonesia? Simal artikel ini sampai akhir, yuk!
Baca Juga: Deskripsi Pekerjaan Manajer Keuangan dan Kisaran Gajinya
Pengertian Uang Fiat
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris, uang fiat atau fiat money adalah mata uang yang dikeluarkan pemerintah dan tidak didukung oleh komoditas fisik, seperti emas atau perak.
Dilansir dari Investopedia, nilai uang fiat didasari pada hubungan antara penawaran dan permintaan serta stabilitas pemerintah sebagai penerbit uang.
Sebagai informasi, berkaitan dengan komoditas seperti emas dan perak, dikenal juga istilah uang komoditas.
Melansir dari CFI, uang komoditas dibuat dari logam mulia seperti emas dan perak. Sehingga nilainya dapat berubah mengikuti perubahan harga komoditasnya.
Fiat money memiliki nilai karena pemerintah atau pihak yang berwenang telah menyetujui besaran nilainya.
Sebagai contoh, pemerintah dapat mencetak dan mengedarkan uang kertas yang nominalnya dapat disepakati dan ditentukan bersama, misalnya pecahan Rp 50 ribu.
Oleh karena itu, nilai konversi uang fiat di beberapa negara dapat berbeda. Tergantung pada kestabilan ekonomi dan pemerintah negara yang bersangkutan.
Sebaliknya, uang komoditas seperti emas atau perak biasanya memiliki nilai yang lebih stabil dan berlaku di banyak negara.
Baca Juga: Administrasi Keuangan, Kenali Cara Kerja dan Tujuannya
Sejarah Uang Fiat
Uang fiat berasal dari daratan Cina pada abad ke-10, tepatnya di Dinasti Yuan, Tang, Song, dan Ming. Pada Dinasti Tang, ada permintaan yang cukup tinggi terhadap mata uang logam yang melebihi pasokan logam mulia sebagai bahan pembuatnya.
Karena adanya keterbatasan bahan pembuat uang logam, masyarakat akhirnya beralih ke lembaran kertas yang digunakan sebagai nota kredit.
Sejak saat itu, masyarakat sudah terbiasa dengan alat pembayaran uang kertas akibat kesulitan memperoleh uang logam.
Pada Dinasti Song, perkembangan bisnis semakin pesat terutama di wilayah Sichuan. Akibatnya, Cina mengalami kekurangan uang logam.
Dalam kondisi terdesak, para pedagang akhirnya mengeluarkan catatan pribadi menggunakan kertas yang dilindungi cadangan moneter.
Hal inilah yang dianggap sebagai alat pembayaran menggunakan mata uang resmi pertama.
Pada masa Dinasti Yuan, uang kertas merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah. Penerbitan dan pengedaran uang kertas diserahkan kepada Dinasti Ming.
Mata uang ini kemudian menyebar ke negara lain di dunia dan mulai digunakan di negara barat pada abad ke-18.
Pada abad ke-20, Presiden AS Richard Nixon menyetujui undang-undang yang membatalkan konversi dolar menjadi emas.
Langkah ini diambil untuk menghentikan penukaran uang kertas menjadi perak atau emas, sekaligus mempertahankan penggunaan uang fiat di masyarakat.
Baca Juga: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis Pasar Keuangan
Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI)
Tahukah kamu? Pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Indonesia, yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda, dan Uang Jepang.
Pada 2 Oktober 1945, pemerintah menetapkan bahwa uang NICA sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Selanjutnya pada 3 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.
Keempat mata uang tersebut adalah De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945.
Sejak 1946, pencetakan Oeang Republik Indonesia mulai dikerjakan dengan jumlah sangat terbatas karena dalam kondisi perang.
Pada 1 Juli 1953, lahirlah Bank Indonesia yang menggantikan peran De Javasche Bank sebagai bank sentral.
Setelah adanya BI, terdapat dua mata uang yang berlaku yaitu uang yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan yang diterbitkan BI.
Bank Indonesia kemudian mendapatkan hak tunggal untuk mencetak dan menerbitkan uang kertas dan logam sesuai UU BI Nomor 13 Tahun 1968 untuk keseragaman dan efisiensi.
Baca Juga: Daftar 10 Bank Terbesar di Indonesia Menurut Nilai Asetnya
Cara Kerja Uang Fiat
Berbeda dengan uang komoditas, uang fiat tidak diperkuat dengan komoditas apapun. Nilainya dipercaya oleh pemegangnya berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya, kita meyakini selembar uang bernilai Rp 50 ribu karena dicetak dengan nominal demikian dan ditetapkan pemerintah.
Namun, tidak ada barang komoditas lain seperti emas atau perak yang dapat mendukung nilai Rp 50 ribu tersebut.
Sebagai alat pembayaran, uang fiat menggantikan fungsi komoditas sebagai alat barter. Uang kertas dan logam bisa digunakan untuk membeli apa saja dan memiliki daya beli yang sangat kuat.
Namun, nilai uang fiat ditentukan oleh kestabilan ekonomi dan pemerintah negaranya. Ketidakstabilan dapat menyebabkan mata uang melemah.
Contohnya adalah melemahnya nilai rupiah terhadap dollar.
Baca Juga: Mari Pahami IDX (Bursa Efek Indonesia) serta 3 Fungsinya
Kelebihan dan Kekurangan Uang Fiat
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan uang fiat, berikut penjelasannya.
Kelebihan Uang Fiat
- Mampu memenuhi kebutuhan ekonomi karena jumlahnya yang sangat banyak
- Berlaku sebagai alat pembayaran yang sah untuk semua jenis transaksi
- Dapat digunakan dan diterima di seluruh wilayah Indonesia untuk semua jenis pembelian
- Memungkinkan negara miskin cadangan emas untuk menjalankan perekonomiannya sendiri.
Kekurangan Uang Fiat
- Lebih rentan terhadap inflasi, resesi, dan perubahan harga
- Nilainya dapat berubah-ubah
- Peredarannya harus diawasi secara ketat oleh pemerintah
- Masih ada kemungkinan penipuan uang palsu
- Tidak berlaku di negara lain, harus dikonversi terlebih dahulu.
Demikian penjelasan tentang uang fiat sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia.