Baru-baru ini, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah. Apa saja keuntungannya?
Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada hari Senin (29/8) kemarin.
Peluncuran KKP Domestik ini menjadi bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Secara umum, fungsi KKP Domestik sama saja seperti kartu kredit pada umumnya. Perbedaannya terletak pada jenis produk dan layanan yang bisa dibeli. Selain itu, data transaksi dan biaya penggunaan kartu kredit akan masuk ke kas negara.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga resmi meluncurkan QRIS yang bisa digunakan untuk bertransaksi di beberapa negara secara digital.
“Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS. QR Code Indonesian Standard yang diluncurkan BI bukti bahwa Indonesia mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi,” ucap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8).
Lantas, apa saja keuntungan menggunakan KKP Domestik dan siapa saja yang bisa menggunakannya?
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia 7 Manfaat QRIS untuk Bisnis
Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah Domestik?
Kartu Kredit Pemerintah Domestik diluncurkan sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran.
Sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
KKP Domestik diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA).
KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Kartu Kredit Pemerintah Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. Dikutip dari KPPN Kemenkeu, KKP terdiri atas:
- Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
- Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja dapat digunakan untuk keperluan:
- Belanja barang operasional, seperti belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
- Belanja barang non operasional, seperti belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
- Belanja barang untuk persediaan, seperti belanja barang persediaan barang konsumsi;
- Belanja sewa;
- Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, seperti belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
- Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, seperti belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
- Belanja pemeliharaan lainnya, seperti belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan / atau
- Belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,-
Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan bisa digunakan untuk pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.
Baca Juga: 7 Manfaat Mesin EDC untuk Maksimalkan Bisnismu
Apa Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah?
Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang tergabung dalam HIMBARA (BNI, BRI, dan Mandiri).
KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.
Penggunaan KKP Domestik bisa meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa peluncuran KKP Domestik dapat menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah.
KKP Domestik hadir agar belanja barang yang dilakukan satuan kerja pemerintah selaku pemegang kuasa anggaran negara bisa lebih transparan dan jauh dari upaya penyalahgunaan dana.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan dengan KKP Domestik akan kembali lagi kepada pemerintah.
“Data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita,” ujar Luhut, dikutip dari CNN Indonesia (29/8).
Baca Juga: Apa Itu Split Payment? Simak 5 Contohnya Di Sini!
Siapa yang Bisa Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah?
Program KKP Domestik sebenarnya tidak jauh berbeda dengan KKP yang sudah ada dan diatur dalam eraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka yang berhak mendapatkan Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian atau lembaga, pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lain sesuai ketetapan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September 2022. Nantinya, program KKP Domestik akan diperluas kepada sejumlah Bank Pembangunan Daerah secara bertahap.
Nah, ituah penjelasan tentang Kartu Kredit Pemerintah yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah. Digitalisasi transaksi dan transparansi memang sangat penting untuk mendorong kemajuan UMKM.