Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU adalah keringanan pembayaran utang yang didapatkan debitur. Apa dasar hukumnya?
Setiap pengusaha yang menjalankan bisnis tentu ingin usahanya lancar dan memperoleh penghasilan. Meskipun pada umumnya bisnis yang baru berjalan memang perlu “bakar modal” di awal.
Namun, setiap pebisnis pastinya sudah menyiapkan cadangan modal untuk menutupi biaya perusahaan. Tapi, bagaimana jika bisnis kekurangan modal dan berpotensi gulung tikar?
Baca Juga: 6 Perbedaan Bangkrut dan Pailit yang Perlu Kamu Pahami
Jika kondisi tersebut terjadi, tentu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mencari modal tambahan. Modal ini bisa didapat dengan mengajukan pinjaman kepada entitas lain.
Pinjaman ini tentu sudah diatur dalam perjanjian tertulis yang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Nyatanya, sebagian bisnis tak mampu membayar utangnya tepat waktu.
Ada berbagai penyebab dari kondisi tersebut, salah satunya adalah tidak tercapainya target profit. Jika sudah begitu, apakah bisnis akan tutup? Jawabannya belum pasti. Sebab, masih ada opsi lain yang bisa dicoba.
Setiap perusahaan bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU ke pengadilan niaga. Bagaimana mekanismenya?
Memahami Pengertian PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”
Secara sederhana, PKPU adalah kesepakatan yang sah dalam hukum yang dimaksudkan untuk mengajukan keringanan pembayaran utang. Dengan disetujuinya PKPU, kedua pihak harus mengikuti aturan yang ada.
Dalam UU yang sama juga dijelaskan tentang kepailitan. Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa,
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Perlu diketahui juga, kreditur adalah pemilik piutang atau pihak yang memberikan pinjaman. Sementara itu, debitur adalah pihak yang mempunyai utang.
Baca Juga: Contoh Surat Penagihan Utang dan Cara Membuatnya
Alasan Pengajuan PKPU
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa yang dapat mengajukan PKPU? Baik kreditur maupun debitur, keduanya bisa mengajukan PKPU.
Bagi debitur, mengajukan PKPU sudah pasti dimaksudkan agar mendapat keringanan pembayaran utang dalam bentuk penundaan pembayaran. Dalam hal ini, debitur juga akan mendapatkan hak-hak lain.
Dalam beberapa kasus, bahkan pihak kreditur tidak boleh memaksakan pihak debitur untuk membayar utangnya. Dengan kata lain, tidak ada batasan waktu pembayaran utang dari debitur ke kreditur.
Sementara itu, kreditur juga bisa mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Hal ini dilakukan karena kreditur adalah pihak yang dirugikan akibat adanya debitur yang gagal bayar.
Umumnya, penagihan utang dilakukan dengan mengirim surat tagihan hingga somasi. Namun, banyak perusahaan yang abai dan tidak segera melakukan pembayaran. Alhasil, untuk mendapat kepastian pembayaran, kreditur akan mengajukan PKPU melalui pengadilan niaga.
Pengajuan keringanan ini bisa menghasilkan restrukturisasi utang, yaitu dibuatnya kesepakatan ulang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Putusan lain yang mungkin terjadi adalah kepailitan.
Artinya, aset milik debitur akan disita di bawah pengawasan kurator atau hakim. Penyitaan ini bisa dihindari oleh debitur dengan mengajukan keringanan.
Dengan begitu, debitur masih dapat menjalankan bisnisnya dan berkesempatan memperbaiki kondisi finansialnya.
Berikut beberapa alasan pengajuan keringanan ke pengadilan niaga:
- Utang yang dimiliki telah melebihi tanggal jatuh tempo, namun debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang.
- Debitur memiliki lebih dari satu kreditur. Pengajuan dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur jika utang milik debitur bersumber lebih dari satu kreditur.
- Kreditur memberikan pinjaman tanpa adanya jaminan, hanya ada kesepakatan waktu pembayaran. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak ada aset yang dapat disita.
Baca Juga: Definisi Free Cash Flow dan Fungsinya dalam Bisnis
Tahapan Pengajuan PKPU
Pengajuan keringanan ini dimaksudkan untuk mencapai perdamaian antara debitur dengan kreditur. PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan, yaitu sementara dan tetap.
1. PKPU Sementara
Putusan PKPU sementara adalah pendahuluan yang diberikan pengadilan niaga bagi kreditur maupun debitur untuk berdamai. Pengajuannya harus disertai dengan alasan yang jelas dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya utang piutang.
Hasil putusan sementara ini berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Dalam hal ini, pengadilan niaga akan menunjuk hakim pengawas untuk mendampingi debitur.
Hasil putusan sementara akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan dalam surat kabar harian.
2. PKPU Tetap
Debitur dapat menyiapkan rencana perdamaian dan penyelesaian utang, serta dilakukan pungutan suara. Namun, jika debitur belum menyiapkan rencana, maka dilakukanlah PKPU tetap.
Tujuannya adalah agar debitur memiliki perpanjangan waktu untuk mengajukan rencana penyelesaian utang kepada kreditur. PKPU tetap juga bisa diajukan jika kreditur belum memberikan keputusan atas rencana debitur.
Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu pihak debitur belum bisa melunasi utangnya, maka akan dinyatakan pailit.
Baca Juga: Ingin Buka Usaha? Ini Cara Menghitung Modal Awal yang Tepat
Apa Perbedaan PKPU dan Pailit?
Permohonan keringanan dapatb diajukan sebelum atau sesudah adanya pailit. Lantas, apa perbedaan keduanya?
Mengutip dari Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya.
Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitur yang telah mengalami kemunduran.
Sementara itu, istilah kepailitan dalam UU 37/2004 bisa diartikan sebagai sita umum atas kekayaan debitur pailit yang dilaukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim.
Kurator sendiri adalah orang yang bertugas mengurus dan membereskan harta debitur yang pailit di bawah pengawasan hakim.
PKPU dan pailit tentu berbeda. PKPU adalah pengajuan keringanan pembayaran utang, tujuannya adalah untuk menghidari penyitaan sejumlah aset. Kondisi hampir pailit atau sudah pailitnya sebuah perusahaan bisa jadi alasan diajukannya PKPU.
Pailit bisa disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan mengelola finansial, kurangnya pendapatan usaha, dan tertinggalnya kemampuan untuk berinovasi. Kondisi tersebut berujung pada habisnya cadangan kas tanpa diimbangi dengan pendapatan yang lebih besar.
Baca Juga: 3 Pengertian Leverage dalam Berbagai Konteks Bisnis dan Keuangan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, atau 25 hari apabila debitur mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup.
Itulah penjelasan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang perlu kamu ketahui.