Esteh Indonesia Somasi Pelanggan, Ini Ketentuan Hukumnya!

Share this Post

somasi pelanggan
Table of Contents
shopee pilih lokal

Esteh Indonesia tengah viral usai melayangkan somasi pelanggan yang mengkritik produk minumannya.

PT Es Teh Indonesia adalah salah satu brand minuman kekinian Indonesia yang menjadi favorit banyak orang. Minuman kekinian berbahan dasar teh ini memiliki banyak varian rasa dan harga yang terjangkau.

Tak mengherankan jika Esteh Indonesia kerap kali menjadi alternatif minuman dingin bagi orang-orang yang tidak menyukai es kopi. Nama Esteh Indonesia sendiri semakin populer sejak memilih istri dari Raffi Ahmad, Nagita Slavina sebagai CEO.

Gigi, sapaan akrab Nagita Slavina dipilih menjadi CEO agar dapat membawa perusahaan tersebut menjadi pioneer dan pemimpin pasar F&B di Indonesia. Tak Dengan begitu, Esteh Indonesia sudah resmi menjadi BUMN alias Badan Usaha Milik Nagita.

Saat ini, Esteh Indonesia sudah memiliki lebih dari 700 gerai di seluruh Indonesia. Esteh Indonesia juga mengklaim dirinya sebagai sau dari lima minuman terfavorit di Indonesia.

Sayangnya, euforia tersebut terganggu karena adanya somasi pelanggan yang dilayangkan Esteh Indonesia usai mendapat kritikan. Apa hukum somasi pelanggan bagi bisnis? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Perjalanan Bisnis Esteh Indonesia, Sukses Dirikan 700 Gerai di Indonesia

Esteh Indonesia Somasi Pelanggan Usai Mendapat Kritikan

somasi pelanggan
(Foto surat somasi. Sumber: Freepik.com)

Esteh Indonesia melayangkan somasi pelanggan usai salah satu produk minumannya mendapat kritik dari salah satu pelanggannya. Katanya, produk minuman tersebut memiliki rasa yang terlalu manis.

Perusahaan pimpinan Nagita Slavina tersebut menganggap protes yang disampaikan oleh pelanggan bernama Gandhi tersebut tidak pantas. Kritik tersebut disampaikan melalui akun Twitter @Gandhoyy.

Perusahaan menilai kritik yang disampaikan Gandhi bersifat subjektif. Esteh Indonesia juga mengklaim sudah menyediakan opsi yang disesuaikan untuk konsumen, seperti memilih varian less sugar.

“Kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet (minuman) seperti gula seberat 3 kg. Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen/publik,” tulis tim legal perusahaan Brian Michel yang menandatangani surat somasi tersebut, dikutip dari CNN Indonesia.

Esteh Indonesia juga merasa terhina dengan kata-kata “hewan” yang kurang baik dalam cuitan Gandhi. Manajemen pun melayangkan somasi pelanggan dan memintanya untuk menghapus unggahannya dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi diberikan.

Usai menerima somasi pelanggan, Gandhi kemudian meminta maaf dan menghapus unggahannya. Ia mengaku telag mencela produk Esteh Indonesia hingga menyebabkan kerugian.

“Saya sendiri ingin memohon maaf kepada PT. ES Teh Indonesia Makmur karena saya telah membuat tweet yang ramai diperbincangkan publik yang berhubungan dengan salah satu produknya yaitu ‘Chizu Red Velvet,” tulisnya di akun twitter @Gandhoyy, Minggu (25/9).

Baca Juga: 10 Bisnis Franchise di Bawah 5 Juta, Bisa Cepat Balik Modal!

Apa Itu Somasi Pelanggan?

Esteh Indonesia Somasi Pelanggan, Ini Ketentuan Hukumnya!
(Foto surat somasi. Sumber: Freepik.com)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi memiliki arti sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.

Biasanya, orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau melakukan kesalahan akan menerima surat somasi dari pihak yang merasa tidak terima.

Dasar hukum somasi salah satunya terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan baku seperti apa formula atau perumusan surat somasi. Jika ditujukan sebagai somasi pelanggan, yang terpenting surat somasi memuat tegas siapa pihak yang dituju, apa masalahnya, dan apa tuntutan yang diminta.

Dalam hal ini, somasi pelanggan yang dilayangkan oleh Esteh Indonesia sah-sah saja, karena perusahaan menilai ada pihak yang sudah melakukan pencemaran nama baik.

Surat somasi pelanggan diberikan agar yang bersangkutan dapat menyadari dan memperbaiki kesalahannya.

Surat somasi juga menjadi tanda diberikannya kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghentikan perbuatannya yang merugikan pihak penggugat, sebelum diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: 4 Tips Usaha Teh Poci Sendiri, Cuannya Bikin Segar!

1. Bentuk Somasi Pelanggan

Somasi pelanggan memiliki beberapa bentuk pernyataan, namun yang paling umum adalah:

  • Surat perintah, surat somasi ini disampaikan kepada kepada pihak yang digugat. Surat perintah ini merupakan salinan dari hakim.
  • Akta sejenis, ialah akta otentik yang sejenis yang berada di bawah akta notaris.
  • Perikatan sendiri, diberikan apabila pihak-pihak telah menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari pihak tergugat di dalam suatu perjanjian.

2. Pihak yang Berhak Melakukan Somasi Pelanggan

Somasi pelanggan bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang si penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai atau mencemarkan nama baik. 

Somasi tidak harus diwakilkan kepada kuasa hukum, artinya perusahaan bisa mengeluarkan somasi atas nama direksinya sendiri. Seperti yang dilakukan oleh Esteh Indonesia, mengeluarkan somasi pelanggan atas nama manajemennya.

Jika somasi diabaikan oleh pihak yang digugat, maka pihak penggugat berhak menuntut beberapa haknya. Misalnya, meminta ganti rugi, membatalkan kesepakatan yang sudah terjalin, atau meneruskannya kepada pengadilan.

3. Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi

Dalam melayangkan somasi kepada pelanggan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Memberikan Teguran atau Perintah. Somasi harus memberikan teguran dan perintah untuk melaksanakan suatu perjanjian, meminta ganti rugi, atau mengakhiri kerjasama.
  • Permintaan Harus Jelas. Hal-hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian, mengakhiri perjanjian, atau melakukan tindakan tertentu harus tertulis jelas agar tidak menimbulkan kesalah pahaman.
  • Membuka Ruang Negosiasi. Pada dasarnya, somasi memang dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai atas tindakan yang sudah dilakukannya. Maka, pihak tergugat bisa memberikan klarifikasi atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
  • Latar Belakang Masalah. Surat somasi harus menjelaskan permasalahan yang sesuai berdasarkan fakta yang terjadi.

Baca Juga: Hukum Bisnis di Indonesia, Ini Ruang Lingkup dan Sumbernya

Cara Memberikan Kritik yang Aman dari Somasi

Esteh Indonesia Somasi Pelanggan, Ini Ketentuan Hukumnya!
(Foto kritik pelanggan. Sumber: Freepik.com)

Usai viralnya somasi pelanggan Esteh Indonesia, hal ini tentu memberikan sedikit kecemasan di masyarakat. Akan ada sebagian konsumen yang akhirnya enggan menyampaikan kritiknya tentang suatu produk.

Padahal, kritik dari konsumen dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski begitu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan kritik.

Sebab, konsumen juga harus memberikan aspirasinya berdasarkan data dan fakta, agar tidak berujung somasi.

Kurangi atau hilangkan kata-kata yang sifatnya emosional, umpatan, dan jangan lakukan serangan pribadi dengan kata-kata yang tidak perlu.

Meski begitu, somasi yang dilayangkan oleh Esteh Indonesia rupanya juga menuai kritik dari warganet. Surat somasi bisa menjadi senjata bagi brand yang akhirnya dapat merugikan.

Pasalnya, pelanggan bisa jadi merasa geram dengan tindakan somasi yang diambil oleh perusahaan. Akibatnya, reputasi brand akan menjadi kurang baik dan berpengaruh pada penjualan.

Jika memang ada tindakan yang berlebihan, baik konsumen maupun perusahaan sudah selayaknya meminta maaf kepada publik.

Itulah penjelasan tentang somasi pelanggan yang dilayangkan oleh Esteh Indonesia.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X