Sejumlah gubernur telah menetapkan kenaikan UMP 2023 dengan batas maksimal 10%. Berikut daftar terbarunya!
Berbicara soal gaji karyawan, istilah UMR, UMK, dan UMP sering disebut-sebut. UMK merupakan bagian dari UMR Tingkat II, sementara UMP merupakan bagian dari UMR Tingkat I.
Upah Minimum Kota (UMK) dapat diusulkan oleh bupati atau walikota kepada gubernur. Sedangkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan oleh gubernur tanpa memerlukan usulan dari walikota.
Jika bupati atau walikota tidak mengajukan usulan UMK, maka besarannya akan mengikuti besaran UMP.
Dalam Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022, kenaikan Upah Minimum Provinsi dibatasi paling tinggi sebesar 10%. Nah, pada tahun 2023 mendatang, sejumlah gubernur sudah mengumumkan kenaikan upah tersebut dengan mengacu pada aturan sebelumnya.
Provinsi mana saja yang sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2023? Berikut daftarnya!
Baca Juga: Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan
Kenaikan UMP 2023 di Sejumlah Provinsi
Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar provinsi yang resmi menetapkan kenaikan UMP 2023.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 menjadi Rp4,9 juta per bulan yang berlaku mulai tahun depan.
Kenaikan upah tersebut tercatat sekitar 5,6% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp4,6 juta.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan bahwa besaran upah tahun depan mempertimbangkan usulan sidang Dewan Pengupahan.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,4% pada tahun depan menjadi Rp2.661.280,- yang semula sebesar Rp2.501.203,-.
Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No. 561/Kep.305-Huk/2022 per 28 November 2022.
Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari tahun depan sebagai upaya pemulihan perekonomian nasional.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Gaji Karyawan untuk Usaha Kecil?
3. Aceh
Pemprov Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar 7,8%. Artinya, besaran upah tahun depan naik menjadi Rp3.413.666,- dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460,-.
Dalam keterangan resmi, kenaikan upah tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari rapat pleno.
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 7,8% pada tahun 2023. Dengan begitu, upah tahun depan naik jadi Rp2.040.244,- dari tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,-.
Kenaikan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/860/KPTS/013.2022 yang ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa.
5. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,24% dibandingkan tahun 2022. Dengan begitu, upah 2023 sebesar Rp3.485.000,- dari semula Rp3.310.723,- pada tahun ini.
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengungkapkan bahwa kenaikan upah berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dengan pengusaha (Apindo) dan mengikuti kondisi inflasi setempat.
Baca Juga: Ingin Coba Usaha Home Industri? Berikut 6 Ide Bisnis yang Bisa Diintip!
6. Jambi
Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Jambi ditetapkan melalui Dewan Pengupahan sebesar Rp2,94 juta. Angka tersebut naik 9,04% atau sekitar Rp244 ribu dibandingkan tahun ini sebesar Rp2,6 juta.
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan upah sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi, Bahari.
7. Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 menjadi Rp1.981.782,- atau sekitar 7,6%. Kenaikan tersebut ditetapkan sebesar Rp140.866,86,- dibandingkan upah tahun ini.
Pengumuman kenaikan UMP disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta (28/11).
8. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,38% atau sebesar Rp3.149.977,65 pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini guna mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Kena Dampak PHK? Ini Hak Karyawan yang Bisa Kamu Dapatkan
9. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,01% menjadi Rp1.958.169,69 pada tahun 2023 mendatang.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
10. Nusa Tenggara Barat
Pemprov Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44% menjadi Rp2,3 juta pada tahun depan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
Bolehkah Perusahaan Menggaji Karyawan Dibawah UMP?
Di balik penetapan kenaikan UMP 2023, rupanya masih banyak pekerja yang bertanya-tanya. Apakah perusahaan boleh menggaji karyawan dibawah UMP?
Dalam Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan pemerintah. Artinya, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMP.
Jika perusahaan mengalami masalah keuangan dan mempengaruhi gaji karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama karyawan.
Jika ada perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari UMR, maka akan mendapat sanksi pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun. Perusahaan juga dapat dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Akan tetapi, bagi kamu yang menjalankan bisnis UMKM, regulasi tersebut dapat dikecualikan. Pelaku UMKM boleh menggaji karyawan di bawah UMR berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dengan ketentuan lebih lanjut.
Itulah penjelasan tentang kenaikan UMP 2023 yang resmi ditetapkan di sejumlah provinsi mulai tahun depan.