Meski cukup asing, cara menghitung zakat pertanian wajib kamu ketahui. Hal ini berlaku terutama bagi petani atau bidang terkait.
Menghitung zakat pertanian merupakan kewajiban penting bagi umat Islam yang memiliki lahan pertanian atau hasil pertanian tertentu.
Zakat pertanian adalah salah satu bentuk zakat yang diwajibkan atas hasil-hasil bumi yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan dipertahankan selama satu tahun.
Langkah pertama dalam menghitung zakat pertanian adalah menentukan jenis tanaman atau hasil pertanian yang dimiliki serta luas tanah yang digunakan untuk budidaya.
Setiap jenis tanaman memiliki aturan tersendiri dalam perhitungan zakatnya, seperti zakat padi yang berbeda dengan zakat buah-buahan atau tanaman lainnya.
Setelah menentukan jenis tanaman dan luas tanah, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah hasil pertanian telah mencapai nisab yang telah ditetapkan.
Nisab adalah batas minimum nilai hasil pertanian yang harus dicapai agar subjek zakat wajib dikeluarkan.
Setelah nisab terpenuhi, biasanya sebagian dari hasil pertanian tersebut akan dihitung sebagai zakat, yang umumnya berkisar antara 5 hingga 10%, tergantung pada jenis tanaman dan kondisi pertanian lokal.
Ingin tahu perhitungan lengkapnya? Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Pengertian Zakat Pertanian
Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki lahan pertanian atau menghasilkan produk pertanian tertentu.
Konsep zakat pertanian telah diatur dalam ajaran Islam sebagai bagian dari kewajiban zakat, yang memiliki tujuan sosial dan ekonomi dalam memperluas kesetaraan ekonomi di antara umat Islam.
Zakat pertanian dikenakan atas hasil-hasil bumi yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan dipertahankan selama satu tahun.
Adapun dalil yang berkaitan dengan zakat pertanian dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah: 267, yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa hasil pertanian yang baik-baik wajib dizakati.
Adapun ayat lain menyebutkan tentang zakat pertanian: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141)
Melalui pengumpulan zakat pertanian, umat Islam diharapkan untuk berbagi rezeki dengan sesama dan membantu mereka yang membutuhkan.
Zakat pertanian tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga merupakan salah satu bentuk kontribusi sosial dalam memperkuat solidaritas dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Dengan memahami pengertian dan prinsip-prinsip zakat pertanian, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban agama mereka dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran Islam.
Baca Juga: 50+ Ide Nama Toko Islami Modern, Bisa Untuk Olshop Kamu!
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Cara menghitung zakat pertanian bervariasi tergantung pada jenis tanaman, sistem irigasi, dan hasil panen yang diperoleh.
Namun, melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, terdapat prinsip-prinsip umum yang dapat diikuti dalam melakukan perhitungan zakat pertanian secara tepat:
1. Tentukan Jenis Tanaman
Langkah awal yang penting adalah mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan hasil panen yang telah diperoleh.
Setiap jenis tanaman memiliki aturan perhitungan yang berbeda, sehingga identifikasi yang tepat akan memudahkan proses perhitungan.
Terdapat dua kelompok tanaman pangan yang menjadi objek zakat, yaitu buah-buahan dan biji-bijian.
Kelompok buah-buahan mencakup ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur), sedangkan kelompok biji-bijian meliputi gandum, beras, serta segala jenis tanaman biji-bijian lainnya yang dapat dijadikan bahan makanan pokok dan disimpan.
Dalam konteks zakat pertanian, kedua kelompok tanaman ini memiliki peran penting dalam menentukan kewajiban zakat yang harus dipenuhi oleh pemilik tanaman tersebut.
2. Ketahui Jenis Irigasi
Selanjutnya, penting untuk mengetahui jenis irigasi yang digunakan untuk lahan pertanian, apakah irigasi alami atau irigasi buatan.
Aturan perhitungan zakat pertanian berbeda tergantung pada jenis irigasi yang digunakan.
3. Hitung Jumlah Hasil Panen
Langkah ketiga adalah menghitung jumlah hasil panen dalam satuan berat, biasanya dalam kilogram. Data ini diperlukan untuk menentukan apakah hasil panen telah mencapai ambang batas (nisab) yang ditetapkan.
4. Hitung Nisab
Setelah itu, tentukan apakah hasil panen telah mencapai nisab yang ditetapkan. Ambang batas ini berbeda tergantung pada jenis tanaman dan sistem irigasi yang digunakan.
Melansir dari laman NU Online, kadar nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang berkata “Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”
Dalam perhitungan zakat pertanian, penting untuk memahami konversi antara satuan-satuan berat yang digunakan.
Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, berikut pendekatan berat untuk beberapa jenis hasil pertanian:
- 1 mud beras putih = 679,79 gram
- 1 sha’ beras putih = 2,72 kg
- 1 nisab beras putih = 815,758 kg
- 1 nisab kacang hijau = 780,036 kg
- 1 nisab kacang tunggak = 756,697 kg
- Padi:
- 1 nisab padi = 1631,516 kg (setara dengan 1,631 ton gabah kering)
- 1 nisab padi kretek = 1323,132 kg (setara dengan 1,323 ton gabah kering)
5. Hitung Zakat
Setelah mengetahui jumlah hasil panen dan ambang batas, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Rumus perhitungan zakat berbeda antara irigasi alami dan irigasi buatan, di mana untuk irigasi alami, zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen.
Sedangkan untuk irigasi buatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari hasil panen.
6. Salurkan Zakat
Zakat yang telah dihitung harus disalurkan kepada yang berhak, yaitu delapan asnaf zakat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat pertanian dengan tepat dan sesuai dengan ajaran agama mereka.
Baca Juga: Rukun, Doa, Dan Syarat Jual Beli Yang Sah Dalam Islam
Syarat Tanaman yang Dikenakan Zakat
Zakat pertanian diterapkan pada hasil panen dari beberapa jenis tanaman tertentu, dengan mengikuti sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berikut adalah persyaratan yang harus ada agar tanaman dikenakan zakat:
- Tanaman Dibudidayakan oleh Manusia: Zakat pertanian hanya dikenakan pada tanaman yang tumbuh karena proses budidaya manusia. Tanaman yang tumbuh secara alami atau liar tidak termasuk dalam kewajiban zakat pertanian.
- Tanaman yang Bisa Menjadi Makanan Pokok dan Dapat Disimpan: Tanaman yang wajib dikeluarkan zakat haruslah jenis yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok dan memiliki kemampuan untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu. Ini mencakup tanaman yang umumnya digunakan sebagai bahan makanan sehari-hari.
- Tanaman Sudah Kering dan Siap Disimpan (Buduw al-Shalah): Zakat pertanian hanya dikenakan pada hasil panen yang sudah mencapai tingkat kematangan yang memadai, di mana tanaman tersebut sudah kering dan siap untuk disimpan dalam kondisi yang baik.
- Mencapai Nisab: Tanaman yang wajib dikeluarkan zakat harus mencapai ambang batas (nisab) tertentu. Nisab ini berbeda tergantung pada jenis tanaman dan kondisi irigasi yang digunakan dalam budidaya tanaman tersebut. Perhitungan zakat akan berdasarkan pada apakah hasil panen telah mencapai atau melebihi nisab yang ditetapkan.
Baca Juga: Doa Agar Jualan Laris Yang Bisa Umat Islam Amalkan
Demikian penjelasan seputar cara menghitung zakat pertanian lengkap dengan ketentuannya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Sumber:
- https://islam.nu.or.id/zakat/cara-menghitung-zakat-pertanian-tanaman-pangan-yLbaF
- https://baznas.go.id/artikel-show/Mengenal-Pengertian-Zakat-Pertanian-dan-Cara-Menghitungnya/244