World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar-negara. Berikut penjelasan lengkapnya!
Setiap negara di dunia perlu melakukan perdagangan internasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Perbedaan wilayah geografis menimbulkan perbedaan sumber daya alam, namun memiliki masalah yang sama.
Oleh karena itu, setiap negara dapat mengimpor dan mengeskpor berbagai komoditas dalam perdagangan internasional. Proses jual beli antar-negara ini tentu membutuhkan aturan dan kebijakan yang berlaku secara global.
Layaknya sebuah pasar, ada pengelola pasar yang bertugas memastikan kelancaran semua transaksi yang ada di dalamnya. Termasuk memastikan kestabilan harga, pasokan, keadilan, dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Pun dalam perdagangan internasional, dibutuhkan organisasi yang dapat mengatur lalu lintas transaksi antar-negara secara global.
Menjawab kebutuhan tersebut, berdirilah organisasi WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia.
Dalam artikel ini, akan dibahas sejarah lengkap World Trade Organization serta perannya di dunia internasional.
Baca Juga: Sejarah APEC: Tujuan, Peran, dan Negara Anggota
World Trade Organization
World Trade Organization adalah satu-satunya organisasi internasional yang mengurusi aturan perdagangan antar-negara.
Aturan tersebut diatur dalam perjanjian WTO, yang dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara di dunia.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional dapat berjalan dengan lancar, stabil, dan sebebas mungkin.
World Trade Organization memainkan banyak peran, yakni mengatur perdagangan global, mewadahi forum perjanjian perdagangan, menyelesaikan perselisihan perdagangan antar anggotanya, dan mendukung kebutuhan negara berkembang.
Setiap keputusan besar yang dibuat oleh WTO, baik oleh menteri perdagangan atau delegasi negara, akan dilakukan dalam forum yang berlangsung setidaknya dua tahun sekali.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya APINDO dan Manfaatnya Bagi Pengusaha
Tujuan Dibentuknya WTO
Ada beberapa tujuan dasar dibentuknya World Trade Organization, berikut pembahasannya:
1. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Tujuan dasar WTO adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia.
Perjanjian Marrakesh yang dibuat oleh WTO mengakui bahwa perdagangan harus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, memastikan pekerjaan yang layak, meningkatkan pendapatan, dan memperluas perdagangan dengan menggunakan sumber daya alam secara optimal.
2. Menegosiasikan Aturan Perdagangan
WTO dibentuk untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional secara progresif. WTO membantu negara-negara anggotanya untuk saling bernegosiasi guna menciptakan kebijakan perdagangan yang lebih baik.
3. Mengawasi Perjanjian Perdagangan
World Trade Organization bertujuan untuk mengawasi perjanjian perdagangan yang sudah disepakati bersama.
Tujuannya untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sudah terpenuhi, yang pada akhirnya dapat membantu produsen, eksportis, importis, dan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.
4. Mempertahankan Perdagangan Terbuka
World Trade Organization bertujuan memastikan perdagangan global berjalan dengan sebebas-bebasnya. Harapannya, hal ini dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Aturan yang dibuat juga harus transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
5. Menyelesaikan Perselisihan
Hubungan perdagangan antar-negara kerap kali melibatkan kepentingan yang saling bertentangan. Sangat mungkin terjadi perselisihan selama perdagangan internasional berlangsung.
Dalam hal ini, World Trade Organization bertugas sebagai penengah untuk menyelesaikan perselisihan yang ada.
Baca Juga: Sejarah Pasar Tanah Abang yang Selalu Ramai Tiap Weekend!
Prinsip-Prinsip WTO
Dalam menjalankan tugasnya, World Trade Organization memiliki sejumlah prinsip yang diperjuangkan, yakni:
1. Non-Diskriminasi
Suatu negara tidak boleh membeda-bedakan antara mitra dagangnya, dan tidak boleh membeda-bedakan antara produk dan layanan untuk warga negaranya sendiri atau warga negara asing.
2. Perdagangan yang Terbuka
WTO memiliki prinsip untuk menurunkan hambatan perdagangan antar-negara dengan cara yang jelas untuk mendorong perdagangan.
Hambatan ini termasuk bea cukai dan langkah-langkah lain seperti larangan impor atau kuota, yang membatasi kuantitas perdagangan.
3. Prediktabilitas dan Transparansi
WTO memastikan bahwa perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa hambatan perdagangan tidak akan diselesaikan secara sewenang-wenang.
Dengan stabilitas dan prediktabilitas, harapannya dapat mendorong investasi, lapangan kerja, dan kemudahan bagi konsumen seperti peningkatan pilihan produk dan harga yang lebih rendah.
4. Persaingan yang Adil
WTO memastikan bahwa persaingan antar-negara berlangsung dengan adil. Artinya, tidak ada negara yang melakukan praktik-praktik curang seperti subsidi ekspor dan dumping produk di bawah harga normal.
Termasuk membebankan bea impor sebagai kompensasi jika ada produk yang rusak akibat persaingan yang tidak sehat.
5. Dukungan Untuk Negara Berkembang
Lebih dari tiga perempat anggota WTO adalah negara berkembang atau dalam transisi ekonomi. Perjanjian WTO memberi negara-negara tersebut masa transisi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan WTO dan mendukung perdagangannya.
Baca Juga: Sejarah Pasar Tanah Abang yang Selalu Ramai Tiap Weekend!
6. Perlindungan Lingkungan
Perjanjian WTO memungkinkan negara anggotanya untuk mengambil langkah-langkah penting guna melindungi kesejahteraan masyarakat, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
7. Inklusi
WTO berupaya membangun sistem perdagangan yang lebih inklusif yang akan memungkinkan lebih banyak perempuan dan usaha kecil untuk berpartisipasi dalam perdagangan dan untuk menuai manfaat ekonomi dari perdagangan global.
8. Kemitraan
WTO mengadakan dialog rutin dengan masyarakat, serikat pekerja, universitas, dan komunitas bisnis untuk meningkatkan kerja sama dan membangun kemitraan.
Inisiatif Dialog Perdagangan WTO dan Forum Publik tahunan menyediakan wadah bagi masyarakat dan kelompok bisnis untuk membahas perkembangan bisnis terbaru dalam perdagangan dunia.
9. Perdagangan Digital
WTO menyadari semakin pentingnya e-commerce. Tinjauan berkala terhadap program kerja WTO tentang e-commerce dilakukan oleh Dewan Umum berdasarkan laporan dari berbagai badan WTO.
Selain itu, beberapa anggota WTO sedang melakukan diskusi tentang e-commerce, dengan tujuan untuk mengembangkan aturan perdagangan digital global dan mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh kesenjangan digital.
Baca Juga: Sistem Ekonomi Pasar, Berikut Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya
Sejarah World Trade Organization
World Trade Organization secara resmi dibentuk pada Januari 1995 dan pada dasarnya menggantikan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang telah berlaku sejak 1948, beberapa tahun setelah Perang Dunia Kedua.
Sebelum WTO dibentuk, sebuah inisiatif untuk memulai sesuatu yang serupa yang dikenal sebagai Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) terjadi. Sayangnya, perjanjian ITO tidak disetujui oleh AS dan beberapa negara lain.
Pada 1980-an, ketika ekonomi dunia menjadi lebih universal dalam hal perdagangan dan bisnis, semakin jelas bahwa GATT tidak dibangun atau disusun untuk mengatasi banyak tantangan perdagangan global baru yang muncul.
Akibatnya, terjadi negosiasi perdagangan terbesar yang dimulai pada tahun 1986. Pada saat itu dikenal sebagai Uruguay Round, mengingat negosiasi ini berlangsung di Punta del Este, Uruguay.
Salah satu pencapaiannya adalah pembentukan WTO. WTO saat ini sedang mengerjakan negosiasi dan perjanjian baru, yang dikenal sebagai Doha Development Agenda, dan ini dimulai pada tahun 2001.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) didirikan di bawah Perjanjian Marrakesh, yang ditandatangani oleh 123 negara pada 15 April 1994.
WTO mengatur perdagangan antar anggota dengan menyediakan kerangka kerja untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan dan proses penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap perjanjian WTO.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh perwakilan atau oleh pemerintah negara anggota dan diratifikasi oleh parlemen setiap negara.
World Trade Organization memiliki 164 anggota yang menyumbang 98 persen dari perdagangan global. Sebanyak 25 negara sedang dalam proses pengajuan keanggotaan.
Seluruh keanggotaan memiliki suara untuk membuat keputusan yang biasanya dilakukan melalui konsensus. Konferensi Tingkat Menteri WTO, yang diadakan setiap dua tahun, merupakan forum pembuat keputusan tertinggi WTO.
Baca Juga: Harga Keseimbangan Pasar, Ini Penyebab dan Perhitungannya
Cara Bergabung Dengan WTO
Setiap negara yang memiliki otonom penuh dalam menjalankan kebijakan perdagangannya dapat bergabung dengan WTO. Namun, negara anggota WTO harus menyetujuinya.
Secara garis besar, berikut tahapan bergabung menjadi anggota WTO:
1. Calon Negara Anggota Harus Menjelaskan Kebijakan Perdagangannya
Negara yang mengajukan keanggotaan harus menggambarkan semua aspek kebijakan perdagangan dan ekonominya yang memiliki pengaruh pada perjanjian WTO.
Hal ini diserahkan kepada WTO dalam bentuk memorandum yang diperiksa oleh pihak yang bekerja yang menangani keanggotaan negara.
2. Calon Negara Anggota Menjabarkan Manfaatnya
Setelah melalui tahap pertama, calon negara anggota harus membicarakan manfaat hubungannya dengan negara anggota lain. Hal apa saja yang dapat ditawarkan olen calon negara anggota untuk negara lain.
Hal tersebut mencakup tarif bea cukai, akses pasar, dan kebijakan lain dalam hal barang dan jasa. Semua aspek tersebut harus dapat menghilangkan segala hambatan dan memberikan kemudahan bagi negara lain jika suatu negara ingin bergabung.
3. Menyusun Ketentuan Keanggotaan
Setelah melalui negosiasi yang panjang dan dinyatakan layak, selanjutnya adalah proses menyusun perjanjian keanggotaan. Perjanjian ini juga berisi komitmen calon anggota dalam WTO.
4. Pengesahan
Terakhir, jika semua tahapan sudah dilalui, pembahasan keanggotaan akan diserahkan kepada Dewan Umum WTO atau Konferensi Tingkat Menteri.
Jika mayoritas atau dua pertiga negara anggota menyetujui, maka negara pemohon dapat diterima sebagai anggota WTO secara sah.
Dalam banyak kasus, parlemen atau legislatif negara itu sendiri harus meratifikasi perjanjian keanggotaan.
Baca Juga: Black Market atau Pasar Gelap, Ini Contoh Transaksinya
Indonesia di WTO
Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, Indonesia pernah menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri WTO pada bulan Desember 2013, di Bali.
Negara-negara anggota WTO telah menyepakati “Paket Bali” sebagai outcome dari KTM ke-9 WTO.
Isu-isu dalam Paket Bali mencakup isu Fasilitasi Perdagangan, Pembangunan dan LDCs, serta Pertanian yang merupakan sebagian dari isu perundingan DDA (Doha Development Agenda).
Disepakatinya Paket Bali merupakan sebuah capaian historis. Pasalnya, sejak dibentuk pada tahun 1995, baru kali ini WTO merumuskan suatu perjanjian baru yaitu Perjanjian Fasilitasi Perdagangan.
Perjanjian ini bertujuan melancarkan lalu lintas barang antar negara di pelabuhan dengan melakukan reformasi pada mekanisme pengeluaran dan pemasukan barang yang ada.
Arus masuk-keluar barang yang lancar di pelabuhan akan dapat mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian dan memperluas akses pasar produk ekspor Indonesia di luar negeri.
Paket Bali juga mencakup kesepakatan fleksibilitas dalam isu public stockholding for food security.
Hal ini akan memberikan keleluasaan bagi negara-negara berkembang untuk memberikan subsidi ketersediaan pangan yang murah bagi rakyat miskin, tanpa khawatir digugat di forum Dispute Settlement Body WTO.
Itulah penjelasan seputar World Trade Organization beserta sejarah dan negara anggotanya.