3 Kriteria Menjadi Debitur dan Contohnya

Share this Post

debitur adalah
Table of Contents
shopee pilih lokal

Apakah kamu masih asing dengan istilah debitur?

Debitur adalah salah satu istilah yang sebenarnya sering digunakan dalam dunia keuangan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini!

Di dalam dunia keuangan, istilah debitur biasa muncul dalam persoalan utang piutang. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), debitur adalah istilah yang diartikan sebagai orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain.

Lalu, apa bedanya istilah tersebut dan kreditur? Untuk mengetahui lebih jauh lagi pengertian dan perbedaannya dengan kreditur, simak artikel di bawah ini ya!

Baca Juga: 8 Keuntungan Venture Capital Bagi Startup, Sudah Tahu?

Pengertian Debitur

debitur adalah
(Foto debitur. Sumber: Pixabay.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan debitur secara sederhana sebagai pihak yang menerima kredit atau pinjaman.

Artinya mereka merupakan pihak yang berutang kepada pihak lain. Dengan menerima pinjaman dari kreditur, debitur adalah pihak harus membayar kembali pada waktu yang sudah ditentukan bersama. 

Umumnya, agar mudah memperoleh pinjaman dari kreditur, pihak peminjam akan memberikan agunan atau jaminan kepada pihak kreditur.

Agunan atau jaminan tersebut nantinya akan disita apabila peminjam gagal membayar pada tenggat waktu yang sudah ditentukan. Jadi, dengan penyitaan yang dilakukan pinjaman telah dianggap lunas.

Dilansir dari Investopedia, debitur adalah istilah yang ditujukan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain.

Apabila utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, peminjam biasanya disebut juga sebagai peminjam.

Namun, jika utang berbentuk sekuritas, debitur adalah pihak yang juga disebut sebagai penerbit. 

Dalam pengertian yang lain, di dalam dunia hukum mereka yang sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur. 

Apabila terjadi kebangkrutan, debitur dapat memilih untuk membayar utang dalam prioritas yang dipilih. Dikatakan telah melanggar perjanjian dengan kreditur apabila peminjam tetap tidak bisa melunasi utangnya. 

Baca Juga: Jadi Stakeholder Penting dalam Bisnis, ini Peran Kreditur

Hak dan Kewajiban Debitur

3 Kriteria Menjadi Debitur dan Contohnya
(Foto uang. Sumber: Pixabay.com)

Dalam dunia keuangan, debitur adalah salah satu pihak yang memiliki hak dan kewajiban. Seorang peminjam mempunyai kewajiban untuk membayar lunas utangnya kepada kreditur seperti yang telah disepakati dalam perjanjian dengan kreditur.

Selain itu, peminjam memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kepada kreditur sebagai jaminan utangnya. 

Apabila peminjam dapat membayar lunas utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, debitur adalah pihak yang berhak menerima kembali barang yang dijaminkan sebagai agunan pinjaman dari pihak kreditur.

Namun, apabila peminjam tidak dapat memenuhi atau membayar lunas pinjaman, kreditur berhak menyita agunan untuk melunasi pinjaman.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, debitur adalah pihak yang memiliki utang karena perjanjian atau undang-undang, pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Sedangkan, kreditur merupakan pihak yang memiliki piutang karena perjanjian. Kreditor riil seperti bank atau perusahaan pembiayaan mempunyai kontrak resmi dengan peminjam.

Terkadang memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk mengklaim aset riil peminjam seperti rumah atau mobil apabila mereka gagal membayar kembali pinjaman.

Kreditur mendapatkan uang dengan mengenakan bunga atas pinjaman yang mereka tawarkan kepada klien mereka. 

Dalam rangka mengurangi risiko, sebagian besar dari pihak kreditur juga mengindeks suku bunga atau biaya mereka terhadap kelayakan kredit peminjam dan riwayat kredit masa lalu. 

Peminjam dengan credit score yang bagus berpeluang lebih besar dapat diberi pinjaman. Hal ini terjadi karena dianggap berisiko rendah bagi kreditur. Para peminjam dengan credit score akan mendapatkan tingkat bunga rendah.

Sedangkan, peminjam dengan credit score rendah dianggap beresiko bagi kreditur. Nah, biasanya kreditur akan mengenakan suku bunga yang lebih tinggi untuk mengatasi resiko tersebut.

Apabila kreditur nantinya tidak menerima pembayaran kembali kreditur seperti bank dapat menyita agunan seperti rumah dan mobil dengan pinjaman.

Lebih jauh dari itu, kreditur juga dapat membawa peminjam ke pengadilan atas hutang yang tidak dilunasinya. Nantinya pihak pengadilan dapat memerintahkan peminjam untuk membayar, memotong gaji, atau mengambil tindakan lain yang dapat melunasi hutangnya.

Baca Juga: Debit adalah Entri Pembukuan yang Perlu Diterapkan Pebisnis

Kriteria untuk Menjadi Debitur

debitur adalah
(Foto transaksi menggunakan debit. Sumber: Pixabay.com)

Mungkin setelah mengetahui apa itu debitur dan perbedaanya dengan kreditur, kamu juga bertanya seperti apa kriteria seseorang dapat menjadi seorang peminjam.

Untuk menjadi peminjam, kamu harus memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan pinjaman. Berikut ini adalah kriterianya.

1. Layak Menjadi Peminjam

Debitur adalah pihak yang dianggap layak menerima pinjaman. Seseorang disebut layak apabila peminjam dirasa dapat dipercaya dan jujur oleh pihak kreditur.

Apabila kamu mengajukan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan lainnya, kelayakan kamu nantinya akan dinilai melalui rangkaian proses analisis.

Pihak kreditur juga akan menilai kesanggupan peminjam melalui agunan yang telah dijaminkan. Agunan memang dapat menggambarkan aset milik peminjam sekaligus berfungsi untuk mengurangi risiko kreditur.

2. Berusia Dewasa

Debitur adalah pihak yang harus bisa melunasi pinjamannya kelak. Kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang yang meminjam adalah telah cukup umur.

Secara hukum, mereka yang telah dewasa adalah seseorang yang telah berumur lebih dari 18 tahun. Biasanya umur menjadi syarat mutlak apabila kamu ingin mengajukan pinjaman.

3. Memiliki Kartu Identitas

Kartu identitas merupakan dokumen penting yang dikeluarkan pemerintah sebagai tanda pengenal warga negara.

Peminjam terkadang memang perlu menyerahkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persyaratan pengajuan pinjaman sebagai bagian dari pendataan.

Kartu identitas menjadi penting karena dengan dokumen tersebut pihak kreditur dapat menelusuri keberadaan peminjam, terlebih bila peminjam tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah diambil sebelumnya.

Baca Juga: Contoh Surat Penagihan Utang dan Cara Membuatnya

Contoh Debitur

3 Kriteria Menjadi Debitur dan Contohnya
(Foto kartu debit. Sumber: Pixabay.com)

Ada beberapa contoh peminjam dalam kehidupan sehari-hari kita. Berikut ini contoh-contoh debitur yang mungkin telah kamu ketahui sebelumnya.

1. Peminjam Dana kepada Orang Lain

Salah satu contoh debitur adalah mereka yang yang meminjam dana ke orang lain. Salah satu cara orang memperoleh dana adalah dengan melakukan pinjam kepada perorangan.

Biasanya, tidak ada aturan yang pasti dalam meminjam kepada seseorang. Ini karena pinjaman ini tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.

Ketika kamu ingin melakukan pinjaman kepada seseorang ,biasanya jaminannya relatif mudah dan dapat dengan cair cepat. Namun begitu, bunganya pun tergolong tinggi. 

2. Peminjam Dana ke Bank 

Mereka yang telah meminjam uang ke bank, baik itu bank negeri atau swasta, disebut dengan seorang debitur. Pinjaman dana yang bank berikan umumnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam.

Kebutuhan pinjamannya pun beragam. Ada yang meminjam dana untuk kebutuhan untuk membangun rumah atau membeli kendaraan. Tidak sedikit juga yang mengajukan pinjaman untuk menambah modal usaha. 

Pihak bank nantinya akan menyesuaikan jumlah dana yang dicairkan dengan agunan yang dijaminkan. Sedangkan dalam hal pinjaman untuk modal usaha, umumnya dana yang dicairkan oleh bank berdasarkan nilai dari usaha tersebut. 

3. Kredit Barang

Tidak hanya mereka yang melakukan pinjaman dana, mereka yang mengajukan kredit barang juga disebut sebagai seorang debitur.

Sebagai contoh misalnya pengajuan barang yang kini telah banyak tersedia dalam berbagai platform digital. 

Mungkin kamu sudah mengetahui bahwa sekarang ini, dari platform-platform tersebut biasanya telah tersedia penangguhan pembayaran yang dikenal dengan istilah paylater.

Fitur tersebut berguna apabila kamu ingin membeli barang namun melakukan pembayaran di waktu yang lain. Pembayaran tersebut nantinya dapat dicicil dalam tenor-tenor tertentu. 

Baca Juga: 25+ Istilah-Istilah Bisnis yang Perlu Dipahami Pengusaha

Demikian, informasi keuangan mengenai debitur yang bisa kamu ketahui. Semoga melalui artikel ini, kamu dapat mengetahui perbedaan antara kreditur dan peminjam, dan juga kriteria untuk menjadi seorang peminjam.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X