Sukuk Adalah Investasi Syariah yang Patut untuk Dicoba

Share this Post

sukuk adalah
Table of Contents
shopee pilih lokal

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang aman, terjangkau, dan menguntungkan. Bagaimana cara investasinya?

Menurut Investopedia, investasi adalah aset atau barang yang diperoleh dengan tujuan menghasilkan pendapatan di kemudian hari. Pendapatan ini mengacu pada peningkatan nilai aset dari waktu ke waktu.

Sementara itu, investasi syariah adalah model investasi yang tidak dikenakan riba dan mengikuti aturan jual beli dalam Islam. Investasi syariah ini banyak berkembang di negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Sebagai salah satu instrumen investasi, sukuk tentunya tetap dapat memberikan keuntungan di kemudian hari. Indonesia sendiri sudah menetapkan regulasi tentang sukuk sejak 2008.

Hal ini dilakukan untuk mendorong ekosistem investasi syariah yang aman dan legal dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sukuk bisa menjadi bentuk kemandirian finansial negara agar tidak bergantung pada utang luar negeri. Lantas, apa itu sukuk dan bagaimana keuntungannya?

Baca Juga: Margin of Safety Adalah Prinsip yang Digunakan dalam Investasi dan Akuntansi

Apa Itu Sukuk?

sukuk adalah
(Foto produk investasi. Sumber: Freepik.com)

Menurut UU No.19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Kemudian, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/free serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sukuk adalah surat yang dapat diterbitkan oleh lembaga negara maupun perusahaan swasta. Mengapa negara menerbitkan sukuk?

Kamu perlu mengetahui bahwa pendapatan negara yang berasal dari pajak maupun non-pajak tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

Untuk menyiasatinya, negara kemudian menerbitkan sukuk yang bisa dibeli oleh masyarakat. Itulah alasan sukuk dikatakan sebagai instrumen yang dapat membangun kemandirian finansial.

Sebab, di dalamnya ada peran masyarakat dalam membantu membiayai pembangunan negara. Alhasil, negara tak harus berutang dari luar negeri.

Sukuk berbeda dengan obligasi, sebab sukuk adalah surat berharga atas aset dan bukan sebagai surat pengakuan utang. Sukuk diterbitkan di bawah fatma MUI dan dikendalikan oleh Dewan Syariah Nasional.

Sukuk adalah investasi dengan konsep bagi hasil, sementara obligasi adalah investasi yang mendapat keuntungan berupa bunga atau kupon.

Baca Juga: Lebih Untung Mana, Bisnis Trading atau Investasi?

Jenis-Jenis Sukuk

Sukuk Adalah Investasi Syariah yang Patut untuk Dicoba
(Foto jenis sukuk. Sumber: Freepik.com)

Sukuk dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Apa perbedaannya?

1. Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Hasil investasi sukuk ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekatkan jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.

Adapun karakteristik sukuk ritel, yaitu:

  • Diperuntukkan bagi WNI.
  • Pemesanan mulai dari Rp1 juta.
  • Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan.
  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah.
  • Tenor 3 bulan.
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba. Sukuk ritel juga telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI.

2. Sukuk Tabungan atau Green Sukuk

Sukuk tabungan (ST008) adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai syariah.

Sukuk tabungan ini dikenal juga sebagai Green Sukuk Ritel yang menunjukkan komitmen dan kontribusi pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan syariah dan juga dalam mengatasi perubahan iklim, yang diwujudkan melalui penerbitan instrumen pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Green Sukuk Ritel digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan di dua sektor, yakni transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim. Hal ini diharapkan bisa memitigasi dampak perubahan iklim.

Adapun karakteristik sukuk ritel, yaitu:

  • Diperuntukkan bagi WNI.
  • Pemesanan mulai dari Rp1 juta.
  • Tenor 2 tahun.
  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah.
  • Imbalan mengambang dengan batas minimal.
  • Fasilitas early redemption.
  • Tidak dapat dialihkan.

Early Redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok sukuk tabungan oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap mitra distribusi dengan nominal pengajuan minimal Rp1 juta dan kelipatannya serta jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk Early Redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.

Baca Juga: Wajib Tahu 5 Tips Ampuh Bisnis Saham, Dijamin Cuan!

3. Sukuk Korporasi

Selain sukuk ritel dan sukuk tabungan, ada jenis sukuk lain yang perlu kamu pahami, yaitu sukuk korporasi.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, sukuk korporasi adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Pendapatan Sukuk Korporasi berdasarkan akad-akad yang tertuang dalam ketentuan OJK tentang Akad-Akad Efek Syariah seperti akad istishna dan akad musyarakah.

Sukuk korporasi dikenal juga sebagai obligasi syariah. Namun, sukuk korporasi diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam mencari pendanaan.

Baca Juga: Ingin Merintis Bisnis Syariah? Ini 5 Langkah Memulainya

Cara Mudah Berinvestasi Sukuk

Sukuk Adalah Investasi Syariah yang Patut untuk Dicoba
(Foto grafik investasi. Sumber: Freepik.com)

Berinvestasi pada instrumen sukuk semakin mudah dengan adanya e-SBN. Berikut 3 langkah mudah untuk mulai berinvestasi:

  1. Lakukan ragistrasi untuk menjadi calon investor melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi. Kamu akan diminta memasukkan beberapa data seperti data diri, nomor SID, nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga. Bagi yang belum memiliki data tersebut, akan dibantu oleh mitra distribusi.
  2. Setelah berhasil registrasi, kamu dapat memilik produk sukuk yang kamu inginkan. Pastikan kamu sudah membaca ketentuan dan memorandum informasi.
  3. Setelah pemesanan diverifikasi, kamu akan menerima kode pembayaran. Segera selesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Mitra distribusi sukuk adalah beberapa bank nasional, berikut daftar bank mitra distribusi dan tautannya:

Untuk melihat daftar mitra distribusi lainnya, kamu bisa mengunjungi laman ini.

Nah, itulah penjelasan tentang investasi syariah melalui sukuk. Apakah kamu tertarik dengan investasi ini?

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X