Pendaftaran DTKS Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Share this Post

pendaftaran dkts
Table of Contents
shopee pilih lokal

Pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) resmi dibuka. Data ini digunakan untuk menyalukan bansos, kamu sudah daftar?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial rutin menyalurkan bansos kepada masyarakat. Bantuan sosial ini disalurkan untuk membantu perekonomian masyarakat dan memberikan akses sosial yang setara.

Namun, banyak pihak yang mengatakan bahwa bansos yang disalurkan pemerintah kerap kali salah sasaran. Pemerintah dinilai memberikan bansos berdasarkan data siluman atau data bodong, alias data yang sebenarnya tidak ada.

Tudingan tersebut dilontarkan lantaran banyak masyarakat miskin yang belum menerima bansos. Sebagai warga negara yang cermat, tentu kamu tak boleh langsung percaya begitu saya pada pemberitaan yang tidak jelas asal usulnya.

Perlu diketahui, sebelum masyarakat menerima bansos, terlebih dahulu namanya harus terdaftar dalam DTKS.

Sebab DTKS menjadi sumber data pemerintah dalam menetapkan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Artinya, setiap bansos yang disalurkan Pemerintah diberikan kepada masyarakat yang datanya aktual dan terdaftar.

Lantas, bagaimana pendaftaran DTKS yang resmi dibuka belum lama ini? Simak penjelasan berikut ya!

Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP

Pendaftaran DTKS Resmi Dibuka, Apa Tujuannya?

pendaftaran dtks
(Foto pegawai kantor. Sumber: Freepik.com)

Masyarakat yang terkena dampak PPKM akan mendapat bantuan dari pemerintah yang terdaftar dalam DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemerdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Data ini memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah. Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi: 

  1. Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti fakir miskin dan anak terlantar;
  2. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH), dan keluarga penerima manfaat program sembako (KPM Sembako);
  3. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).

Tahapan pendaftaran DTKS adalah sosialisasi, pendaftaran, pengolahan data satu, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pemadanan data dengan Badan Penempatan Daerah, pengolahan data 2, musyawarah kelurahan, pengolahan data 3, penetapan daftar sasaran tetap, penginputan dalam aplikasi SIKS-NG, dan penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Tak hanya untuk bansos, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga mengatakan bahwa penyaluran BBM subsidi akan lebih tepat sasaran jika menggunakan DTKS.

“Dengan data ini untuk tepat sasaran bila dilaksanakan dan kemudian bantuan langsung ini bisa dialokasikan lebih tepat lagi,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan DPR, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/8).

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini 9 Cara Daftar NPWP Online

Alur Pendaftaran DTKS

Pendaftaran DTKS Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
(Foto cara daftar DTKS. Sumber: Freepik.com)

Saat ini pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 masih dibuka, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tentu harus memastikan dirinya sudah terdaftar.

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 2 ini dibuka mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September. Jika kamu ingin memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DTKS atau belum, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  1. Kunjungi situs DTKS Jakarta dengan alamat https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran DTKS atau langsung mengakses tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.
  3. Masukan NIK sesuai KTP yang telah didaftarkan saat pendaftaran DTKS.
  4. Pastikan NIK KTP diisi dengan bebar, lalu klik ‘Cari’.
  5. Selanjutnya muncul informasi data status pendaftaran DTKS Jakarta 2022 sesuai dengan NIK KTP yang dicari.

Jika datamu tidak ditemukan, artinya kamu harus melalui proses pendaftaran DTKS terlebih dahulu. Ada pun syarat pendaftaran DTKS Jakarta, yaitu:

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

Selain itu, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendaftaran DTKS Jakarta, yaitu:

  • Memiliki anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI dan/atau Anggota DPR atau DPRD.
  • Rumah tangga memiliki mobil.
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Apa Itu SPPL? Ini Manfaatnya Bagi UMKM Berkelanjutan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara pendaftaran DTKS Jakarta 2022, yakni:

  1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun;
  3. Login menggunakan akun yang sudah ada;
  4. Pilih menu Pendaftaran;
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang diminta;
  6. Kirim semua data yang sudah dimasukkan.

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga. Nah, itulah alur pendaftaran DTKS yang perlu kamu ketahui agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X