Memahami Pasar Modal Syariah dan Berbagai Instrumennya

Share this Post

pasar modal syariah
Table of Contents
shopee pilih lokal

Pasar modal syariah menjadi sebuah alternatif yang semakin diminati oleh para investor yang ingin menjalankan aktivitas investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam konsepnya, pasar modal syariah mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan investasi, yang mengharuskan transaksi dilakukan secara adil, jelas, serta tidak melanggar prinsip-prinsip keuangan Islam.

Hal ini membuat pasar modal syariah menawarkan produk-produk investasi yang bebas dari riba (bunga), spekulasi, serta bisnis yang dianggap tidak etis menurut hukum Islam.

Dibandingkan dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah memiliki karakteristik yang unik.

Salah satunya adalah adanya pembatasan terhadap jenis-jenis bisnis yang dapat diinvestasikan, seperti bisnis alkohol, judi, dan perbankan konvensional yang mengandalkan bunga.

Selain itu, instrumen-instrumen keuangan dalam pasar modal syariah juga harus mematuhi prinsip syariah, seperti obligasi syariah yang mengikat investor dengan prinsip bagi hasil daripada bunga tetap.

Meskipun masih dalam tahap perkembangan, pasar modal syariah telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: 5 Jenis Investasi Yang Aman Saat Resesi, Bisa Dicoba Nih!

Pengertian Pasar Modal Syariah

Memahami Pasar Modal Syariah dan Berbagai Instrumennya
Foto: Pengertian Pasar Modal Syariah (Freepik.com)

Melansir dari Bursa Efek Indonesia, pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.

Pasar Modal Syariah merupakan sebuah sistem pasar keuangan yang mengoperasikan aktivitas investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Prinsip-prinsip ini mencakup larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang melanggar etika serta moralitas Islam.

Dalam konteks pasar modal syariah, produk investasi yang ditawarkan harus mematuhi ketentuan-ketentuan syariah.

Hal ini seperti obligasi syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil, serta saham-saham dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Salah satu ciri khas pasar modal syariah adalah adanya lembaga-lembaga pengawas khusus yang bertugas memastikan bahwa setiap transaksi dan produk investasi yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah.

Perjalanan pasar modal syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1997 dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama.

Langkah ini menandai awal dari perkembangan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Pada tahun 2000, momentum tersebut semakin kuat dengan peluncuran Jakarta Islamic Index (JII), menjadi indeks saham syariah pertama yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia.

Inovasi terus berlanjut, dengan penerbitan sukuk pertama yang menggunakan akad mudarabah pada tahun 2002, membawa pasar modal syariah semakin mendapat perhatian.

Perkembangan regulasi turut memperkuat fondasi pasar modal syariah di Indonesia. Pada tahun 2006, Peraturan OJK (sebelumnya Bapepam dan LK) pertama kali dikeluarkan, memberikan landasan hukum yang kuat bagi aktivitas pasar modal syariah.

Langkah selanjutnya adalah penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007, yang menjadi panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah.

Terbitnya Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat infrastruktur keuangan syariah di negara ini.

Dengan serangkaian langkah ini, pasar modal syariah Indonesia terus berkembang sebagai bagian integral dari sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Obligasi Korporasi, Investasi Yang Tak Kalah Menjanjikan!

Prinsip Pasar Modal Syariah

Memahami Pasar Modal Syariah dan Berbagai Instrumennya
Foto: Investasi Uang (Freepik.com)

Pasar modal syariah Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sebagai lembaga yang mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal, DSN-MUI menerbitkan fatwa-fawta yang mengatur kegiatan investasi dalam pasar modal syariah Indonesia.

Fatwa pertama terkait pasar modal syariah, yaitu Fatwa No. 20 tahun 2001, membahas tentang penerbitan reksa dana syariah. Selanjutnya, Fatwa No. 40 tahun 2003 memberikan pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 80 yang membahas Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mengikat secara lebih kuat, prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal Indonesia dijadikan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Konversi ini dilakukan melalui Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 yang mengatur secara rinci tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Dengan demikian, prinsip-prinsip syariah yang mencakup larangan riba, spekulasi, dan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam menjadi dasar yang kuat dalam setiap aktivitas investasi di pasar modal syariah Indonesia.

Langkah ini memastikan bahwa pasar modal syariah Indonesia beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang telah ditetapkan dengan jelas dan mengikat.

Baca Juga: 10 Cara Menjadi Miliarder, Dari Investasi Hingga Freelancer!

Instrumen Pasar Modal Syariah

Memahami Pasar Modal Syariah dan Berbagai Instrumennya
Foto: Instrumen Investasi (Freepik.com)

Instrumen pasar modal syariah mencakup beragam produk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Berikut ini beberapa macam instrumen pasar modal syariah beserta penjelasannya:

1. Saham Syariah

Saham-saham dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Perusahaan tersebut harus menjalankan bisnisnya tanpa melanggar hukum Islam, seperti yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) atau lembaga pengawas syariah setempat.

Saham syariah diidentifikasi melalui kriteria-kriteria tertentu, seperti larangan terhadap bisnis yang berhubungan dengan alkohol, judi, atau riba.

2. Obligasi Syariah

Obligasi yang diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dalam obligasi syariah, pengembalian dana kepada investor didasarkan pada prinsip bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) daripada bunga tetap seperti pada obligasi konvensional.

Obligasi syariah biasanya diterbitkan untuk mendanai proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti infrastruktur, energi terbarukan, atau properti syariah.

3. Reksa Dana Syariah

Reksa dana yang mengelola portofolio investasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dana-dana ini diinvestasikan dalam saham-saham syariah, obligasi syariah, dan instrumen keuangan lainnya yang mematuhi aturan syariah.

Reksa dana syariah memberikan kesempatan bagi investor untuk berinvestasi dalam portofolio yang diversifikasi secara syariah tanpa harus memilih secara langsung saham-saham atau obligasi syariah individu.

4. ETF (Exchange-Traded Fund) Syariah

Mirip dengan reksa dana syariah, ETF syariah juga mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam pembentukan dan pengelolaan portofolio investasinya.

ETF syariah diperdagangkan di bursa seperti saham biasa dan memberikan likuiditas serta kemudahan dalam berinvestasi di berbagai sektor yang sesuai dengan prinsip syariah.

5. Sukuk Syariah

Sukuk yang diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sukuk syariah merupakan instrumen utang yang memberikan bagi hasil kepada pemegang sukuk berdasarkan proyek atau aset riil yang dimiliki bersama.

Pendapatan dari sukuk syariah berasal dari keuntungan atau pendapatan yang dihasilkan oleh proyek atau aset tersebut, bukan dari bunga.

Baca Juga: 7 Cara Investasi Dollar Yang Menguntungkan, Catat!

Demikian penjelasan seputar pasar modal syariah dan berbagai macam instrumennya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasanmu seputar dunia investasi, ya!

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X