Wajib Tahu, Ini 4 Undang-undang Perdagangan Online Soal Transaksi Online

Share this Post

Undang undang perdagangan online
Table of Contents
shopee pilih lokal

Sudahkah kamu memahami hukum bisnis dalam undang-undang perdagangan online? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.

Dalam menjalankan bisnis, salah satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah hukum dalam berbisnis.

Saat ini, bisnis online menjadi salah satu model bisnis yang paling umum dijalankan oleh banyak orang. Pasalnya, memulai bisnis online bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan bisnis offline.

Pelaku bisnis tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membeli toko atau menyewa gedung untuk memulai.

Namun demikian, bukan berarti bisnis online bebas dari aturan dan hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan model bisnis, pemerintah pun turut mengeluarkan sejumlah peraturan yang mengatur bisnis termasuk bisnis online.

Baca Juga: Hukum Bisnis di Indonesia, Ini Ruang Lingkup dan Sumbernya

Hak dan Kewajiban Penjual dalam Jual Beli Online

Undang undang perdagangan online
Foto: Pixabay.com

Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang undang-undang perdagangan online, kamu perlu memahami dahulu apa saja hak dan kewajiban penjual dalam transaksi jual beli online.

Hak penjual online diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
(UU PK), disebutkan bahwa:

Hak pelaku usaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Dalam menjalankan bisnisnya, seorang pengusaha online berhak untuk:

  • Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.
  • Melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Memperoleh hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan, kewajiban pelaku usaha telah diatur dalam UU PK Pasal 7 yang disebutkan penjual online wajib:

  • Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tersebut serta memberi jaminan dan/atau garansi atau barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau menggantian apabila barang dan/atau jasa
    yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Copyright atau Hak Cipta dalam Hukum Indonesia

Undang-undang Perdagangan Online

undang-undang perdagangan online
Foto: Pixabay.com

Berikut sejumlah undang-undang perdagangan online yang perlu kamu ketahui.

1. Undang-Undang Perdagangan

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan baik offline maupun online.

Terkait bisnis online, Undang-Undang Perdagangan tepatnya pada pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa data yang disediakan bisnis online harus lengkap dan benar. Data yang dimaksud di sini berupa:

  • Identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen dan pelaku usaha distribusi.
  • Persyaratan teknis barang yang ditawarkan.
  • Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan.
  • Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa.
  • Cara penyerahan barang.

Apabila data yang ditunjukkan tidak lengkap atau benar, maka izin bisnis dapat dicabut.

Undang-undang ini juga mengatur penggunaan sistem elektronik bisnis online dimana penggunaannya harus memenuhi ketentuan UU ITE. 

Selain itu, terkait informasi dan data, pada Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 juga disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.

Peraturan ini berlaku untuk sejumlah jenis barang di antaranya barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), tekstil dan lain-lain.

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Selain UU Perdagangan, ada juga undang-undang perdagangan online lain yang tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli.

Penjual maupun pembeli bisnis online pun termasuk ke dalam peraturan ini. 

Dalam undang-undang ini, pada dasarnya disebutkan bahwa penjual wajib menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan serta memberikan informasi mengenai barang atau jasa yang dijual secara lengkap, jujur, dan jelas.

Penjual juga wajib mengganti rugi apabila barang yang diterima konsumen tidak sesuai perjanjian. Artinya, pembeli dapat menuntut apabila terjadi penipuan.

Sementara itu, UU Perlindungan Konsumen juga menyebutkan sejumlah hak penjual di antaranya menentukan harga dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan dan mendapat perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang bermaksud tidak baik.

Penjual juga berhak melakukan pembelaan diri dalam sengketa dan rehabilitasi nama baik apabila terbukti merugikan konsumen. 

Pada UU ini, disebutkan pula bahwa pelaku usaha tidak boleh menjual belikan barang yang tidak sesuai yang dijanjikan pada label atau iklan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, dan banyak lagi.

Maka itu, pelaku bisnis online perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perdagangan online ini agar memahami dengan jelas tindakan apa yang dilarang dalam transaksi jual beli online.

Baca Juga: Pengertian Hak Merek dan Fungsi Pentingnya Bagi Bisnis

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang perdagangan online berikutnya yang perlu kamu pahami, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang ini mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk bisnis online.

Pebisnis perlu dengan cermat memahami UU ITE ini untuk memastikan operasional dan transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum.

Dengan berkembangnya transaksi dengan alat bukti yang sebelumnya hanya berupa bukti fisik (struk/bon/kwitansi, dan lain-lain), kini berubah dan disesuaikan dengan alat bukti elektronik.

Hal ini sesuai penjelasan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Lebih lanjut lagi, disebutkan bahwa PMSE dapat dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha, atau pribadi dengan pribadi.

Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga bagi pelaku usaha luar negeri.

Pada PP 80/2019, disebutkan bahwa pedagang wajib memiliki izin usaha dari Kementerian atau lembaga yang sesuai dengan bidang yang dijalankan, termasuk juga bagi pelaku bisnis di marketplace.

Pelaku bisnis juga harus memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang ada seperti peraturan ekspor impor, UU ITE, dan sebagainya. 

Baca Juga: Ingin Buat SIUP? Ini Cara Membuat Izin Usaha Online

Itu dia berbagai undang-undang perdagangan online yang mengatur tentang hukum bisnis online di Indonesia.

Peraturan-peraturan di atas dikeluarkan untuk mendukung kelangsungan perdagangan yang tepat, menciptakan ekosistem perdagangan yang positif, serta mendorong perkembangan produk dalam negeri.

Dengan mengetahui dan mengikuti undang-undang perdagangan online tersebut, kamu pun dapat menjalankan bisnis dengan lebih tepat dan tidak menyalahi hukum.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X