Tak hanya tarif ojol, Kemenhub juga resmi menaikkan tarif bus AKAP batas atas dan bawah sebagai respon kenaikan harga BBM.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kenaikan harga BBM mencakup Pertalite, solar, dan Pertamax yang berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Adapun rincian naiknya harga BBM meliputi harga Pertalite dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter. Solar subsidi dari Rp5.150/liter jadi Rp6.800/liter. Kemudian harga Pertamax yang kini jadi Rp14.500/liter.
Kenaikan harga BBM tersebut tentu memberikan efek berantai pada tarif biaya jasa transportasi dan bisnis lain. Terutama bisnis yang mengandalkan kendaraan darat dalam operasionalnya.
Mau tidak mau, banyak perusahaan harus menyesuaikan kembali tarif layanan mereka dengan kenaikan harga BBM. Pasalnya, naiknya harga BBM tentu berdampak pada kenaikan biaya operasional.
Selain ojek online, rupanya tarif bus AKAP kelas ekonomi juga ikut naik. Kenaikan tarif tersebut baru saja ditetapkan Kemenhub dan berlaku mulai 10 September. Berikut rincian tarifnya.
Baca Juga: Efek Domino Kenaikan Harga BBM, Ini 4 Tarif yang Juga Naik
Tarif Bus AKAP Ekonomi Naik 30%
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengerek tarif bus AKAP kelas ekonomi usai kenaikan tarif BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa tarif dasar bus AKAP tak pernah mengalami perubahan sejak 2016.
Maka dari itu, perubahan tarif dasar ini dihitung berdasarkan jarak per penumpang menyusul naiknya harga BBM.
Adapun tarif dasar per penumpang yang semula Rp119,- per kilometer, naik menjadi Rp159,- per kilometer. Artinya, tarif tersebut naik sebesar 33%.
“Harga biaya AKAP kelas ekonomi ini mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 Rp119 per penumpang per km,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Kenaikan tarif dasar bus AKAP ekonomi dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pada wilayah 1, tarif batas atas naik menjadi Rp207,- per penumpang per km. Tarif batas bawahnya naik menjadi Rp128,- per penumpang per kilometer.
Wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atasnya naik menjadi Rp227,- per penumpang per km. Tarif batas bawahnya naik menjadi Rp142,- per penumpang per km.
Baca Juga: Sah! Tarif Ojek Online Naik Mulai 10 September
Faktor yang Menyebabkan Perubahan Tarif Bus AKAP
Perubahan tarif bus AKAP bukan semata-mata karena tarifnya yang terus stagnan sejak 2016. Kenaikan tarif dasar ini dipicu oleh kenaikan harga BBM yang cukup signifikan.
Mau tidak mau, Kemenhub juga perlu membuat aturan baru terkait tarif dasar bus AKAP. Pasalnya, biaya operasional layanan bus ini juga akan meningkat sebagai buntut dari meningkatnya biaya operasional.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap harus menjaga daya beli masyarakat agar minat menggunakan layanan transportasi bus tetap bergairah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Hendro menjelaskan terdapat dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Contoh biaya langsung adalah biaya penyusutan kendaraan, biaya bunga modal usaha, gaji awak bus, biaya BBM, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya jasa terminal, biaya STNK, asuransi, dan pemasangan GPS.
Tak hanya alasan itu saja, kenaikan tarif bus AKAP juga didasari oleh kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang.
Agar perusahaan jasa transportasi dapat memenuhi hak karyawan dan menjaga kualitas pelayanan, maka kenaikan tarif juga perlu dilakukan. Pasalnya, pemenuhan hak karyawan dan kualitas layanan butuh biaya yang lebih besar.
Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Naik 15%, Ini Faktor Penentunya!
Mengapa Harga Tiket Bus Juga Naik Saat Lebaran?
Kenaikan tarif bus tak hanya terjadi sebagai imbas dari kenaikan BBM dan biaya operasional. Pasalnya, setiap tahun harga tiket bus memang selalu naik, namun hanya bersifat sementara seperti saat arus mudik lebaran.
Diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia Kurnia Lesani Adnan, harga tiket bus naik saat lebaran untuk menutupi biaya pengeluaran PO yang juga naik.
“Saat momen lebaran, bus-bus yang dari arah Jakarta ke wilayah Timur memang penuh penumpang, tapi kan bus-bus yang balik ke Jakarta kosong, nggak ada penumpang. Sementara bus-bus yang kosong itu juga perlu biaya solar, maintenance (perawatan), dan lain-lain,” kata Sani, dikutip dari detikOto, Rabu (27/4).
Pada saat momentum lebaran, PO juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kesejahteraan karyawan. Misalnya, menyiapkan anggaran untuk THR.
Selain itu, kenaikan harga tiket bus juga bisa disebabkan oleh tingginya permintaan selama arus mudik.
Dengan ditetapkannya tarif batas atas dan bawah untuk bus AKAP, maka kemungkinan harga tiket bus saat arus mudik tahun depan juga akan naik. Namun, tentunya tetap mengacu pada tarif dasarnya.
Nah, itulah penjelasan tentang kenaikan tarif bus AKAP ekonomi yang baru-baru ini ditetapkan Kemenhub.